Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 08 Maret 2022 | 16:09 WIB
Sidang kasus Randy Bagus Hari Sasongko [SuaraJatim/Zen Arifin]

"Tidak (kecewa), memang acara pidana seperti itu, ternyata eksepsi tapi eksepsi kita tidak diterima sehingga tetap berlanjut ke acara selanjutnya yaitu pembuktian, pemeriksaan saksi-saksi yang mana tadi sudah disampaikan sama Hakim Selasa depan," kata Sugeng usai sidang.

Sugeng mengaku akan mengikuti jalannya sidang yang sudah ditentukan. Pihaknya juga masih menunggu siapa saja saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan selanjutnya. Mengingat disebutkan ada 22 saksi yang ada dalam perkara ini.

"Kita menunggu saksi siapa yang akan dihadirkam oleh JPU, ya tentunya kita juga akan memberikan tanggapan terhadap saksi yang akan dihadirkan," ucapnya.

Sembari melakukan pengawalan jalannya persidangan, Sugeng menyebutkan jika pihaknya juga tengah mempersiapkan saksi-saksi. Dimana saksi-saksi tersebut diharapkan nantinya bisa memberikan keterangan yang meringankan terdakwa Randy.

Baca Juga: Uang Ditarik Lagi, Puluhan Penerima Bansos di Mojokerto Dipaksa Belanja ke e-Warong

"Ohnanti setelah terakhir kita juga akan menghadirkan saksi yang meringankan. Masih kita pertimbangkan, melihat saksi yang dihadirkan JPU," tukas Sugeng.

Randy Bagus Sasongko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi yang melibatkat NW (21), mahasiswi asal Mojokerto. Kasus ini mencuat setelah NW bunuh diri di atas pusara ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) silam.

Dalam perkara ini, Randy diduga memaksa NW untuk melakukan aborsi hingga 3 kali. Pecatan polisi yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu, dijerat dengan pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancama hukuman 5,6 tahun penjara.

Load More