SuaraJatim.id - Wiwit Dwi Cahyono, warga Kali Tengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ditangkap polisi setelah dilaporkan menipu dua pemohon SIM. Kepada korban, pria yang mengaku Andri ini mengaku bisa dengan mudah mengeluarkan SIM.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Eusebia Torimtubun mengungkapkan, modus yang dilakukan Andri dengan bertemu para korban di sebuah warung kopi. Dia mengaku sebagai calo SIM.
Di warung depan kantor polisi Andri mengaku dapat membantu warga mendapatkan SIM bahkan tanpa tes. Layaknya calo, dia pun mematok bea pembuatan SIM yang berbeda.
“Untuk SIM A sebesar Rp600 ribu, SIM C Rp500 ribu, SIM B Rp1,2 juta. Penangkapan ini berawal dari patroli siber tentang unggahan seseorang sebagai biro jasa yang dapat membantu mengurus SIM tanpa melalui tes,” ungkapnya, Jumat, 4 Maret 2022.
Ketika diperiksa, Andri ternyata tak bisa melakukannya. Begitu dia menerima uang dari korbannya sebagai bea pembayaran SIM, Andri langsung kabur. Pun nomor ponsel korban turut diblokir.
Sementara itu, aksi penipuan ini telah berlangsung selama tiga tahun. Omsetnya lumayan menggiurkan. Selama setahun, dirinya sanggup berpenghasilan Rp36 juta. Uang itu dipakainya untuk berfoya-foya.
Andri juga sanggup membeli motor dari hasil menipu. Namun gegara unggahan yang dia buat di Facebook mendorongnya masuk jeruji besi.
“Tersangka ini memang tidak bekerja. Penangkapan dilakukan ketika yang bersangkutan sedang menunggu sebuah tempat foto copy di depan Mapolres (Blitar Kota),” jelasnya.
Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Trinuan Tiko membuka layanan pengaduan kepada pemohon jika menemukan adanya praktik calo SIM. Ia juga mengungkapkan, besaran bea yang dibebankan kepada pemohon SIM. Untuk SIM A sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp70 ribu.
Baca Juga: Sepekan Terakhir, Harga Bawang Merah di Kota Blitar Naik Rp 15 Ribu Per Kilogram
“Kapolres Blitar Kota tidak mentolelir praktik calo. Jika masyarakat menemukannya silahkan melapor kepada kami,” ungkapnya.
Sementara itu akibat perbuatannya, Andri dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukum lima tahun penjara. Dalam pers rilis yang digelar siang itu, Andri tak bisa dihadirkan karena menjalani karantina usai dinyatakan positif covid-19.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi UMM Diduga Motif Harta, Keluarga Bantah Korban Hamil!
-
BP BUMN dan Danantara Lepas 1.000 Relawan Kemanusiaan dari Medan
-
Operasi Lilin Semeru 2025, 14 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru di Jatim
-
Gunung Semeru Erupsi 11 Kali Sehari, Kolom Abu Capai 1 Kilometer di Atas Puncak
-
Bojonegoro Darurat Pencabulan Anak, 23 Kasus Terungkap Sepanjang 2025