Muhammad Taufiq
Senin, 07 Maret 2022 | 19:16 WIB
Ilustrasi Bansos (dok. istimewa)

Menurut Tejo, jauh sebelum penyaluran bansos pangan pihaknya sudah melayangkan surat edaran kepada para pendamping dan pemerintah desa. Dimana KPM bebas untuk membelanjakan uang bansos tunai itu kemanapun.

"Kami dari Dinsos sudah menyampaikan secara tertulis dan lisan bahwa pendamping sosial di masing-masing kecamatan (pendamping PKH dan TKSK) tidak diperkenankan untuk mengarahkan atau mengintervensi KPM," kata Tejo menegaskan.

Kontributor: Zen Arifin

Load More