"Barang kali nanti kita akan ulas dalam pledoi kami ada beberapa hal yang meringankan. Tetapi kuncinya di sini adalah dakwaan utama diakui tidak terbukti oleh JPU," imbuh Siswoyo.
Menurut Siswoyo, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3) pekan depan. Dalam kesempatan itu, Siswoyo menyebutkan akan membacakan materi-materi pembelaan guna meringankan jeratan hukum terhadap Tubagus Joddy.
"Kita mempersiapkan pledoi dalam waktu satu minggu kedepan. Insya Allah nanti akan ada hal yang kita ungkap agar menjadi pertimbangan yang baik bagi majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa ini," tukas Siswoyo.
Untuk diketahui, Tubagus Joddy Pramas Setya (24), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya pada Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero dengan nomor polisi B 1264 BJU menabrak pembatas di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Akibat kecelakaan tersebut, Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia. Kasus ini pun akhirnya masuk ke meja persidangan. Tubagus didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
LKPJ 2025 Penuhi Standar Regulasi, Gubernur Khofifah Berkomitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Alvi Maulana Dituntut Penjara Seumur Hidup karena Mutilasi Sang Kekasih di Mojokerto
-
Momentum Paskah, BRI Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Bantuan Sembako
-
Maut Menjemput di Pinggir Jalan Robatal: Keluh Tak Enak Badan Jadi Pesan Terakhir Sujai