SuaraJatim.id - Wiwit Dwi Cahyono, warga Kali Tengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ditangkap polisi setelah dilaporkan menipu dua pemohon SIM. Kepada korban, pria yang mengaku Andri ini mengaku bisa dengan mudah mengeluarkan SIM.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Eusebia Torimtubun mengungkapkan, modus yang dilakukan Andri dengan bertemu para korban di sebuah warung kopi. Dia mengaku sebagai calo SIM.
Di warung depan kantor polisi Andri mengaku dapat membantu warga mendapatkan SIM bahkan tanpa tes. Layaknya calo, dia pun mematok bea pembuatan SIM yang berbeda.
“Untuk SIM A sebesar Rp600 ribu, SIM C Rp500 ribu, SIM B Rp1,2 juta. Penangkapan ini berawal dari patroli siber tentang unggahan seseorang sebagai biro jasa yang dapat membantu mengurus SIM tanpa melalui tes,” ungkapnya, Jumat, 4 Maret 2022.
Ketika diperiksa, Andri ternyata tak bisa melakukannya. Begitu dia menerima uang dari korbannya sebagai bea pembayaran SIM, Andri langsung kabur. Pun nomor ponsel korban turut diblokir.
Sementara itu, aksi penipuan ini telah berlangsung selama tiga tahun. Omsetnya lumayan menggiurkan. Selama setahun, dirinya sanggup berpenghasilan Rp36 juta. Uang itu dipakainya untuk berfoya-foya.
Andri juga sanggup membeli motor dari hasil menipu. Namun gegara unggahan yang dia buat di Facebook mendorongnya masuk jeruji besi.
“Tersangka ini memang tidak bekerja. Penangkapan dilakukan ketika yang bersangkutan sedang menunggu sebuah tempat foto copy di depan Mapolres (Blitar Kota),” jelasnya.
Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Trinuan Tiko membuka layanan pengaduan kepada pemohon jika menemukan adanya praktik calo SIM. Ia juga mengungkapkan, besaran bea yang dibebankan kepada pemohon SIM. Untuk SIM A sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp70 ribu.
Baca Juga: Sepekan Terakhir, Harga Bawang Merah di Kota Blitar Naik Rp 15 Ribu Per Kilogram
“Kapolres Blitar Kota tidak mentolelir praktik calo. Jika masyarakat menemukannya silahkan melapor kepada kami,” ungkapnya.
Sementara itu akibat perbuatannya, Andri dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukum lima tahun penjara. Dalam pers rilis yang digelar siang itu, Andri tak bisa dihadirkan karena menjalani karantina usai dinyatakan positif covid-19.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji
-
Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya
-
Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya