SuaraJatim.id - Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah suaminya, dengan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Akan tetapi sidang kali ini hanya berlangsung singkat. Lantaran, majelis hakim menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut. Menyusul adanya permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
"Sidang pembacaan tuntutan untuk hari ini ditunda. Kita agendakan minggu depan, hari Kamis tanggal 17 Maret 2022," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan, saat sidang Kamis (10/3/2022).
Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Klas IIB Jombang. Pemuda berusia 24 tahun itu nampak mengenakan rompi oranye, kemeja putih dan berkopyah hitam.
Dalam sidang yang berlangsung kurang dari 5 menit itu, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan yang didampingi hakim Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman, meminta JPU agar bisa membacakan tuntutannya terhadap sopir Vanessa Angel itu pekan depan.
Majelis hakim juga meminta agar Tubagus Joddy bersabar serta menyiapkan diri. Sebab, pasca pembacaan tuntutan nantinya, Tubagus Joddy bisa menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU yang disangkakan kepada dirinya tersebut.
"Setelah tuntutan, nanti saudara (Tubagus Joddy) diberi kesempatan untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan," ucap Bambang sesaat sebelum menutup jalannya persidangan.
Untuk diketahui, Tubagua Joddy Pramas Setya (24), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya pada Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero dengan nomor polisi B 1264 BJU menabrak pembatas di KM 672 300 Jalan Tol Jombang - Mojokerto.
Akibat kecelakaan tersebut, Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia. Kasus ini pun akhirnya masuk ke meja persidangan. Tubagus didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Baca Juga: Ungkap Penyesalan Terdalam, Sopir Vanessa Angel Minta Maaf ke Gala Sky
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
-
Ungkap Penyesalan Terdalam, Sopir Vanessa Angel Minta Maaf ke Gala Sky
-
Fakta Baru Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Suami, Tubagus Joddy Beri Pengakuan Mengejutkan
-
Isi Permintaan Maaf Tubagus Joddy Kepada Gala Sky Anak Vanessa Angel, Ucap Sesal Dan Merasa Bersalah
-
Viral Video Tubagus Joddy Berurai Air Mata Mohon Maaf ke Gala Sky, Nama Doddy Sudrajat Malah Ikut Terseret
-
Sopir Vanessa Angel Akhirnya Akui Kelalaian, Minta Maaf pada Keluarga dan Gala
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Jembatan PonorogoTrenggalek Putus, Warga Terpaksa Menyeberang dengan Gantung Darurat
-
23 Desa di Jember Dilanda Banjir, 7.445 Keluarga Terdampak dan Seorang Tewas Tersengat Listrik!
-
CEK FAKTA: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis dari Korlantas Polri, Benarkah?
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburan Awan Panas Capai 6 Km
-
Gus Idris Bantah Dugaan Pelecehan Seksual, Janji Ikuti Proses Hukum!