SuaraJatim.id - Kepolisian Sumenep Madura segera mengamankan seorang pria bernama Riswandi (27), warga Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa Pulau Kangean.
Ia dibekuk sebab saat digeledah ternyata isi gulungan sarungnya berbahaya. Ia menyimpan satu poket sabu-sabu dalam gulungan sarungnya itu.
Kemudian setelah digeledah lagi, di dalam jok sepeda motor terdapat 4 poket sabu-sabu lagi. Oleh sebab itu Riswandi segera diamankan ke kantor polisi.
Hal ini seperti disampaikan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Ia mengatakan pelaku ditangkap di pinggir jalan berdasar dari informasi masyarakat.
"Tersangka ditangkap di tepi jalan raya Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa. Tersangka kedapatan membawa 4 poket sabu," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (06/03/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Di pinggir jalan raya Desa Sumber Nangka, dicurigai kerap menjadi tempat transaksi sabu. Petugas pun melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat.
Sampai kemudian petugas melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir jalan. Karena curiga, petugas melakukan upaya penangkapan terhadap laki-laki tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 poket sabu pada gulungan sarung yang dipakai tersangka. Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan, dan mendapati 4 poket sabu di dalam jok sepeda motornya.
"Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa 5 poket sabu itu miliknya. Sabu itu akan dijual lagi. Tapi sebagian ada yang sudah digunakan," ungkap Widiarti.
Baca Juga: Persik dan Madura United Berbagi Poin usai Bermain Imbang 2-2
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dengan cara menerima sebagai titipan untuk dijual kembali. Tersangka menerima barang haram itu dari HL, warga Desa Laok Jangjang.
"Sayangnya saat petugas melakukan pengembangan ke rumah HL untuk menangkapnya, tersangka tidak ada di rumahnya," terang Widiarti.
Tersangka Riswandi berikut barang buktinya diamankan di Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut,.
BB yg berhasil disita dari tersangka Riswandi adalah 5 poket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,92 gram, 0,92 gram, 0,99 gram, + 0,89 gram, 0,86. Dengan demikian, berat keseluruhan sabu itu 4,63 gram.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Persik dan Madura United Berbagi Poin usai Bermain Imbang 2-2
-
Hasil Liga 1: Wonderkid Asal Papua Cetak Gol di Akhir Laga, Persik Kediri Batalkan Kemenangan Madura United
-
Link Live Streaming Persik Kediri vs Madura United
-
Jadwal BRI Liga 1 Hari Ini: Ada Derbi Jawa Timur hingga Laga Hidup Mati Arema FC dan Barito Putera
-
Prediksi Persik Kediri vs Madura United di BRI Liga 1 Sore Ini
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola