SuaraJatim.id - Sidang lanjutan kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (02/03/2022).
Terdakwa dalam kasus ini Tubagus Muhammad Joddy, sopir Vanessa Angel. Usai sidang, Ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Vanessa dan Febri Andriansyah alias Bibi.
Joddy tertunduk sambil terbata-bata menyampaikan permohonan maaf kepada Gala Sky, anak dari almarhum Vanessa. Suaranya terdengar tercekat, kadang berhenti kemudian menunduk lama.
"Saya meminta maaf kepada kepada keluarga almarhum Bu Vanessa dan Pak Bibi. Saya mengaku bersalah. Saya lalai, sehingga terjadilah kecelakaan di tol Jombang – Mojokerto. Saya juga meminta maaf kepada Gala Sky. Akibat kelalaian saya, dia kehilangan orangtua," kata joddy dengan suara berat.
Baca Juga: Faisal Yakin Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Tak Akan Bebas dari Hukuman
Joddy mengatakan, sebenarnya dirinya sudah meminta maaf kepada kelaurga Vanessa dan Bibi. Namun permintaan maaf tersebut tidak disampaikannya secara langsung. Tapi melalui orangtua Joddy.
"Karena saya masih berada di tahanan. Sehingga tidak bisa menyampaikan permintaan maaf secara langsung," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Bambang Setyawan ini dengan agenda keterangan terdakwa. Sidang digelar secara daring atau online.
Terdakwa Tubagus Joddy mengikuti dari Lapas Jombang, sedangkan JPU, penasihat hukum terdakwa, serta majelis hakim, berada di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang.
Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300, tepatnya Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri.
Baca Juga: Bibi Ardiansyah Minta Tambah Kecepatan Sebelum Kecelakaan, Haji Faisal Tetap Salahkan Sopir
Sementara itu, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. Tubagus Joddy menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan itu.
Dia didakwa pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009, kemudian pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 22 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu juga pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 dan pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Berita Terkait
-
Tubagus Joddy Kerja Bareng Raffi Ahmad di Luar Kota, Netizen Ramai Berpesan: Jangan Ngecewain Orang Baik
-
Pakai Kamera Tubagus Joddy, Ini Momen yang Tak Didapat Wartawan Usai Raffi Ahmad Dipanggil Prabowo
-
Sulit Cari Kerja Usai Bebas, Tubagus Joddy Bersyukur Diterima Raffi Ahmad
-
Jadi Tim Kreatif Raffi Ahmad, Tubagus Joddy Nyengir Ditanya Soal Prediksi Gaji 2 Digit
-
Cuma Raffi Ahmad yang Berani Ajak Kerja, Tubagus Joddy Bersyukur
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
Pilihan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
-
Prabowo Mau Bangun Kampung Haji Indonesia di Mekkah
-
LIVE REPORT Kondisi SUGBK Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Terkini
-
Inilah Rekomendasi Sepatu Nike Air Max dengan Kualitas Terbaik
-
Duh! Persebaya Diterpa Kabar Buruk Jelang Laga Kontra Persija
-
Perkara Sepele Bikin Ribut, Cekcok Soal Pohon Pisang Berujung Bacokan di Tuban
-
Tiga Desa Wisata Jatim Borong Gelar di ADWI 2024, Pj. Gubernur Adhy: Alhamdulillah Jadi Provinsi Terbanyak Raih Juara
-
Santai tapi Mengena, Emil Dardak Balas Kritikan Jangan Melulu Jalan Tol