"Tidak (kecewa), memang acara pidana seperti itu, ternyata eksepsi tapi eksepsi kita tidak diterima sehingga tetap berlanjut ke acara selanjutnya yaitu pembuktian, pemeriksaan saksi-saksi yang mana tadi sudah disampaikan sama Hakim Selasa depan," kata Sugeng usai sidang.
Sugeng mengaku akan mengikuti jalannya sidang yang sudah ditentukan. Pihaknya juga masih menunggu siapa saja saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan selanjutnya. Mengingat disebutkan ada 22 saksi yang ada dalam perkara ini.
"Kita menunggu saksi siapa yang akan dihadirkam oleh JPU, ya tentunya kita juga akan memberikan tanggapan terhadap saksi yang akan dihadirkan," ucapnya.
Sembari melakukan pengawalan jalannya persidangan, Sugeng menyebutkan jika pihaknya juga tengah mempersiapkan saksi-saksi. Dimana saksi-saksi tersebut diharapkan nantinya bisa memberikan keterangan yang meringankan terdakwa Randy.
Baca Juga: Uang Ditarik Lagi, Puluhan Penerima Bansos di Mojokerto Dipaksa Belanja ke e-Warong
"Ohnanti setelah terakhir kita juga akan menghadirkan saksi yang meringankan. Masih kita pertimbangkan, melihat saksi yang dihadirkan JPU," tukas Sugeng.
Randy Bagus Sasongko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi yang melibatkat NW (21), mahasiswi asal Mojokerto. Kasus ini mencuat setelah NW bunuh diri di atas pusara ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) silam.
Dalam perkara ini, Randy diduga memaksa NW untuk melakukan aborsi hingga 3 kali. Pecatan polisi yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu, dijerat dengan pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancama hukuman 5,6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Pemkab Mojokerto Gelar Musrenbang RKPD 2026
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Ulama Irak Hingga Mesir Bahas Peran Pemerintah di Masa Depan Lewat Pendidikan
-
Duar! Rumah Anggota Polisi di Mojokerto Meledak, Dua Orang Tewas
-
Dituntut 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar Lapor Balik Jaksa ke Kejagung
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
Terkini
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?