SuaraJatim.id - Miris nian apa yang dilakukan dua kakek di Surabaya Jawa Timur ini. Bukannya memberi contoh yang baik pada anak cucunya, kedua kakek itu malah edarkan narkoba.
Keduanya pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di dalam penjara. Kedua kakek ini masing-masing berinisial PN (64) warga Ketintang dan GE (54) warga Jalan Jambangan.
Mereka berdua dibekuk Tim khusus (Timsus) Sat Narkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Seperti dijelaskan Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas PN yang mencurigakan.
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, polisi yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan pendalaman dan menangkap PN.
Dari penangkapan tersebut, PN kedapatan menyimpan barang bukti sabu sebanyak tiga poket masing masing seberat 1,08 gram, 1,06 gram dan 0,37 gram. yang disimpan dalam bungkus rokok.
"Setelah dilakukan introgasi kepada tersangka PN, dirinya mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya sehingga kami melakukan penggeledahan keesokan harinya," terang Daniel.
Dalam penggeledahan hari berikutnya, petugas menyita dompet berisi seberat barang bukti 9 poket sabu seberat 13,69 gram, yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya.
"Selain menyita barang bukti yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta dan dua unit ponsel," katanya menambahkan.
Baca Juga: Artis Sekaligus DJ Terkenal Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba Jenis Sabu
Dari pengakuan tersangka, PN mengaku bahwa barang bukti sabu itu dibeli dari GE yang berprofesi sebagai juru parkir seharga Rp 1.750.000, dan baru dibayar Rp 5 juta.
"Dari pengakuan tersangka PN itu, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap GE di tempat parkirnya di kawasan Jl Jambangan, tidak ditemukan barang bukti, namun dalam ponselnya terdapat komunikasi antara keduanya tentang transaksi narkoba," ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Artis Sekaligus DJ Terkenal Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba Jenis Sabu
-
Artis CD Ditangkap Kasus Narkoba, Dinar Candy Akhirnya Akui Begini
-
Polisi Tangkap DJ Terkenal Inisial CD Terkait Kasus Narkoba
-
Artis Sekaligus DJ CD Ditangkap Karena Narkoba
-
Kemarin Masih Ramai Penembakan Herman, Kasus Bambang Suryo, Sampai Penganiayaan Tewaskan Pelajar SMP Mojokerto
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
7 Fakta Situs Mejo Miring Blitar Dijarah, Mbah Saimun Ngaku Menikahi Arca Putri Demi Kerajaan Baru
-
5 Fakta Kades di Lumajang Selingkuhi Istri Tukang Bangunan, Kepergok di Kamar Pribadi
-
Profil Rahma Noviarini, Ketua PBSI Kota Madiun yang Rumahnya Digeledah KPK
-
CEK FAKTA: Wali Kota Madiun Serahkan Rp 800 Juta ke Jokowi, Benarkah?
-
Desa BRILiaN Jadi Strategi BRI Dalam Membangun Ekonomi Desa Inklusif dan Mandiri