Melalui kuasa hukumnya, Tubagus Joddy mengapresiasi tuntutan yang disampaikan JPU. Lantaran JPU tidak memasukkan unsur kesengajaan dalam kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya itu.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menjerat Tubagus Joddy dengan pasal pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Akan tetapi, pasca serangkaian sidang pembuktian, unsur kesengajaan yang didakwaan JPU tidak terbukti. Sehingga tuntutan yang diajukan JPU hanya mengacu pada Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami mengapresiasi jaksa, bahwa di dalam dakwaan mereka memasang pasal 311, itu artinya ada unsur kesengajaan. Namun akhirnya mereka mengakui pasal 311 itu tidak terbukti," kata Siswoyo, kuasa hukum Tubagus Joddy usai persidangan.
Kendati demikian, Siswoyo mengatakan jika pihaknya keberatan lantaran JPU menuntut Joddy dengan pasal 310 ayat 4. Lantaran jika mengacu pasal tersebut, tuntutan jeratan pidana yang diajukan terhadap kliennya dinilai terlalu tinggi.
"Barang kali nanti kita akan ulas dalam pledoi kami ada beberapa hal yang meringankan. Tetapi kuncinya di sini adalah dakwaan utama diakui tidak terbukti oleh JPU," imbuh Siswoyo.
Menurut Siswoyo, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3) pekan depan. Dalam kesempatan itu, Siswoyo menyebutkan akan membacakan materi-materi pembelaan guna meringankan jeratan hukum terhadap Tubagus Joddy.
"Kita mempersiapkan pledoi dalam waktu satu minggu kedepan. Insya Allah nanti akan ada hal yang kita ungkap agar menjadi pertimbangan yang baik bagi majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa ini," tukas Siswoyo.
Untuk diketahui, Tubagus Joddy Pramas Setya (24), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya pada Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero dengan nomor polisi B 1264 BJU menabrak pembatas di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Akibat kecelakaan tersebut, Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia. Kasus ini pun akhirnya masuk ke meja persidangan. Tubagus didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Berita Terkait
-
BMW Terbang di Jalan Tol Jadi Perhatian Internasional, Indonesia Mendunia
-
Gilang Gombloh Cerita Detik-Detik Ditabrak Truk di Cikarang
-
Gilang Gombloh Kecelakaan Motor di Cikarang, Melibatkan Truk Besar
-
Bus Suporter Persebaya Alami Kecelakaan di Tol Pekalongan, Perjalanan ke Jakarta
-
Kecelakaan Maut Bus Rombongan Bonek, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan