SuaraJatim.id - Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah suaminya, dengan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Akan tetapi sidang kali ini hanya berlangsung singkat. Lantaran, majelis hakim menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut. Menyusul adanya permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
"Sidang pembacaan tuntutan untuk hari ini ditunda. Kita agendakan minggu depan, hari Kamis tanggal 17 Maret 2022," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan, saat sidang Kamis (10/3/2022).
Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Klas IIB Jombang. Pemuda berusia 24 tahun itu nampak mengenakan rompi oranye, kemeja putih dan berkopyah hitam.
Dalam sidang yang berlangsung kurang dari 5 menit itu, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan yang didampingi hakim Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman, meminta JPU agar bisa membacakan tuntutannya terhadap sopir Vanessa Angel itu pekan depan.
Majelis hakim juga meminta agar Tubagus Joddy bersabar serta menyiapkan diri. Sebab, pasca pembacaan tuntutan nantinya, Tubagus Joddy bisa menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU yang disangkakan kepada dirinya tersebut.
"Setelah tuntutan, nanti saudara (Tubagus Joddy) diberi kesempatan untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan," ucap Bambang sesaat sebelum menutup jalannya persidangan.
Untuk diketahui, Tubagua Joddy Pramas Setya (24), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya pada Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero dengan nomor polisi B 1264 BJU menabrak pembatas di KM 672 300 Jalan Tol Jombang - Mojokerto.
Akibat kecelakaan tersebut, Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia. Kasus ini pun akhirnya masuk ke meja persidangan. Tubagus didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Baca Juga: Ungkap Penyesalan Terdalam, Sopir Vanessa Angel Minta Maaf ke Gala Sky
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
-
Ungkap Penyesalan Terdalam, Sopir Vanessa Angel Minta Maaf ke Gala Sky
-
Fakta Baru Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Suami, Tubagus Joddy Beri Pengakuan Mengejutkan
-
Isi Permintaan Maaf Tubagus Joddy Kepada Gala Sky Anak Vanessa Angel, Ucap Sesal Dan Merasa Bersalah
-
Viral Video Tubagus Joddy Berurai Air Mata Mohon Maaf ke Gala Sky, Nama Doddy Sudrajat Malah Ikut Terseret
-
Sopir Vanessa Angel Akhirnya Akui Kelalaian, Minta Maaf pada Keluarga dan Gala
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Mengantuk Sekejap, Pikap L300 Terjun Bebas ke Sungai di Blitar
-
Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Kerja Sama Jatim-Singapura di Bidang Investasi dan SDM
-
Petaka di Ladang Tembakau: Balita di Sampang Tewas Tenggelam di Kubangan Air
-
Jatim Raih 2 Penghargaan JDIH Nasional dengan Predikat AA dan Nilai 100
-
BRI Rayakan Rekor MURI: Pameran Kredit Kendaraan Terbesar di 131 Lokasi Bersamaan