SuaraJatim.id - Kabar menggembirakan bagi para pengguna angkutan kereta api. Terbaru, PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun menghapus syarat tes cepat PCR maupun antigen bagi calon penumpang yang sudah melakukan vaksin lengkap.
Vaksin lengkap ini yakni dua kali dosis ataupun dengan vaksin penguat. Kabar tersebut disampaikan Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko. Ia mengatakan penghapusan syarat tes cepat PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan KA jarak jauh tersebut berlaku per tanggal 9 Maret 2022.
Hal tersebut juga sebagai tindak lanjut dari penyesuaian terhadap SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Maret 2022.
"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Ixfan dalam keterangannya di Madiun, Rabu (09/03/2022).
Baca Juga: PT KAI: Omicron Belum Pengaruhi Permintaan Perjalanan Kereta Api
Ia menjelaskan, untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan sistem tiketnya dengan aplikasi PeduliLindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Sedangkan, bagi pelaku perjalanan yang belum vaksin atau baru divaksin satu kali tetap wajib melampirkan bukti tes cepat PCR atau antigen dengan hasil negatif. Untuk durasi berlakunya tes antigen maksimal 1x24 jam, sedangkan PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
"Khusus pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata dia.
Sementara itu, untuk naik kereta api lokal dan aglomerasi syaratnya adalah pelanggan wajib divaksin minimal dosis pertama. Kecuali, anak usia di bawah 6 tahun. Serta, tidak wajib melampirkan surat keterangan tes cepat PCR maupun antigen.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tegas ixfan.
Baca Juga: Keren! Sambut Tahun Baru Imlek, Penumpang KA di Stasiun Tawang Dihibur Barongsai
Ia menambahkan, sesuai SE Kemenhub Nomor 25/2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.
Berita Terkait
-
Berlaku Mulai 15 Oktober, Naik KAI Progo Kini Tak Lagi Dapat Kursi Tegak
-
Viral! Rombongan Penumpang Berisik di Kereta, KAI Beri Penjelasan
-
Hingga Juni, Penumpang Kereta Api Hampir Sama dengan Jumlah Penduduk Indonesia
-
Lebaran 2024: Membeludak! 10 Ribu Pemudik Kereta Api Tiba di Daop 7 Madiun
-
Resmi Berlaku, Penumpang yang Sengaja Bablas dari Tujuan Bakal Tak Boleh Naik Kereta Api 6 Bulan
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?