SuaraJatim.id - Randy Bagus Sasongko, terdakwa kasus aborsi yang melibatkan NW (21), mahasiswi universitas Brawijaya Malang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (17/2/2022).
Pantauan di lokasi, pecatan polisi itu digiring petugas PN Mojokerto dari sel tahanan menuju ruang sidang sekira pukul 10.23 WIB. Menggunakan kemeja putih, celana hitam dan berpeci, pria berusia 21 tahun itu hanya menunduk saat duduk di kursi pesakitan.
Tidak ada kalimat yang terucap saat jaksa penuntut umum Ivan Yoko membacakan dakwaan. Dalam dakwaannya mantan anggota Polres Pasuruan ini disangka telah melanggar pasal Pasal 348 ayat 1 KUHP, atau Pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Turut serta membantu melakukan tindak pidana aborsi terhadap saudara NW," kata Ivan Yoko.
Sidang perdana yang berlangsung di ruang Cakra PN Mojokerto ini hanya berlangsung sekitar 45 menit, dengan agenda pembacaan dakwaan. Usai JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Sunoto kemudian menutup persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan.
"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan esepsi atau keberatan dari terdakwa," kata Sunoto sembari memukul palu sidang.
Randy Bagus Sasongko (21) ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus aborsi yang melibatkan NW (21), mahasiswi asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Kasus ini terkuak setelah NW bunuh diri di atas pusara ayahnya Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko.
Mahasiswi semester 10 itu memilih mengakhiri hidupnya lantaran mengalami tekanan yang begitu berat. Terkuak NW dipaksa menggugurkan janin buah perbuatannya sebanyak 3 kali dalam kurun waktu selama 2 tahun pacaran, sejak tahun 2019.
Sebelumnya Randy juga dipecat dari institusi kepolisian. Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis, (27/1/2022) lalu. Kala itu, Randy sempat menangis usai dijatuhi hukuman pemecatan.
Baca Juga: Rendy Bagus, Pecatan Polisi Terdakwa Kasus Aborsi Jalani Sidang Pekan Depan di PN Mojokerto
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
-
Rendy Bagus, Pecatan Polisi Terdakwa Kasus Aborsi Jalani Sidang Pekan Depan di PN Mojokerto
-
Viral Penampakan Borgol Randy Bagus, Terdakwa Kasus Aborsi Novia Widyasari Jadi Perdebatan Warganet
-
Dugaan Ada Tersangka Lain Kasus Aborsi Tak Diusut Polisi, Kuasa Hukum Novia Widyasari Kecewa
-
Paksa Kekasih Aborsi, Bripda Randy Bagus Dipecat Dari Anggota Polri
-
Sudah Dipecat sebagai Polisi, Randy Bagus Hari Sasongko Kini akan Menjalani Sidang Pidana Umum
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Rp 4.000 Jadi Dibanderol Rp 1.929.000 per Gram
-
Lukisan Borobudur Bersepuh Emas Putih
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
Terkini
-
Lomba Ayam Terbang di Pesisir Situbondo
-
Kendalikan Inflasi & Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumenep
-
Survei ARCI Ungkap Harapan Warga Jatim Kepada Khofifah-Emil: Jalan Rusak Hingga SMA Tanpa Pungli
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso
-
Bansos Berujung Judi Online? DPRD Jatim Desak Sanksi Berat untuk Penerima Nakal