SuaraJatim.id - Wiwit Dwi Cahyono, warga Kali Tengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ditangkap polisi setelah dilaporkan menipu dua pemohon SIM. Kepada korban, pria yang mengaku Andri ini mengaku bisa dengan mudah mengeluarkan SIM.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Eusebia Torimtubun mengungkapkan, modus yang dilakukan Andri dengan bertemu para korban di sebuah warung kopi. Dia mengaku sebagai calo SIM.
Di warung depan kantor polisi Andri mengaku dapat membantu warga mendapatkan SIM bahkan tanpa tes. Layaknya calo, dia pun mematok bea pembuatan SIM yang berbeda.
“Untuk SIM A sebesar Rp600 ribu, SIM C Rp500 ribu, SIM B Rp1,2 juta. Penangkapan ini berawal dari patroli siber tentang unggahan seseorang sebagai biro jasa yang dapat membantu mengurus SIM tanpa melalui tes,” ungkapnya, Jumat, 4 Maret 2022.
Ketika diperiksa, Andri ternyata tak bisa melakukannya. Begitu dia menerima uang dari korbannya sebagai bea pembayaran SIM, Andri langsung kabur. Pun nomor ponsel korban turut diblokir.
Sementara itu, aksi penipuan ini telah berlangsung selama tiga tahun. Omsetnya lumayan menggiurkan. Selama setahun, dirinya sanggup berpenghasilan Rp36 juta. Uang itu dipakainya untuk berfoya-foya.
Andri juga sanggup membeli motor dari hasil menipu. Namun gegara unggahan yang dia buat di Facebook mendorongnya masuk jeruji besi.
“Tersangka ini memang tidak bekerja. Penangkapan dilakukan ketika yang bersangkutan sedang menunggu sebuah tempat foto copy di depan Mapolres (Blitar Kota),” jelasnya.
Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Trinuan Tiko membuka layanan pengaduan kepada pemohon jika menemukan adanya praktik calo SIM. Ia juga mengungkapkan, besaran bea yang dibebankan kepada pemohon SIM. Untuk SIM A sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp70 ribu.
Baca Juga: Sepekan Terakhir, Harga Bawang Merah di Kota Blitar Naik Rp 15 Ribu Per Kilogram
“Kapolres Blitar Kota tidak mentolelir praktik calo. Jika masyarakat menemukannya silahkan melapor kepada kami,” ungkapnya.
Sementara itu akibat perbuatannya, Andri dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukum lima tahun penjara. Dalam pers rilis yang digelar siang itu, Andri tak bisa dihadirkan karena menjalani karantina usai dinyatakan positif covid-19.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
PDIP Tergusur Gerindra? Dari Kamar Indekos Bung Karno, Hasto Kirim Pesan Menohok
-
Khofifah Ajak Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Kobarkan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Emas
-
Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani
-
Ruko Fotokopi di Ponorogo Rata dengan Tanah Usai Perselingkuhan Terbongkar
-
Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD