SuaraJatim.id - Randy Bagus Sasongko, terdakwa kasus aborsi yang melibatkan NW (21), mahasiswi universitas Brawijaya Malang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (17/2/2022).
Pantauan di lokasi, pecatan polisi itu digiring petugas PN Mojokerto dari sel tahanan menuju ruang sidang sekira pukul 10.23 WIB. Menggunakan kemeja putih, celana hitam dan berpeci, pria berusia 21 tahun itu hanya menunduk saat duduk di kursi pesakitan.
Tidak ada kalimat yang terucap saat jaksa penuntut umum Ivan Yoko membacakan dakwaan. Dalam dakwaannya mantan anggota Polres Pasuruan ini disangka telah melanggar pasal Pasal 348 ayat 1 KUHP, atau Pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Turut serta membantu melakukan tindak pidana aborsi terhadap saudara NW," kata Ivan Yoko.
Sidang perdana yang berlangsung di ruang Cakra PN Mojokerto ini hanya berlangsung sekitar 45 menit, dengan agenda pembacaan dakwaan. Usai JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Sunoto kemudian menutup persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan.
"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan esepsi atau keberatan dari terdakwa," kata Sunoto sembari memukul palu sidang.
Randy Bagus Sasongko (21) ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus aborsi yang melibatkan NW (21), mahasiswi asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Kasus ini terkuak setelah NW bunuh diri di atas pusara ayahnya Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko.
Mahasiswi semester 10 itu memilih mengakhiri hidupnya lantaran mengalami tekanan yang begitu berat. Terkuak NW dipaksa menggugurkan janin buah perbuatannya sebanyak 3 kali dalam kurun waktu selama 2 tahun pacaran, sejak tahun 2019.
Sebelumnya Randy juga dipecat dari institusi kepolisian. Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis, (27/1/2022) lalu. Kala itu, Randy sempat menangis usai dijatuhi hukuman pemecatan.
Baca Juga: Rendy Bagus, Pecatan Polisi Terdakwa Kasus Aborsi Jalani Sidang Pekan Depan di PN Mojokerto
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
-
Rendy Bagus, Pecatan Polisi Terdakwa Kasus Aborsi Jalani Sidang Pekan Depan di PN Mojokerto
-
Viral Penampakan Borgol Randy Bagus, Terdakwa Kasus Aborsi Novia Widyasari Jadi Perdebatan Warganet
-
Dugaan Ada Tersangka Lain Kasus Aborsi Tak Diusut Polisi, Kuasa Hukum Novia Widyasari Kecewa
-
Paksa Kekasih Aborsi, Bripda Randy Bagus Dipecat Dari Anggota Polri
-
Sudah Dipecat sebagai Polisi, Randy Bagus Hari Sasongko Kini akan Menjalani Sidang Pidana Umum
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Laut Madura Lagi Nggak Bersahabat, Penyeberangan dari Pelabuhan Jangkar Resmi Disetop Sementara
-
Misteri Bau Menyengat di Gunung Kendil: Akhir Pilu Pencarian Munajat di Dasar Jurang 12 Meter
-
Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu
-
Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar