SuaraJatim.id - Kabar menggembirakan bagi para pengguna angkutan kereta api. Terbaru, PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun menghapus syarat tes cepat PCR maupun antigen bagi calon penumpang yang sudah melakukan vaksin lengkap.
Vaksin lengkap ini yakni dua kali dosis ataupun dengan vaksin penguat. Kabar tersebut disampaikan Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko. Ia mengatakan penghapusan syarat tes cepat PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan KA jarak jauh tersebut berlaku per tanggal 9 Maret 2022.
Hal tersebut juga sebagai tindak lanjut dari penyesuaian terhadap SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Maret 2022.
"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Ixfan dalam keterangannya di Madiun, Rabu (09/03/2022).
Ia menjelaskan, untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan sistem tiketnya dengan aplikasi PeduliLindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Sedangkan, bagi pelaku perjalanan yang belum vaksin atau baru divaksin satu kali tetap wajib melampirkan bukti tes cepat PCR atau antigen dengan hasil negatif. Untuk durasi berlakunya tes antigen maksimal 1x24 jam, sedangkan PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
"Khusus pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata dia.
Sementara itu, untuk naik kereta api lokal dan aglomerasi syaratnya adalah pelanggan wajib divaksin minimal dosis pertama. Kecuali, anak usia di bawah 6 tahun. Serta, tidak wajib melampirkan surat keterangan tes cepat PCR maupun antigen.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tegas ixfan.
Baca Juga: PT KAI: Omicron Belum Pengaruhi Permintaan Perjalanan Kereta Api
Ia menambahkan, sesuai SE Kemenhub Nomor 25/2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.
Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan "hand sanitizer".
Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," katanya. ANTARA
Berita Terkait
-
PT KAI: Omicron Belum Pengaruhi Permintaan Perjalanan Kereta Api
-
Keren! Sambut Tahun Baru Imlek, Penumpang KA di Stasiun Tawang Dihibur Barongsai
-
Barongsai Hibur Penumpang Kereta Api
-
Jumlah Penumpang Kereta Api di Sumut Capai 72.734 pada Nataru
-
Melonjak, 2,12 Juta Orang Gunakan Kereta Api Selama Libur Nataru
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Terlilit Utang Rp80 Juta, Otak Aksi Berdarah Toko Emas Jember Disergap di SPBU Banyuwangi
-
Tergiur Jalur Khusus Masuk PPI Madiun, Pria Tertipu Rp150 Juta oleh Calo Berkedok Ajudan Pejabat
-
Babak Baru Skandal Makan Minum DPRD Jember: Giliran Eks Sekwan Dijebloskan ke Penjara
-
Bawa Tiner dan Knuckle, 11 Penyusup Demo Lengserkan Prabowo-Gibran Disergap di Surabaya
-
Panjat Patung Gubernur Suryo, Demonstran di Surabaya Desak Prabowo-Gibran Lengser