Sedangkan terbukti atau tidaknya dakwaan JPU, kata Sunoto akan dibuktikan melalui pemeriksaan perkara di persidangan berdasarkan alat bukti yang diajukan.
"Sehingga oleh karena itu majelis hakim berpendapat keberatan terdakwa tentang hal ini tidak beralasan menurut hukum dan sudah sepatutnya ditolak," ucap Sunoto.
Untuk itu, Sunoto mengintruksikan agar kasus perkara aborsi ini bisa dilanjutkan. Sunoto juga meminta agar JPU untuk menyiapkan sederet barang bukti serta saksi guna membuktikan dakwaan tersebut. Setidaknya ada 22 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini.
"Jadi perkara ini dilanjutkan maka pemeriksaan dilanjutkan dengan pembuktian, apakah saksi sudah siap? Jadi menjadi perhatian dari jaksa 22 saksi itu jaksa sudah seleksi ya? Hari selasa tanggal 15 pekan depan ya?," tanya Sunoto ke JPU.
Sementara itu, Sugeng Riyanto kuasa hukum Randy Bagus Hari Sasongko tidak mempersoalkan perihal ditolaknya seluruh keberatan yang diajukan. Sugeng juga menyatakan tidak kecewa dengan keputusan yang diambil majelis hakim tersebut.
"Tidak (kecewa), memang acara pidana seperti itu, ternyata eksepsi tapi eksepsi kita tidak diterima sehingga tetap berlanjut ke acara selanjutnya yaitu pembuktian, pemeriksaan saksi-saksi yang mana tadi sudah disampaikan sama Hakim Selasa depan," kata Sugeng usai sidang.
Sugeng mengaku akan mengikuti jalannya sidang yang sudah ditentukan. Pihaknya juga masih menunggu siapa saja saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan selanjutnya. Mengingat disebutkan ada 22 saksi yang ada dalam perkara ini.
"Kita menunggu saksi siapa yang akan dihadirkam oleh JPU, ya tentunya kita juga akan memberikan tanggapan terhadap saksi yang akan dihadirkan," ucapnya.
Sembari melakukan pengawalan jalannya persidangan, Sugeng menyebutkan jika pihaknya juga tengah mempersiapkan saksi-saksi. Dimana saksi-saksi tersebut diharapkan nantinya bisa memberikan keterangan yang meringankan terdakwa Randy.
Baca Juga: Uang Ditarik Lagi, Puluhan Penerima Bansos di Mojokerto Dipaksa Belanja ke e-Warong
"Ohnanti setelah terakhir kita juga akan menghadirkan saksi yang meringankan. Masih kita pertimbangkan, melihat saksi yang dihadirkan JPU," tukas Sugeng.
Randy Bagus Sasongko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi yang melibatkat NW (21), mahasiswi asal Mojokerto. Kasus ini mencuat setelah NW bunuh diri di atas pusara ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) silam.
Dalam perkara ini, Randy diduga memaksa NW untuk melakukan aborsi hingga 3 kali. Pecatan polisi yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu, dijerat dengan pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancama hukuman 5,6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Uang Ditarik Lagi, Puluhan Penerima Bansos di Mojokerto Dipaksa Belanja ke e-Warong
-
Rem Blong, Honda Jazz Angkut 4 Orang Meluncur Zig-zag Sebelum Terbalik Terguling-guling di Jalur Cangar Mojokerto
-
Viral Preman Babak Belur Dihajar Belasan Sopir Truk, Diduga Palak Uang Segini Banyaknya
-
Tim Ekskavasi Temukan Terowongan di Situs Gemekan Kabupaten Mojokerto
-
Kebakaran Pom Mini di Mojokerto, Pemilik Menderita Luka Bakar
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar
-
Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan
-
Bareskrim Ungkap Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo
-
BRI DPLK Bisa Dibuka lewat BRImo, Solusi Praktis Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Pakar ITS Soroti Kesesuaian Desain Kapal dengan Perairan Indonesia