SuaraJatim.id - Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah suaminya, dengan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Akan tetapi sidang kali ini hanya berlangsung singkat. Lantaran, majelis hakim menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut. Menyusul adanya permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
"Sidang pembacaan tuntutan untuk hari ini ditunda. Kita agendakan minggu depan, hari Kamis tanggal 17 Maret 2022," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan, saat sidang Kamis (10/3/2022).
Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Klas IIB Jombang. Pemuda berusia 24 tahun itu nampak mengenakan rompi oranye, kemeja putih dan berkopyah hitam.
Dalam sidang yang berlangsung kurang dari 5 menit itu, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan yang didampingi hakim Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman, meminta JPU agar bisa membacakan tuntutannya terhadap sopir Vanessa Angel itu pekan depan.
Majelis hakim juga meminta agar Tubagus Joddy bersabar serta menyiapkan diri. Sebab, pasca pembacaan tuntutan nantinya, Tubagus Joddy bisa menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU yang disangkakan kepada dirinya tersebut.
"Setelah tuntutan, nanti saudara (Tubagus Joddy) diberi kesempatan untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan," ucap Bambang sesaat sebelum menutup jalannya persidangan.
Untuk diketahui, Tubagua Joddy Pramas Setya (24), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya pada Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero dengan nomor polisi B 1264 BJU menabrak pembatas di KM 672 300 Jalan Tol Jombang - Mojokerto.
Akibat kecelakaan tersebut, Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia. Kasus ini pun akhirnya masuk ke meja persidangan. Tubagus didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Baca Juga: Ungkap Penyesalan Terdalam, Sopir Vanessa Angel Minta Maaf ke Gala Sky
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
-
Ungkap Penyesalan Terdalam, Sopir Vanessa Angel Minta Maaf ke Gala Sky
-
Fakta Baru Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Suami, Tubagus Joddy Beri Pengakuan Mengejutkan
-
Isi Permintaan Maaf Tubagus Joddy Kepada Gala Sky Anak Vanessa Angel, Ucap Sesal Dan Merasa Bersalah
-
Viral Video Tubagus Joddy Berurai Air Mata Mohon Maaf ke Gala Sky, Nama Doddy Sudrajat Malah Ikut Terseret
-
Sopir Vanessa Angel Akhirnya Akui Kelalaian, Minta Maaf pada Keluarga dan Gala
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
Terkini
-
DANA KAGET Selasa Siang, Saldo Gratis Masih Ada Rp 169 Ribu Menunggu Diklaim
-
KUR BRI Bantu Pedagang Nanas Sukses Tembus Pasar Lewat Produk Olahan
-
Khofifah Turun Tangan, Pasar Murah Mojokerto Hadir: Harga Sembako Bikin Warga Tersenyum
-
5 Prompt Foto di Masjidil Haram yang Memukau dengan Gemini AI
-
Pria Pacitan Bantai Mantan Mertua, Lukai 4 Anggota Keluarga