SuaraJatim.id - Sidang lanjutan kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (02/03/2022).
Terdakwa dalam kasus ini Tubagus Muhammad Joddy, sopir Vanessa Angel. Usai sidang, Ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Vanessa dan Febri Andriansyah alias Bibi.
Joddy tertunduk sambil terbata-bata menyampaikan permohonan maaf kepada Gala Sky, anak dari almarhum Vanessa. Suaranya terdengar tercekat, kadang berhenti kemudian menunduk lama.
"Saya meminta maaf kepada kepada keluarga almarhum Bu Vanessa dan Pak Bibi. Saya mengaku bersalah. Saya lalai, sehingga terjadilah kecelakaan di tol Jombang – Mojokerto. Saya juga meminta maaf kepada Gala Sky. Akibat kelalaian saya, dia kehilangan orangtua," kata joddy dengan suara berat.
Joddy mengatakan, sebenarnya dirinya sudah meminta maaf kepada kelaurga Vanessa dan Bibi. Namun permintaan maaf tersebut tidak disampaikannya secara langsung. Tapi melalui orangtua Joddy.
"Karena saya masih berada di tahanan. Sehingga tidak bisa menyampaikan permintaan maaf secara langsung," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Bambang Setyawan ini dengan agenda keterangan terdakwa. Sidang digelar secara daring atau online.
Terdakwa Tubagus Joddy mengikuti dari Lapas Jombang, sedangkan JPU, penasihat hukum terdakwa, serta majelis hakim, berada di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang.
Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300, tepatnya Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri.
Baca Juga: Faisal Yakin Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Tak Akan Bebas dari Hukuman
Sementara itu, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. Tubagus Joddy menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan itu.
Dia didakwa pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009, kemudian pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 22 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu juga pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 dan pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tag
Berita Terkait
-
Faisal Yakin Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Tak Akan Bebas dari Hukuman
-
Bibi Ardiansyah Minta Tambah Kecepatan Sebelum Kecelakaan, Haji Faisal Tetap Salahkan Sopir
-
Terungkap di Sidang, Bibi Ardiansyah Minta Sopir Tambah Kecepatan Sebelum Kecelakaan
-
Pengasuh Gala Ceritakan Detik-detik Kecelakaan di Mobil Vanessa Angel, Tubagus Joddy Sempat Ditegur
-
Jadi Saksi Sidang Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Pengasuh Gala Sky Ungkap Percakapan Tubagus Joddy dengan Bibi
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Daftar Harga Two Two Padel Indonesia Terbaru 2025
-
Dukung Penuh Kecantikan & Fashion Lokal, BRI Jadi Sponsor Utama BFF Festival 2025
-
Gubernur Khofifah Anjangsana ke Janda Perintis Kemerdekaan RI di Surabaya dan Berikan Tali Asih
-
Gubernur Khofifah Lepas Tim Relawan untuk Antarkan Tali Asih kepada Keluarga Pahlawan Nasional
-
Khofifah Beri Bantuan Khusus Nelayan Pacitan, Optimistis Sejahterakan Nelayan di Seluruh Jawa Timur