SuaraJatim.id - Wiwit Dwi Cahyono, warga Kali Tengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ditangkap polisi setelah dilaporkan menipu dua pemohon SIM. Kepada korban, pria yang mengaku Andri ini mengaku bisa dengan mudah mengeluarkan SIM.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Eusebia Torimtubun mengungkapkan, modus yang dilakukan Andri dengan bertemu para korban di sebuah warung kopi. Dia mengaku sebagai calo SIM.
Di warung depan kantor polisi Andri mengaku dapat membantu warga mendapatkan SIM bahkan tanpa tes. Layaknya calo, dia pun mematok bea pembuatan SIM yang berbeda.
“Untuk SIM A sebesar Rp600 ribu, SIM C Rp500 ribu, SIM B Rp1,2 juta. Penangkapan ini berawal dari patroli siber tentang unggahan seseorang sebagai biro jasa yang dapat membantu mengurus SIM tanpa melalui tes,” ungkapnya, Jumat, 4 Maret 2022.
Ketika diperiksa, Andri ternyata tak bisa melakukannya. Begitu dia menerima uang dari korbannya sebagai bea pembayaran SIM, Andri langsung kabur. Pun nomor ponsel korban turut diblokir.
Sementara itu, aksi penipuan ini telah berlangsung selama tiga tahun. Omsetnya lumayan menggiurkan. Selama setahun, dirinya sanggup berpenghasilan Rp36 juta. Uang itu dipakainya untuk berfoya-foya.
Andri juga sanggup membeli motor dari hasil menipu. Namun gegara unggahan yang dia buat di Facebook mendorongnya masuk jeruji besi.
“Tersangka ini memang tidak bekerja. Penangkapan dilakukan ketika yang bersangkutan sedang menunggu sebuah tempat foto copy di depan Mapolres (Blitar Kota),” jelasnya.
Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Trinuan Tiko membuka layanan pengaduan kepada pemohon jika menemukan adanya praktik calo SIM. Ia juga mengungkapkan, besaran bea yang dibebankan kepada pemohon SIM. Untuk SIM A sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp70 ribu.
Baca Juga: Sepekan Terakhir, Harga Bawang Merah di Kota Blitar Naik Rp 15 Ribu Per Kilogram
“Kapolres Blitar Kota tidak mentolelir praktik calo. Jika masyarakat menemukannya silahkan melapor kepada kami,” ungkapnya.
Sementara itu akibat perbuatannya, Andri dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukum lima tahun penjara. Dalam pers rilis yang digelar siang itu, Andri tak bisa dihadirkan karena menjalani karantina usai dinyatakan positif covid-19.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis
-
1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah