SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak keberatan yang diajukan Randy Bagus Hari Sasongko, pecatan polisi terdakwa kasus aborsi yang melibatkan almarhum NW (21), mahasiswi asal Mojokerto.
Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam putusannya menyampaikan, jika keberatan yang diajukan terdakwa Randy melalui kuasa hukumnya tidak berdasar.
Hal itu disampaikan Sunoto dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra PN Mojokerto pada, Selasa (8/3/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
"Memperhatikan pasal 143 ayat 2 dan 3 juncto pasal 156 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan, mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko tidak dapat diterima," kata Sunoto, Selasa (08/03/2022).
Tak hanya itu, majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto sah. Sehingga majelis hakim meminta agar JPU melanjutkan pemeriksaan dan proses peradilan kasus aborsi ini.
"Memerintahakan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 46 PB 2022 PN Mojokerto atas nama terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko," imbuhnya.
Ada 3 poin pokok keberatan yang diajukan terdakwa Randy pada persidangan sebelumnya. Melalui kuasa hukumnya, Randy menyatakan jika PN Mojokerto tidak berhak mengadili perkara yang kini menjeratnya. Kemudian, kuasa hukum menganggap dakwaan yang diajukan JPU kabur, dan copy paste.
Sedangkan poin ke tiga, dakwaan yang disampaikan JPU tidak sinkron dengan berita acara penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Dengan dalih tersebut, kuasa hukum Randy meminta agar majelis hakim menolak segala dakwaan dan menyatakan proses hukum Randy batal demi hukum.
Baca Juga: Uang Ditarik Lagi, Puluhan Penerima Bansos di Mojokerto Dipaksa Belanja ke e-Warong
Akan tetapi kata Sunoto, majelis hakim memiliki kesimpulan lain. Sunoto mengatakan, pasca-mendengar dan mempelajari dokumen yang diajukan, baik dari kuasa hukum dan JPU maka pihaknya menolak poin pertama keberatan yang diajukan pemuda asal Kabupaten Pasuruan itu.
Begitu juga dengan poin keberatan kedua. Dimana surat dakwaan JPU dianggap tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap. Dengan alasan pada pokok uraian fakta kejadian baik pada dakwaan satu serta dakwaan dua, unsur uraian hampir sama dan hanya menerapkan pasal yang berbeda.
Serta dalam uraian locus delicty, JPU dianggap tidak yakin dimana dan kapan perbuataan yang didakwaan, dilakukan oleh terdakwa.
Namun majelis hakim menyampaikan jika dakwaan yang disusun JPU sudah sesuai dan sah untuk menjadi dasar pemeriksaan perkara. JPU dalam dakwaannya telah menyebutkan bulan dan tahun peristiwa tersebut.
"Sehingga meskipun tanggalnya tidak disebutkan dalam surat dakwaan, tetap dapat menerangkan perihal waktu terjadinya peristiwa tersebut. Karena sangat tidak mungkin bisa menyebut tempat dan waktu secara persis dan akurat," katanya.
Sementara untuk poin keberatan yang ketiga, majelis hakim berpendapat, JPU memliki kewenangan untuk mendakwakan peraturan hukum terhadap seorang berdasarkan BAP kepolisian.
Berita Terkait
-
Uang Ditarik Lagi, Puluhan Penerima Bansos di Mojokerto Dipaksa Belanja ke e-Warong
-
Rem Blong, Honda Jazz Angkut 4 Orang Meluncur Zig-zag Sebelum Terbalik Terguling-guling di Jalur Cangar Mojokerto
-
Viral Preman Babak Belur Dihajar Belasan Sopir Truk, Diduga Palak Uang Segini Banyaknya
-
Tim Ekskavasi Temukan Terowongan di Situs Gemekan Kabupaten Mojokerto
-
Kebakaran Pom Mini di Mojokerto, Pemilik Menderita Luka Bakar
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
Terkini
-
Gubernur Jatim: PRJ Surabaya 2025 Jadi Penguat Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Serap Tenaga Kerja
-
Rezeki Akhir Pekan Tiba, Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Sekarang, Siap untuk Jajan Hari Ini
-
Sego Sambel Lovers Wajib Merapat, 5 Warung Bersih, Murah, dan Bikin Nagih di Surabaya
-
Jumat Berkah, Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Sekarang Juga Masih Ada Rp 217 Ribu Menunggu Diklaim
-
Saldo Rp 380 Ribu dari DANA Kaget Untuk Anda Sudah Siap Diambil, Hanya Sekali Klik