SuaraJatim.id - Kepolisian Sumenep Madura segera mengamankan seorang pria bernama Riswandi (27), warga Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa Pulau Kangean.
Ia dibekuk sebab saat digeledah ternyata isi gulungan sarungnya berbahaya. Ia menyimpan satu poket sabu-sabu dalam gulungan sarungnya itu.
Kemudian setelah digeledah lagi, di dalam jok sepeda motor terdapat 4 poket sabu-sabu lagi. Oleh sebab itu Riswandi segera diamankan ke kantor polisi.
Hal ini seperti disampaikan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Ia mengatakan pelaku ditangkap di pinggir jalan berdasar dari informasi masyarakat.
"Tersangka ditangkap di tepi jalan raya Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa. Tersangka kedapatan membawa 4 poket sabu," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (06/03/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Di pinggir jalan raya Desa Sumber Nangka, dicurigai kerap menjadi tempat transaksi sabu. Petugas pun melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat.
Sampai kemudian petugas melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir jalan. Karena curiga, petugas melakukan upaya penangkapan terhadap laki-laki tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 poket sabu pada gulungan sarung yang dipakai tersangka. Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan, dan mendapati 4 poket sabu di dalam jok sepeda motornya.
"Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa 5 poket sabu itu miliknya. Sabu itu akan dijual lagi. Tapi sebagian ada yang sudah digunakan," ungkap Widiarti.
Baca Juga: Persik dan Madura United Berbagi Poin usai Bermain Imbang 2-2
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dengan cara menerima sebagai titipan untuk dijual kembali. Tersangka menerima barang haram itu dari HL, warga Desa Laok Jangjang.
"Sayangnya saat petugas melakukan pengembangan ke rumah HL untuk menangkapnya, tersangka tidak ada di rumahnya," terang Widiarti.
Tersangka Riswandi berikut barang buktinya diamankan di Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut,.
BB yg berhasil disita dari tersangka Riswandi adalah 5 poket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,92 gram, 0,92 gram, 0,99 gram, + 0,89 gram, 0,86. Dengan demikian, berat keseluruhan sabu itu 4,63 gram.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Persik dan Madura United Berbagi Poin usai Bermain Imbang 2-2
-
Hasil Liga 1: Wonderkid Asal Papua Cetak Gol di Akhir Laga, Persik Kediri Batalkan Kemenangan Madura United
-
Link Live Streaming Persik Kediri vs Madura United
-
Jadwal BRI Liga 1 Hari Ini: Ada Derbi Jawa Timur hingga Laga Hidup Mati Arema FC dan Barito Putera
-
Prediksi Persik Kediri vs Madura United di BRI Liga 1 Sore Ini
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
3 Fakta Ayah dan Anak Terseret Lahar Semeru, Siswi SD Hanyut 5 Meter di Sungai Regoyo
-
5 Fakta Begal Sadis di Pasuruan Bacok Dua Remaja, Yamaha N-Max Dibawa Kabur
-
Gubernur Jatim Dukung RSUD Dr Soetomo Ikuti Konferensi ACGME di Amerika Serikat
-
Jembatan Penghubunh 2 Desa di Ngawi Roboh Diterjang Banjir, Akses Warga dan PDAM Putus Total
-
Jadwal Buka Puasa Blitar Hari Ini, Selasa 24 Februari 2026