SuaraJatim.id - Randy Bagus Sasongko, terdakwa kasus aborsi yang melibatkan NW (21), mahasiswi universitas Brawijaya Malang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (17/2/2022).
Pantauan di lokasi, pecatan polisi itu digiring petugas PN Mojokerto dari sel tahanan menuju ruang sidang sekira pukul 10.23 WIB. Menggunakan kemeja putih, celana hitam dan berpeci, pria berusia 21 tahun itu hanya menunduk saat duduk di kursi pesakitan.
Tidak ada kalimat yang terucap saat jaksa penuntut umum Ivan Yoko membacakan dakwaan. Dalam dakwaannya mantan anggota Polres Pasuruan ini disangka telah melanggar pasal Pasal 348 ayat 1 KUHP, atau Pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Turut serta membantu melakukan tindak pidana aborsi terhadap saudara NW," kata Ivan Yoko.
Sidang perdana yang berlangsung di ruang Cakra PN Mojokerto ini hanya berlangsung sekitar 45 menit, dengan agenda pembacaan dakwaan. Usai JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Sunoto kemudian menutup persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan.
"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan esepsi atau keberatan dari terdakwa," kata Sunoto sembari memukul palu sidang.
Randy Bagus Sasongko (21) ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus aborsi yang melibatkan NW (21), mahasiswi asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Kasus ini terkuak setelah NW bunuh diri di atas pusara ayahnya Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko.
Mahasiswi semester 10 itu memilih mengakhiri hidupnya lantaran mengalami tekanan yang begitu berat. Terkuak NW dipaksa menggugurkan janin buah perbuatannya sebanyak 3 kali dalam kurun waktu selama 2 tahun pacaran, sejak tahun 2019.
Sebelumnya Randy juga dipecat dari institusi kepolisian. Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis, (27/1/2022) lalu. Kala itu, Randy sempat menangis usai dijatuhi hukuman pemecatan.
Baca Juga: Rendy Bagus, Pecatan Polisi Terdakwa Kasus Aborsi Jalani Sidang Pekan Depan di PN Mojokerto
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
-
Rendy Bagus, Pecatan Polisi Terdakwa Kasus Aborsi Jalani Sidang Pekan Depan di PN Mojokerto
-
Viral Penampakan Borgol Randy Bagus, Terdakwa Kasus Aborsi Novia Widyasari Jadi Perdebatan Warganet
-
Dugaan Ada Tersangka Lain Kasus Aborsi Tak Diusut Polisi, Kuasa Hukum Novia Widyasari Kecewa
-
Paksa Kekasih Aborsi, Bripda Randy Bagus Dipecat Dari Anggota Polri
-
Sudah Dipecat sebagai Polisi, Randy Bagus Hari Sasongko Kini akan Menjalani Sidang Pidana Umum
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Pakar ITS Soroti Kesesuaian Desain Kapal dengan Perairan Indonesia
-
Aksi Bobol Toko Terpantau CCTV HP, Pencuri di Probolinggo Tewas Dihajar Massa
-
Buntut Demo Geruduk Balai Kota, Wawali Blitar Dipolisikan Terkait Eksploitasi Atlet Anak
-
Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen untuk Percepat BSPS Jatim demi Hunian Layak Masyarakat
-
Berawal dari Urus SIM hingga Nikah Siri, Hubungan Gelap Oknum Polisi di Tulungagung Kena Sidang Etik