SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperketat penagwasan distribusi pupuk bersubsidi di wilayahnya. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov Jatim, Hadi Sulistyo, menyatakan bahwa anggota KP3 terdiri dari unsur kepolisian dan organisasi terkait. Seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, maupun Dinas Kehutanan.
“Untuk pupuk bersubsidi ini kan, pengawasannya sudah ada KP3, ada SK Gubernur, dan di provinsi itu dikoordinir oleh Biro Perekonomian,” ujar Hadi seperti diberitakan Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Kamis (17/2/2022).
Selain di tingkat provinsi, KP3 juga dibentuk di tingkat kabupaten. Pada tingkat ini, KP3 bertugas untuk mengawasi peredaran pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan dan seterusnya.
Peran KP3 sudah berjalan dan akan terus dimaksimalkan oleh Pemprov Jatim. Misalnya saja di Kabupaten Nganjuk, dimana KP3 berhasil mengungkap penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah setempat.
Lebih lanjut Hadi menyebutkan bahwa usulan pupuk bersubsidi Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2022 mencapai sebesar 4,5 juta ton.
Namun pihaknya hanya menerima sebesar 2,25 juta ton. Menurutnya, angka tersebut cukup digunakan untuk Januari hingga Mei 2022.
“Nanti kalau ada kekurangan sampai Mei, kita usulkan lagi ke Kementan supaya ditambah sesuai permintaan dari awal e-RDKK 4,5 juta ton,” jelasnya menanggapi peran komisi pengawasan pupuk dan pestisida diperkuat untuk mengawasi pupuk bersubsidi di Jatim.
Sebelumnya, produsen pupuk bersubsidi PT Pupuk Indonesia (Persero), menyatakan bahwa realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur hingga 15 Februari 2022 telah mencapai 243 ribu ton.
Baca Juga: Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, Pemkab Banyuwangi Klaim Sudah Melakukan Pengawasan
Jumlah ini sudah mencapai 11 persen dari total alokasi pupuk bersubsidi di Jawa Timur sebesar 2,25 juta ton. Terkait pengawasan, Pupuk Indonesia menyebutkan pihaknya senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Buntut Keracunan Massal Siswa, Juru Masak SPPG Sumbergedang Jalani Pemeriksaan Intensif
-
9 Kali Beraksi dengan Sepeda Onthel: Pengakuan Mengejutkan Begal Payudara di Surabaya
-
Maut di Tikungan Gelap: Avanza Terjun 25 Meter ke Jurang Segulung, Satu Nyawa Melayang
-
Hari Anak Nasional 2026, Gubernur Khofifah Dorong Pemenuhan Hak Anak sebagai Investasi Bangsa
-
Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar