Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 17 Maret 2022 | 19:27 WIB
Tubagus Joddy saat menjalani sidang kasus kecelakaan Vanessa Angel dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022). [SuaraJatim/Zen Arifin]

Melalui kuasa hukumnya, Tubagus Joddy mengapresiasi tuntutan yang disampaikan JPU. Lantaran JPU tidak memasukkan unsur kesengajaan dalam kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya itu.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menjerat Tubagus Joddy dengan pasal pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Akan tetapi, pasca serangkaian sidang pembuktian, unsur kesengajaan yang didakwaan JPU tidak terbukti. Sehingga tuntutan yang diajukan JPU hanya mengacu pada Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami mengapresiasi jaksa, bahwa di dalam dakwaan mereka memasang pasal 311, itu artinya ada unsur kesengajaan. Namun akhirnya mereka mengakui pasal 311 itu tidak terbukti," kata Siswoyo, kuasa hukum Tubagus Joddy usai persidangan.

Baca Juga: Viral Video Tubagus Joddy Berurai Air Mata Mohon Maaf ke Gala Sky, Nama Doddy Sudrajat Malah Ikut Terseret

Kendati demikian, Siswoyo mengatakan jika pihaknya keberatan lantaran JPU menuntut Joddy dengan pasal 310 ayat 4. Lantaran jika mengacu pasal tersebut, tuntutan jeratan pidana yang diajukan terhadap kliennya dinilai terlalu tinggi.

"Barang kali nanti kita akan ulas dalam pledoi kami ada beberapa hal yang meringankan. Tetapi kuncinya di sini adalah dakwaan utama diakui tidak terbukti oleh JPU," imbuh Siswoyo.

Menurut Siswoyo, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3) pekan depan. Dalam kesempatan itu, Siswoyo menyebutkan akan membacakan materi-materi pembelaan guna meringankan jeratan hukum terhadap Tubagus Joddy.

"Kita mempersiapkan pledoi dalam waktu satu minggu kedepan. Insya Allah nanti akan ada hal yang kita ungkap agar menjadi pertimbangan yang baik bagi majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa ini," tukas Siswoyo.

Untuk diketahui, Tubagus Joddy Pramas Setya (24), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya pada Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero dengan nomor polisi B 1264 BJU menabrak pembatas di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto.

Baca Juga: Terbata-bata, Tubagus Joddy Minta Maaf ke Gala Sky Andriansyah: Karena Ulahku, Kamu Kehilangan Orangtuamu

Akibat kecelakaan tersebut, Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia. Kasus ini pun akhirnya masuk ke meja persidangan. Tubagus didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Load More