SuaraJatim.id - Miris nian apa yang dilakukan dua kakek di Surabaya Jawa Timur ini. Bukannya memberi contoh yang baik pada anak cucunya, kedua kakek itu malah edarkan narkoba.
Keduanya pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di dalam penjara. Kedua kakek ini masing-masing berinisial PN (64) warga Ketintang dan GE (54) warga Jalan Jambangan.
Mereka berdua dibekuk Tim khusus (Timsus) Sat Narkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Seperti dijelaskan Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas PN yang mencurigakan.
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, polisi yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan pendalaman dan menangkap PN.
Dari penangkapan tersebut, PN kedapatan menyimpan barang bukti sabu sebanyak tiga poket masing masing seberat 1,08 gram, 1,06 gram dan 0,37 gram. yang disimpan dalam bungkus rokok.
"Setelah dilakukan introgasi kepada tersangka PN, dirinya mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya sehingga kami melakukan penggeledahan keesokan harinya," terang Daniel.
Dalam penggeledahan hari berikutnya, petugas menyita dompet berisi seberat barang bukti 9 poket sabu seberat 13,69 gram, yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya.
"Selain menyita barang bukti yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta dan dua unit ponsel," katanya menambahkan.
Baca Juga: Artis Sekaligus DJ Terkenal Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba Jenis Sabu
Dari pengakuan tersangka, PN mengaku bahwa barang bukti sabu itu dibeli dari GE yang berprofesi sebagai juru parkir seharga Rp 1.750.000, dan baru dibayar Rp 5 juta.
"Dari pengakuan tersangka PN itu, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap GE di tempat parkirnya di kawasan Jl Jambangan, tidak ditemukan barang bukti, namun dalam ponselnya terdapat komunikasi antara keduanya tentang transaksi narkoba," ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Artis Sekaligus DJ Terkenal Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba Jenis Sabu
-
Artis CD Ditangkap Kasus Narkoba, Dinar Candy Akhirnya Akui Begini
-
Polisi Tangkap DJ Terkenal Inisial CD Terkait Kasus Narkoba
-
Artis Sekaligus DJ CD Ditangkap Karena Narkoba
-
Kemarin Masih Ramai Penembakan Herman, Kasus Bambang Suryo, Sampai Penganiayaan Tewaskan Pelajar SMP Mojokerto
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha
-
Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas
-
Ratusan Korban KMP Mutiara Santosa II Dievakuasi ke Tanjung Perak, Proses Identifikasi Berlangsung
-
Kebakaran Hutan Hanguskan 4 Hektare Hutan Jati di Jalur Arak-Arak Situbondo
-
Detik-detik Hilangnya Nelayan Situbondo di Laut Jangkar, Ponsel Masih Ada di Perahu