SuaraJatim.id - Randy Bagus, pecatan polisi terdakwa kasus aborsi bakal segera duduk di kursi pesakitan. Rencananya Randy akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pekan depan.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mochamad Indra Subrata mengatakan saat ini pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara aborsi tersebut ke PN Mojokerto. Menurutnya, jika tidak ada kendala, dimungkinkan kasus tersebut akan masuk ke meja persidangan beberapa hari ke depan.
"Hari ini JPU telah melimpahkan perkara ke PN Mojokerto, dengan terdakwa RBHS. Insya Allah minggu depan (sidang) kalau sudah keluar penetapannya," kata Indra kepada awak media, Kamis (10/2/2022).
Ditanya soal apakah ada perubahan pasal dalam kasus ini, Indra menyebut jika hal tersebut merupakan ranah JPU. Menurutnya, dalam pelimpahan kali ini, pasal yang diterapkan yakni Pasal 348 ayat 1 KUHP, atau Pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Baca Juga: Banjir Luapan Kali Lamong Merendam Tiga Desa di Kabupaten Mojokerto
"Kalau untuk pasal kami serahkan ke JPU sebagai jaksa peneliti, nanti kelanjutannya dengan beliaunya di persidangan," ucap Indra.
Penerapan pasal yang disangkakan kepada mantan anggota Polres Pasuruan ini menuai kritik dari tim advokad almarhum Novia Widyasari. Berdasarkan kajian dan penelusuran yang dilakukan, Randy disinyalir memaksa mahasiwi Universitas Brawijaya Malang itu melakukan aborsi.
"Terkait penerapan pasal termasuk temuan-temuan adanya dugaan keterlibatan aktif pihak-pihak lain dalam perkara ini semestinya didalami oleh penyidik dan JPU," kata Ansorul Huda salah satu tim kuasa hukum Novia.
Ansorul menyebut, semestinya penyidik menerapkan pasal 347 KUHP terhadap Randy. Lantaran, Novia sebenarnya tidak pernah menginginkan menggugurkan janin dalam kandungannya. Hal itu diperkuat dengan temuan adanya persiapan nama bagi bayi yang dikandung Novia.
"Kami berharap nantinya JPU bersedia menggali lebih dalam saat persidangan. Kami juga sudah menyiapkan fakta-fakta terkait dengan adanya dugaan pemaksaan dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tukas Ansorul.
Baca Juga: Ibu Muda Embat Motor Pegawai Toko Ponsel di Mojokerto, Modusnya COD HP, Aksinya Terekam CCTV
Kejari Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus aborsi dengan tersangka Randy Bagus pada Rabu (2/2/2022) lalu. Randy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi yang melibatkan Novia Widyasari.
Randy disinyalir memaksa Novia menggugurkan janin buah perbuatannya. Novia dipaksa melakukan aborsi sebanyak 3 kali dalam kurun waktu selama 2 tahun pacaran, sejak tahun 2019. Akibat pemaksaan itu, Novia menjadi depresi.
Tekanan yang begitu berat, membuat Novia memilih bunuh diri. Mahasiswi semester 10 Universitas Brawijaya Malang itu, nekat menenggak racun di makam ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) silam.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
-
Delapan Sekolah Raih Adiwiyata, Jadi Bukti Pemkab Mojokerto Sukses Terapkan GPBLHS
-
Menikmati Indahnya Gunung Lorokan: Si Ramah Buat Kaum Mageran!
-
Siapa Zico Jamai Soree? Striker Keturunan Mojokerto yang Dicampakkan Shin Tae-yong
-
Konsumen Pengguna Jalan Tol JSM Siap-Siap: Ini Tarif Baru Ruas Surabaya-Mojokerto
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut Terekam CCTV: Pengendara Motor Tewas Terpental, Kakinya Putus
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya