SuaraJatim.id - Kemarin warga Bangkalan digegerkan sebuah video carok antara satu orang melawan dua orang di sebuah rumah makan. Akibatnya satu orang dilaporkan luka-luka.
Peristiwa ini terjadi di salah satu rumah makan area Kecamatan Tanjung Bumi. Aksi carok ketiga orang ini sempat terekam CCTV kemudian videonya viral di media sosial.
Selain itu, rekaman video juga beredar luas di aplikasi berbagi pesan WhatsApp dan Instagram. Kasus ini ternyata dibenarkan Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino.
Ia membeberkan kejadian tersebut dan menceritakan kronologis kala itu. Sebelum carok berlangsung korban inisial H (32) warga Tanjung Bumi saat itu berada di Rumah Makan dihampiri 3 orang pria dan langsung menganiaya korban.
Baca Juga: Viral Video Carok Berdarah Satu Lawan Tiga di Bangkalan Madura
"H waktu itu ada di parkiran rumah makan tersebut, datanglah tiga orang pria, 2 dari 3 pelaku melakukan penganiayaan dan membacok tubuh korban. Sedangkan 1 pelaku lagi melempar batu ke arah korban," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (9/3/2022).
Mendapat laporan, Kapolres lalu memerintahkan tim Sergap Satreskrim Polres Bangkalan untuk mensterilkan lokasi kejadian dan memburu ketiga pelaku. Alhasil, satu pelaku berhasil diamankan.
"Setelah kami lakukan penyidikan, tim bergerak dan berhasil menangkap salah satu pelaku yakni inisial R (23) warga Kecamatan Ketapang, Sampang. 2 orang lainnya masih DPO. Kami juga menyita barang bukti berupa 1 buah sajam, 1 unit sepeda motor dan baju tersangka," katanya.
Ketika ditanya apa motif di balik aksi penganiyaan itu? AKBP Alith mantan Pamen Bareskrim Mabes Polri tersebut menjelaskan jika motifnya murni karena pelaku sakit hati terhadap korban.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka yang telah kita amankan, motifnya adalah sakit hati. R menjelaskan jika dirinya dan teman-temannya ditipu oleh H," katanya menambahkan.
Baca Juga: Sebanyak 39.600 Liter Minyak Goreng Dijual Murah untuk 18 Kecamatan di Bangkalan
Akibat ulah tiga orang pelaku penganiayaan tersebut terancam akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) tentang kasus kekerasan dan ancaman pidananya 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mengintip Harga Menu Bebek Carok: Bisnis Tretan Muslim Disorot gegara Curhatan King Abdi
-
Kumpulan Masakan Buatan Istri Tretan Muslim, Saling Klaim Resep Bebek Carok dengan King Abdi
-
Istri Tretan Muslim Lulusan Mana? Resep Bebek Caroknya Kalahkan King Abdi Jebolan MasterChef
-
Tretan Muslim Angkat Suara Soal Isu Depak King Abdi dari Bebek Carok Usai Ambil Alih Resep
-
Siapa Pembuat Resep Bebek Carok? Tretan Muslim Bantah Pengakuan King Abdi
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani