
SuaraJatim.id - Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia, terutama yang beragama Islam sedang digaduhkan terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid.
Surat edaran ini memantik reaksi beragam di tengah masyarakat. Salah satu yang mendukung SE tersebut adalah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Hal ini ditegaskan Rektor UINSA Profesor Masdar Hilmy.
Menurut dia, SE tersebut sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar-syiar agamanya.
SE tersebut, kata dia, dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagamaan di ruang publik atau yang dalam kerangka Hak Asasi Manusia (HAM) disebut dengan istilah forum externum.
Baca Juga: Soal Azan dengan Pengeras Suara, Wali Kota Pontianak Edi Kamtono: Harus Diatur Kualitas Suaranya
"Kami mendukung sepenuhnya terhadap SE Nomor /05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan mushala," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (25/02/2022).
"Karena hal ini diperlukan agar ekspresi keberagamaan secara umum dan keberislaman secara khusus tidak mengganggu ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa," ujarnya menambahkan.
Prof Masdar mengatakan pihaknya menghormati seluruh respons yang diberikan oleh masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atas pengaturan kehidupan keberagamaan di ruang publik.
"Karena respons tersebut merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sebuah bangsa," kata dia.
UINSA, lanjut dia, juga mengecam terhadap pihak-pihak yang mendistorsi isi Surat Edaran maupun penjelasan Menteri Agama RI terkait dengan tujuan dan isi Surat Edaran tersebut. "Sehingga, menjadi fitnah keji dan pembohongan kepada publik," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
Yaqut Cholil saat berkunjung ke Pekanbaru beberapa waktu lalu mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.
"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kami tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," katanya. ANTARA
Berita Terkait
-
Soal Azan dengan Pengeras Suara, Wali Kota Pontianak Edi Kamtono: Harus Diatur Kualitas Suaranya
-
Enggan Tanggapi Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid, Buya Syafii Maarif Berikan Pesan Ini ke Pejabat Publik
-
Menko PMK Muhadjir Effendy Sebut Masjid Boleh Pakai Pengeras Suara Asal Jangan Terlalu Keras atau Lirih
-
Sebut SE Menag Atur Volume Toa Masjid Bagus Diterapkan, Menko PMK: Baca Berita Itu Isinya, Jangan Judulnya Saja
-
Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, MUI Tangsel: Bisa Diterapkan, Tergantung Lingkungannya
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
Jejak Brutal Bek Naturalisasi Malaysia Facundo Garces: Saya Bukan Orang Gila
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Mills Cocok untuk Long Run, Nyaman sampai Finish
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Coret 7 Pemain
-
12 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan, Bodi Stylish Sparepart Gampang Dicari
-
Ada Bekas Juara Liga Champions, Ini Daftar Klub Elit Eropa yang Incar Jay Idzes
Terkini
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!