SuaraJatim.id - Miris nian apa yang dilakukan dua kakek di Surabaya Jawa Timur ini. Bukannya memberi contoh yang baik pada anak cucunya, kedua kakek itu malah edarkan narkoba.
Keduanya pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di dalam penjara. Kedua kakek ini masing-masing berinisial PN (64) warga Ketintang dan GE (54) warga Jalan Jambangan.
Mereka berdua dibekuk Tim khusus (Timsus) Sat Narkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Seperti dijelaskan Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas PN yang mencurigakan.
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, polisi yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan pendalaman dan menangkap PN.
Dari penangkapan tersebut, PN kedapatan menyimpan barang bukti sabu sebanyak tiga poket masing masing seberat 1,08 gram, 1,06 gram dan 0,37 gram. yang disimpan dalam bungkus rokok.
"Setelah dilakukan introgasi kepada tersangka PN, dirinya mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya sehingga kami melakukan penggeledahan keesokan harinya," terang Daniel.
Dalam penggeledahan hari berikutnya, petugas menyita dompet berisi seberat barang bukti 9 poket sabu seberat 13,69 gram, yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya.
"Selain menyita barang bukti yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta dan dua unit ponsel," katanya menambahkan.
Baca Juga: Artis Sekaligus DJ Terkenal Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba Jenis Sabu
Dari pengakuan tersangka, PN mengaku bahwa barang bukti sabu itu dibeli dari GE yang berprofesi sebagai juru parkir seharga Rp 1.750.000, dan baru dibayar Rp 5 juta.
"Dari pengakuan tersangka PN itu, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap GE di tempat parkirnya di kawasan Jl Jambangan, tidak ditemukan barang bukti, namun dalam ponselnya terdapat komunikasi antara keduanya tentang transaksi narkoba," ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Artis Sekaligus DJ Terkenal Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba Jenis Sabu
-
Artis CD Ditangkap Kasus Narkoba, Dinar Candy Akhirnya Akui Begini
-
Polisi Tangkap DJ Terkenal Inisial CD Terkait Kasus Narkoba
-
Artis Sekaligus DJ CD Ditangkap Karena Narkoba
-
Kemarin Masih Ramai Penembakan Herman, Kasus Bambang Suryo, Sampai Penganiayaan Tewaskan Pelajar SMP Mojokerto
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Khofifah Puji Banyuwangi Ethno Carnival 2025, Budaya Lokal Tampil Mendunia
-
AgenBRILink Jadi Pilar Inklusi Keuangan, BRI Terus Inovasi Layanan
-
10 Mitos Kulit Kijang yang Sering Dipakai Sebagai Jimat Supranatural
-
Spesifikasi Moisturizer Hanasui, Manfaat Penggunaan, dan Harganya
-
Gubernur Khofifah Apresiasi 105 Siswa "ADEM" Papua di Jatim Berhasil Tembus PTN