SuaraJatim.id - Kepolisian Sumenep Madura segera mengamankan seorang pria bernama Riswandi (27), warga Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa Pulau Kangean.
Ia dibekuk sebab saat digeledah ternyata isi gulungan sarungnya berbahaya. Ia menyimpan satu poket sabu-sabu dalam gulungan sarungnya itu.
Kemudian setelah digeledah lagi, di dalam jok sepeda motor terdapat 4 poket sabu-sabu lagi. Oleh sebab itu Riswandi segera diamankan ke kantor polisi.
Hal ini seperti disampaikan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Ia mengatakan pelaku ditangkap di pinggir jalan berdasar dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Persik dan Madura United Berbagi Poin usai Bermain Imbang 2-2
"Tersangka ditangkap di tepi jalan raya Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa. Tersangka kedapatan membawa 4 poket sabu," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (06/03/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Di pinggir jalan raya Desa Sumber Nangka, dicurigai kerap menjadi tempat transaksi sabu. Petugas pun melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat.
Sampai kemudian petugas melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir jalan. Karena curiga, petugas melakukan upaya penangkapan terhadap laki-laki tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 poket sabu pada gulungan sarung yang dipakai tersangka. Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan, dan mendapati 4 poket sabu di dalam jok sepeda motornya.
"Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa 5 poket sabu itu miliknya. Sabu itu akan dijual lagi. Tapi sebagian ada yang sudah digunakan," ungkap Widiarti.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dengan cara menerima sebagai titipan untuk dijual kembali. Tersangka menerima barang haram itu dari HL, warga Desa Laok Jangjang.
"Sayangnya saat petugas melakukan pengembangan ke rumah HL untuk menangkapnya, tersangka tidak ada di rumahnya," terang Widiarti.
Tersangka Riswandi berikut barang buktinya diamankan di Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut,.
BB yg berhasil disita dari tersangka Riswandi adalah 5 poket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,92 gram, 0,92 gram, 0,99 gram, + 0,89 gram, 0,86. Dengan demikian, berat keseluruhan sabu itu 4,63 gram.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Kejutan STY! Wonderkid MU Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Apa Kelebihannya?
-
Sampang Mencekam: Konflik Pilkada Renggut Nyawa Pendukung Calon Bupati
-
Polisi Ungkap Motif Carok Maut di Sampang Madura, Berawal dari Ribut Dua Kubu Kiai
-
Hasil BRI Liga 1: Arema Sikat MU dalam Drama 6 Gol, Malut Hancurkan Persis Solo 3-0
-
Serba-serbi Carok, Prinsip dan Catatan Peristiwa yang Menyertainya
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
Terkini
-
KPU Jatim: 3 Petugas Meninggal Dunia Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024
-
Cerita Detik-detik 5 Warga Pamekasan Meninggal Diduga Keracunan Gas Sumur
-
Tim Risma-Gus Hans Percaya Diri Jagoannya Unggul 5 Persen dari Khofifah-Emil
-
Menang di Kampung Halaman, Emil Dardak Tak Sia-sia Pulang Sebelum Coblosan
-
Kronologi Truk Box Terbakar di Ngawi: Sopir Sempat dengar Suara 'Duks'