SuaraJatim.id - Berkas perkara Mardani (M) tersangka kasus korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Pemerintah Kabupaten Ponorogo dinyatakan rampung atau P21. Aparatur sipil negara (ASN) tersebut akan segera menjalani persidangan.
Kasi Pidana Kusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agus Kurniawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan berkas tersangka.
“Sudah kita teliti, berkasnya sudah P21,” katanya mengutip dari Beritajatim.com, Jumat (18/3/2022).
Selanjutnya, Kejari Ponorogo akan menyusun rencana dakwaan. Kemudian baru bisa dilimpahkan ke pengadilan. Paling cepat sebelum 20 hari berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya, paling cepat sebelum 20 hari,” ungkapnya.
Tersangka M terjerat kasus penyelewengan dana APBD Provinsi dan APBN tahun 2018/2019 yang merugikan negara senilai Rp 4,3 Miliar. Modus yang digunakan MD menyalurkan alsintan ke kelompok tani. Namun, kelompok taninya ternyata fiktif, ada juga yang dijual ke orang lain.
“Disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana paling rendah 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar,” katanya.
Perlu diketahui, Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan), yakni M yang menjabat sebagai Kasie Alsintan.
Penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah ke tersangka M.
Baca Juga: Terlibat Perkara Korupsi Rp 25 Miliar, Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo Ditahan
“Kita tetapkan salah satu ASN di Dispertahankan Ponorogo menjadi tersangka kasus korupsi Alsitan,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus.
Berita Terkait
-
Hindari Massa Pendukung, Rohidin Mersyah Cosplay Jadi Polantas saat Digiring Penyidik di Bandara Bengkulu
-
Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Timah jadi Sorotan, Bagaimana Sebenarnya?
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei
-
Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang
-
Tega! Kronologi Suami di Gresik Aniaya Istrinya Hingga Meninggal
-
Gunakan Alat Seadanya, Emil Dardak Ikut Turunkan APK
-
APK Calon Kepala Daerah Dibersihkan dari Jalanan Kota Surabaya