SuaraJatim.id - Randy Bagus, pecatan polisi terdakwa kasus aborsi bakal segera duduk di kursi pesakitan. Rencananya Randy akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pekan depan.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mochamad Indra Subrata mengatakan saat ini pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara aborsi tersebut ke PN Mojokerto. Menurutnya, jika tidak ada kendala, dimungkinkan kasus tersebut akan masuk ke meja persidangan beberapa hari ke depan.
"Hari ini JPU telah melimpahkan perkara ke PN Mojokerto, dengan terdakwa RBHS. Insya Allah minggu depan (sidang) kalau sudah keluar penetapannya," kata Indra kepada awak media, Kamis (10/2/2022).
Ditanya soal apakah ada perubahan pasal dalam kasus ini, Indra menyebut jika hal tersebut merupakan ranah JPU. Menurutnya, dalam pelimpahan kali ini, pasal yang diterapkan yakni Pasal 348 ayat 1 KUHP, atau Pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Baca Juga: Banjir Luapan Kali Lamong Merendam Tiga Desa di Kabupaten Mojokerto
"Kalau untuk pasal kami serahkan ke JPU sebagai jaksa peneliti, nanti kelanjutannya dengan beliaunya di persidangan," ucap Indra.
Penerapan pasal yang disangkakan kepada mantan anggota Polres Pasuruan ini menuai kritik dari tim advokad almarhum Novia Widyasari. Berdasarkan kajian dan penelusuran yang dilakukan, Randy disinyalir memaksa mahasiwi Universitas Brawijaya Malang itu melakukan aborsi.
"Terkait penerapan pasal termasuk temuan-temuan adanya dugaan keterlibatan aktif pihak-pihak lain dalam perkara ini semestinya didalami oleh penyidik dan JPU," kata Ansorul Huda salah satu tim kuasa hukum Novia.
Ansorul menyebut, semestinya penyidik menerapkan pasal 347 KUHP terhadap Randy. Lantaran, Novia sebenarnya tidak pernah menginginkan menggugurkan janin dalam kandungannya. Hal itu diperkuat dengan temuan adanya persiapan nama bagi bayi yang dikandung Novia.
"Kami berharap nantinya JPU bersedia menggali lebih dalam saat persidangan. Kami juga sudah menyiapkan fakta-fakta terkait dengan adanya dugaan pemaksaan dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tukas Ansorul.
Baca Juga: Ibu Muda Embat Motor Pegawai Toko Ponsel di Mojokerto, Modusnya COD HP, Aksinya Terekam CCTV
Kejari Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus aborsi dengan tersangka Randy Bagus pada Rabu (2/2/2022) lalu. Randy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi yang melibatkan Novia Widyasari.
Berita Terkait
-
Mensos Gus Ipul Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Mojokerto, Siap Tampung Siswa SMP
-
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Pemkab Mojokerto Gelar Musrenbang RKPD 2026
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Ulama Irak Hingga Mesir Bahas Peran Pemerintah di Masa Depan Lewat Pendidikan
-
Duar! Rumah Anggota Polisi di Mojokerto Meledak, Dua Orang Tewas
Tag
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
- Perbandingan Nilai Pasar Laurin Ulrich dan Finn Dicke, 2 Gelandang yang Dilobi PSSI
Pilihan
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
Terkini
-
Polemik Sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Bagaimana Hukum Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan?
-
Rip Current, Si Pembunuh Sunyi: 6 Korban Jiwa di Laut Selatan Pacitan
-
Banjir Pamekasan, 2 Kecamatan Basah Kuyup
-
Gubernur Khofifah: Jaga Kelestarian-Keindahan Alam Jatim, TNBTS Jadi yang Terindah Ketiga Sedunia
-
Fakta Baru Meninggalnya Lelaki dan Perempuan di Kamar Kos Surabaya