Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 06 Maret 2022 | 09:29 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Kepolisian Sumenep Madura segera mengamankan seorang pria bernama Riswandi (27), warga Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa Pulau Kangean.

Ia dibekuk sebab saat digeledah ternyata isi gulungan sarungnya berbahaya. Ia menyimpan satu poket sabu-sabu dalam gulungan sarungnya itu.

Kemudian setelah digeledah lagi, di dalam jok sepeda motor terdapat 4 poket sabu-sabu lagi. Oleh sebab itu Riswandi segera diamankan ke kantor polisi.

Hal ini seperti disampaikan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Ia mengatakan pelaku ditangkap di pinggir jalan berdasar dari informasi masyarakat.

Baca Juga: Persik dan Madura United Berbagi Poin usai Bermain Imbang 2-2

"Tersangka ditangkap di tepi jalan raya Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa. Tersangka kedapatan membawa 4 poket sabu," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (06/03/2022).

Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Di pinggir jalan raya Desa Sumber Nangka, dicurigai kerap menjadi tempat transaksi sabu. Petugas pun melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat.

Sampai kemudian petugas melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir jalan. Karena curiga, petugas melakukan upaya penangkapan terhadap laki-laki tersebut.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 poket sabu pada gulungan sarung yang dipakai tersangka. Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan, dan mendapati 4 poket sabu di dalam jok sepeda motornya.

"Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa 5 poket sabu itu miliknya. Sabu itu akan dijual lagi. Tapi sebagian ada yang sudah digunakan," ungkap Widiarti.

Baca Juga: Hasil Liga 1: Wonderkid Asal Papua Cetak Gol di Akhir Laga, Persik Kediri Batalkan Kemenangan Madura United

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dengan cara menerima sebagai titipan untuk dijual kembali. Tersangka menerima barang haram itu dari HL, warga Desa Laok Jangjang.

"Sayangnya saat petugas melakukan pengembangan ke rumah HL untuk menangkapnya, tersangka tidak ada di rumahnya," terang Widiarti.

Tersangka Riswandi berikut barang buktinya diamankan di Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut,.

BB yg berhasil disita dari tersangka Riswandi adalah 5 poket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,92 gram, 0,92 gram, 0,99 gram, + 0,89 gram, 0,86. Dengan demikian, berat keseluruhan sabu itu 4,63 gram.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya menegaskan.

Load More