SuaraJatim.id - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya setuju dengan wacana agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jelang Ramadhan 2022 dicabut.
Sebelumnya, anggota DPR RI Muhammad Sarmuji mengusulkan agar PPKM dicabut jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Namun, tetap dengan pertimbangan pemerintah sudah berhasil mengatasi pandemi COVID-19.
Selain itu, agar umat muslim yang menjalankan ibadah Puasa Ramadhan bisa khusyuk dan tidak khawatir melanggar PPKM.
"Saya setuju tidak ada aturan PPKM, tetapi stakeholder (pemangku kepentingan) semua harus punya komitmen yang sama untuk menyikapi sitausi pandemi dengan arif dan bijaksana," kata Ketua Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya Ahmad Muhibbin Zuhri seperti diberitakan ANTARA di Surabaya, Jumat (4/3/2022).
Dijelaskannya, ada dua kepantingan yang perlu ditangani secara bersama yakni pertama, kesehatan dan kedua, pemulihan ekonomi dampak pandemi.
Untuk yang pertama, lanjut Muhibbin, capain dari vaksinasi khususnya di Kota Surabaya sudah melampaui target Nasional. Selain itu, kesadaran masyarat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) juga kian tinggi.
"Juga sudah terbiasa menghadapai situasi seperti ini. Jadi sudah familiar apa yang harus dilaksanakan," ujarnya.
kedua, lanjut dia, pemulihan ekonomi, memang diperlukan aturan yang tidak kaku khususnya menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, dimana kebutuhan pokok masyarakat meningkat.
"Kalau itu nanti diterapkan PPKM bisa meningkatkan inflasi, daya beli masyarakat turun karena banyaknya pembatasan. Konsekwensi harga naik, sebaliknya pendapatan akan turun. Jadi itu situasai tidak ideal," katanya.
Saat ditanya apakah umat Islam khawatir adanya PPKM saat Ramadhan, Muhibbin mengatakan, sebetulnya tidak terlalu khawatir karena faktanya masing-masing tempat memiliki kearifan sendiri-sendiri. Ia mencontohkan untuk tempat ibadah yang luas sampai sekarang sholatnya masih berjarak.
"Kalau soal masker rata-rata jamaah memakai masker. Jadi ini sudah mengarah terciptanya normal baru. Masyarakat juga bisa memilih masjid mana saja yang tidak padat jemaahnya," katanya.
Apalagi, lanjut dia, PPKM level 3 sudah mengatur 75 persen untuk jemaah di tempat ibadah.
"Jadi tidak ada pelanggaran. Kalau tidak dibolehkan ada kegiatan A,B, dan C, masyarakat sudah mengikutinya. Kalau ada, itu cuma dua atau tiga itu kasus aja," katanya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya Hamri Al Jauhari mengatakan, pihaknya setuju usulan dari anggota DPR RI untuk mencabut PPKM menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Karena ini juga untuk memberikan keleluasan umat Islam dalam melaksanakan ibadah Ramadhan. Walaupun demikian tetap harus mematuhi prokes (protokol kesehatan)," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?
-
Polda Jatim dan BNNP Gerebek Kampung Kunti, 19 Pria Diamankan!
-
Survei Piramida Research: Kepuasan Publik Terhadap Prabowo-Gibran Naik Menjadi 60,4 Persen
-
Didakwa Palak Izin Tambang dan Air Tanah Rp4,09 Miliar, Mantan Kadis ESDM Jatim Tak Ajukan Eksepsi
-
Teror Kabel Semrawut Makan Korban di Ponorogo: Leher Robek Tersangkut, Kasusnya Masuk Meja Polisi