SuaraJatim.id - Sidang lanjutan kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (02/03/2022).
Terdakwa dalam kasus ini Tubagus Muhammad Joddy, sopir Vanessa Angel. Usai sidang, Ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Vanessa dan Febri Andriansyah alias Bibi.
Joddy tertunduk sambil terbata-bata menyampaikan permohonan maaf kepada Gala Sky, anak dari almarhum Vanessa. Suaranya terdengar tercekat, kadang berhenti kemudian menunduk lama.
"Saya meminta maaf kepada kepada keluarga almarhum Bu Vanessa dan Pak Bibi. Saya mengaku bersalah. Saya lalai, sehingga terjadilah kecelakaan di tol Jombang – Mojokerto. Saya juga meminta maaf kepada Gala Sky. Akibat kelalaian saya, dia kehilangan orangtua," kata joddy dengan suara berat.
Joddy mengatakan, sebenarnya dirinya sudah meminta maaf kepada kelaurga Vanessa dan Bibi. Namun permintaan maaf tersebut tidak disampaikannya secara langsung. Tapi melalui orangtua Joddy.
"Karena saya masih berada di tahanan. Sehingga tidak bisa menyampaikan permintaan maaf secara langsung," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Bambang Setyawan ini dengan agenda keterangan terdakwa. Sidang digelar secara daring atau online.
Terdakwa Tubagus Joddy mengikuti dari Lapas Jombang, sedangkan JPU, penasihat hukum terdakwa, serta majelis hakim, berada di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang.
Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300, tepatnya Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri.
Baca Juga: Faisal Yakin Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Tak Akan Bebas dari Hukuman
Sementara itu, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. Tubagus Joddy menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan itu.
Dia didakwa pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009, kemudian pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 22 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu juga pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 dan pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tag
Berita Terkait
-
Faisal Yakin Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Tak Akan Bebas dari Hukuman
-
Bibi Ardiansyah Minta Tambah Kecepatan Sebelum Kecelakaan, Haji Faisal Tetap Salahkan Sopir
-
Terungkap di Sidang, Bibi Ardiansyah Minta Sopir Tambah Kecepatan Sebelum Kecelakaan
-
Pengasuh Gala Ceritakan Detik-detik Kecelakaan di Mobil Vanessa Angel, Tubagus Joddy Sempat Ditegur
-
Jadi Saksi Sidang Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Pengasuh Gala Sky Ungkap Percakapan Tubagus Joddy dengan Bibi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Kisah Ibnu, Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Dikira Hilang Ternyata Selamat
-
Khofifah Tegaskan Profesionalisme Tim DVI dalam Identifikasi Korban Mushalla Ponpes Al Khoziny
-
3 Kunci Utama Untuk Dapatkan DANA Kaget Secepat Kilat di Malam Minggu
-
BRI Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Akselerasi KPR FLPP
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu