SuaraJatim.id - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir alamarhum Vanessa Angel dituntut 7 tahun penjara. Dia didakwa bersalah dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan Febri Ardiansyah.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang Adi Prasetyo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (17/3/2022). Dalam tuntutannya JPU mendakwa Tubagus Joddy bersalah serta laik dijatuhi hukuman pidana.
"Agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Adi membacakan materi tuntutannya.
Adi mengungkapkan, apa yang didakwakan pada awal persidangan, perbuatan Tubagus Joddy memenuhi unsur pelanggaran terhadap pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Adi, pelanggaran pidana yang dimaksud, adalah Tubagus Joddy lalai saat mengemudikan kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel hingga menyebabkan kecelakaan. Akibatnya, Vanessa serta suaminya meninggal dunia serta membuat Gala Sky dan Sisca Lorenza terluka.
"Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain luka," ungkap Adi melanjutkan pembacaan materi tuntutan pertama.
Sedangkan dalam materi tuntutan kedua, JPU meminta agar Majelis Hakim PN Jombang menjatuhkan hukuman pidana terhadap Tubagus Joddy. Yakni hukuman 7 tahun penjara dengan mempertimbangkan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.
"Agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," ucap Adi.
Menanggapi tuntutan JPU, Tubagus Joddy yang hadir dalam sidang melalui layar monitor dari Lapas Klas IIB Jombang, hanya sedikit bicara. Namun ia menyatakan memahami tuntutan yang disampaikan JPU tersebut.
"Siap mengerti yang mulia," kata Tubagus Joddy menjawab pertanyaan yang dilontarkan Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Melalui kuasa hukumnya, Tubagus Joddy mengapresiasi tuntutan yang disampaikan JPU. Lantaran JPU tidak memasukkan unsur kesengajaan dalam kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya itu.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menjerat Tubagus Joddy dengan pasal pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Akan tetapi, pasca serangkaian sidang pembuktian, unsur kesengajaan yang didakwaan JPU tidak terbukti. Sehingga tuntutan yang diajukan JPU hanya mengacu pada Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami mengapresiasi jaksa, bahwa di dalam dakwaan mereka memasang pasal 311, itu artinya ada unsur kesengajaan. Namun akhirnya mereka mengakui pasal 311 itu tidak terbukti," kata Siswoyo, kuasa hukum Tubagus Joddy usai persidangan.
Kendati demikian, Siswoyo mengatakan jika pihaknya keberatan lantaran JPU menuntut Joddy dengan pasal 310 ayat 4. Lantaran jika mengacu pasal tersebut, tuntutan jeratan pidana yang diajukan terhadap kliennya dinilai terlalu tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
Terkini
-
BRI Salurkan Kredit Rp1.645,5 Triliun dan Perkuat Pembiayaan UMKM
-
Obral Akun WA Rp500 Perak, Hacker Asal Krian Raup Rp100 Juta untuk Promosi Judol Kamboja
-
Modus Stempel Palsu & Belanja Fiktif: Ketua dan Bendahara KONI Pasuruan Dijebloskan ke Penjara
-
Dibuang di Teras Toko Beralas Selimut Pink, Bayi 3 Hari di Bangkalan Buat Hati Bu Kades Meleleh
-
Kemenkum Tegaskan Penutupan Situs Tak Bisa Asal, Aduan Pelanggaran Hak Cipta Harus Lewati Verifikasi