SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak keberatan yang diajukan Randy Bagus Hari Sasongko, pecatan polisi terdakwa kasus aborsi yang melibatkan almarhum NW (21), mahasiswi asal Mojokerto.
Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam putusannya menyampaikan, jika keberatan yang diajukan terdakwa Randy melalui kuasa hukumnya tidak berdasar.
Hal itu disampaikan Sunoto dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra PN Mojokerto pada, Selasa (8/3/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
"Memperhatikan pasal 143 ayat 2 dan 3 juncto pasal 156 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan, mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko tidak dapat diterima," kata Sunoto, Selasa (08/03/2022).
Tak hanya itu, majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto sah. Sehingga majelis hakim meminta agar JPU melanjutkan pemeriksaan dan proses peradilan kasus aborsi ini.
"Memerintahakan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 46 PB 2022 PN Mojokerto atas nama terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko," imbuhnya.
Ada 3 poin pokok keberatan yang diajukan terdakwa Randy pada persidangan sebelumnya. Melalui kuasa hukumnya, Randy menyatakan jika PN Mojokerto tidak berhak mengadili perkara yang kini menjeratnya. Kemudian, kuasa hukum menganggap dakwaan yang diajukan JPU kabur, dan copy paste.
Sedangkan poin ke tiga, dakwaan yang disampaikan JPU tidak sinkron dengan berita acara penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Dengan dalih tersebut, kuasa hukum Randy meminta agar majelis hakim menolak segala dakwaan dan menyatakan proses hukum Randy batal demi hukum.
Baca Juga: Uang Ditarik Lagi, Puluhan Penerima Bansos di Mojokerto Dipaksa Belanja ke e-Warong
Akan tetapi kata Sunoto, majelis hakim memiliki kesimpulan lain. Sunoto mengatakan, pasca-mendengar dan mempelajari dokumen yang diajukan, baik dari kuasa hukum dan JPU maka pihaknya menolak poin pertama keberatan yang diajukan pemuda asal Kabupaten Pasuruan itu.
Begitu juga dengan poin keberatan kedua. Dimana surat dakwaan JPU dianggap tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap. Dengan alasan pada pokok uraian fakta kejadian baik pada dakwaan satu serta dakwaan dua, unsur uraian hampir sama dan hanya menerapkan pasal yang berbeda.
Serta dalam uraian locus delicty, JPU dianggap tidak yakin dimana dan kapan perbuataan yang didakwaan, dilakukan oleh terdakwa.
Namun majelis hakim menyampaikan jika dakwaan yang disusun JPU sudah sesuai dan sah untuk menjadi dasar pemeriksaan perkara. JPU dalam dakwaannya telah menyebutkan bulan dan tahun peristiwa tersebut.
"Sehingga meskipun tanggalnya tidak disebutkan dalam surat dakwaan, tetap dapat menerangkan perihal waktu terjadinya peristiwa tersebut. Karena sangat tidak mungkin bisa menyebut tempat dan waktu secara persis dan akurat," katanya.
Sementara untuk poin keberatan yang ketiga, majelis hakim berpendapat, JPU memliki kewenangan untuk mendakwakan peraturan hukum terhadap seorang berdasarkan BAP kepolisian.
Berita Terkait
-
Uang Ditarik Lagi, Puluhan Penerima Bansos di Mojokerto Dipaksa Belanja ke e-Warong
-
Rem Blong, Honda Jazz Angkut 4 Orang Meluncur Zig-zag Sebelum Terbalik Terguling-guling di Jalur Cangar Mojokerto
-
Viral Preman Babak Belur Dihajar Belasan Sopir Truk, Diduga Palak Uang Segini Banyaknya
-
Tim Ekskavasi Temukan Terowongan di Situs Gemekan Kabupaten Mojokerto
-
Kebakaran Pom Mini di Mojokerto, Pemilik Menderita Luka Bakar
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Buntut Keracunan Massal Siswa, Juru Masak SPPG Sumbergedang Jalani Pemeriksaan Intensif
-
9 Kali Beraksi dengan Sepeda Onthel: Pengakuan Mengejutkan Begal Payudara di Surabaya
-
Maut di Tikungan Gelap: Avanza Terjun 25 Meter ke Jurang Segulung, Satu Nyawa Melayang
-
Hari Anak Nasional 2026, Gubernur Khofifah Dorong Pemenuhan Hak Anak sebagai Investasi Bangsa
-
Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar