SuaraJatim.id - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir alamarhum Vanessa Angel dituntut 7 tahun penjara. Dia didakwa bersalah dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan Febri Ardiansyah.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang Adi Prasetyo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (17/3/2022). Dalam tuntutannya JPU mendakwa Tubagus Joddy bersalah serta laik dijatuhi hukuman pidana.
"Agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Adi membacakan materi tuntutannya.
Adi mengungkapkan, apa yang didakwakan pada awal persidangan, perbuatan Tubagus Joddy memenuhi unsur pelanggaran terhadap pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Adi, pelanggaran pidana yang dimaksud, adalah Tubagus Joddy lalai saat mengemudikan kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel hingga menyebabkan kecelakaan. Akibatnya, Vanessa serta suaminya meninggal dunia serta membuat Gala Sky dan Sisca Lorenza terluka.
"Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain luka," ungkap Adi melanjutkan pembacaan materi tuntutan pertama.
Sedangkan dalam materi tuntutan kedua, JPU meminta agar Majelis Hakim PN Jombang menjatuhkan hukuman pidana terhadap Tubagus Joddy. Yakni hukuman 7 tahun penjara dengan mempertimbangkan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.
"Agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," ucap Adi.
Menanggapi tuntutan JPU, Tubagus Joddy yang hadir dalam sidang melalui layar monitor dari Lapas Klas IIB Jombang, hanya sedikit bicara. Namun ia menyatakan memahami tuntutan yang disampaikan JPU tersebut.
"Siap mengerti yang mulia," kata Tubagus Joddy menjawab pertanyaan yang dilontarkan Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Berita Terkait
-
Regulasi Baru, Jalan Jitu: China Ubah Peta Perjalanan Mobil Otonom
-
BMW Terbang di Jalan Tol Jadi Perhatian Internasional, Indonesia Mendunia
-
Gilang Gombloh Cerita Detik-Detik Ditabrak Truk di Cikarang
-
Gilang Gombloh Kecelakaan Motor di Cikarang, Melibatkan Truk Besar
-
Bus Suporter Persebaya Alami Kecelakaan di Tol Pekalongan, Perjalanan ke Jakarta
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney