SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperketat penagwasan distribusi pupuk bersubsidi di wilayahnya. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov Jatim, Hadi Sulistyo, menyatakan bahwa anggota KP3 terdiri dari unsur kepolisian dan organisasi terkait. Seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, maupun Dinas Kehutanan.
“Untuk pupuk bersubsidi ini kan, pengawasannya sudah ada KP3, ada SK Gubernur, dan di provinsi itu dikoordinir oleh Biro Perekonomian,” ujar Hadi seperti diberitakan Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Kamis (17/2/2022).
Selain di tingkat provinsi, KP3 juga dibentuk di tingkat kabupaten. Pada tingkat ini, KP3 bertugas untuk mengawasi peredaran pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan dan seterusnya.
Baca Juga: Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, Pemkab Banyuwangi Klaim Sudah Melakukan Pengawasan
Peran KP3 sudah berjalan dan akan terus dimaksimalkan oleh Pemprov Jatim. Misalnya saja di Kabupaten Nganjuk, dimana KP3 berhasil mengungkap penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah setempat.
Lebih lanjut Hadi menyebutkan bahwa usulan pupuk bersubsidi Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2022 mencapai sebesar 4,5 juta ton.
Namun pihaknya hanya menerima sebesar 2,25 juta ton. Menurutnya, angka tersebut cukup digunakan untuk Januari hingga Mei 2022.
“Nanti kalau ada kekurangan sampai Mei, kita usulkan lagi ke Kementan supaya ditambah sesuai permintaan dari awal e-RDKK 4,5 juta ton,” jelasnya menanggapi peran komisi pengawasan pupuk dan pestisida diperkuat untuk mengawasi pupuk bersubsidi di Jatim.
Sebelumnya, produsen pupuk bersubsidi PT Pupuk Indonesia (Persero), menyatakan bahwa realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur hingga 15 Februari 2022 telah mencapai 243 ribu ton.
Jumlah ini sudah mencapai 11 persen dari total alokasi pupuk bersubsidi di Jawa Timur sebesar 2,25 juta ton. Terkait pengawasan, Pupuk Indonesia menyebutkan pihaknya senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
Terkini
-
BRI Perkuat Komitmen ESG Lewat Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp796 Triliun
-
Longsor Terjang Rumah Kades di Ponorogo, 4 Orang Terluka
-
Miris! Atap Sekolah di Lumajang Roboh, Bukti Infrastruktur Pendidikan Memprihatinkan
-
PAD Tembus Target, Tapi Ada Beri Catatan dari Fraksi Gerindra DPRD Jatim
-
Pakar Siber AS Kunjungi IKADO Surabaya, Bongkar Rahasia Keamanan Infrastruktur Digital