SuaraJatim.id - Sidang lanjutan kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (02/03/2022).
Terdakwa dalam kasus ini Tubagus Muhammad Joddy, sopir Vanessa Angel. Usai sidang, Ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Vanessa dan Febri Andriansyah alias Bibi.
Joddy tertunduk sambil terbata-bata menyampaikan permohonan maaf kepada Gala Sky, anak dari almarhum Vanessa. Suaranya terdengar tercekat, kadang berhenti kemudian menunduk lama.
"Saya meminta maaf kepada kepada keluarga almarhum Bu Vanessa dan Pak Bibi. Saya mengaku bersalah. Saya lalai, sehingga terjadilah kecelakaan di tol Jombang – Mojokerto. Saya juga meminta maaf kepada Gala Sky. Akibat kelalaian saya, dia kehilangan orangtua," kata joddy dengan suara berat.
Joddy mengatakan, sebenarnya dirinya sudah meminta maaf kepada kelaurga Vanessa dan Bibi. Namun permintaan maaf tersebut tidak disampaikannya secara langsung. Tapi melalui orangtua Joddy.
"Karena saya masih berada di tahanan. Sehingga tidak bisa menyampaikan permintaan maaf secara langsung," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Bambang Setyawan ini dengan agenda keterangan terdakwa. Sidang digelar secara daring atau online.
Terdakwa Tubagus Joddy mengikuti dari Lapas Jombang, sedangkan JPU, penasihat hukum terdakwa, serta majelis hakim, berada di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang.
Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300, tepatnya Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri.
Baca Juga: Faisal Yakin Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Tak Akan Bebas dari Hukuman
Sementara itu, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. Tubagus Joddy menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan itu.
Dia didakwa pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009, kemudian pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 22 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu juga pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 dan pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tag
Berita Terkait
-
Faisal Yakin Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Tak Akan Bebas dari Hukuman
-
Bibi Ardiansyah Minta Tambah Kecepatan Sebelum Kecelakaan, Haji Faisal Tetap Salahkan Sopir
-
Terungkap di Sidang, Bibi Ardiansyah Minta Sopir Tambah Kecepatan Sebelum Kecelakaan
-
Pengasuh Gala Ceritakan Detik-detik Kecelakaan di Mobil Vanessa Angel, Tubagus Joddy Sempat Ditegur
-
Jadi Saksi Sidang Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Pengasuh Gala Sky Ungkap Percakapan Tubagus Joddy dengan Bibi
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
Terkini
-
Adu Besi di Pagi Buta: Ceroboh Karena Sopir Lelah, Truk Asal Indramayu Ringsek di Bojonegoro
-
Pasar Baru Tuban Membara Lagi: Sedu Sedan Pedagang di Balik Puing 41 Kios
-
BGN Segel Dua SPPG di Pamekasan Akibat Fasilitas Kumuh
-
Predator Berkedok Guru Ngaji di Pamekasan: Nasib Pilu Dua Santriwati Terperangkap Trauma Menahun
-
Dijanjikan Naik Haji, Nenek 86 Tahun di Bojonegoro Tertipu 2 Bandit yang Kuras Hartanya