SuaraJatim.id - Berkas perkara Mardani (M) tersangka kasus korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Pemerintah Kabupaten Ponorogo dinyatakan rampung atau P21. Aparatur sipil negara (ASN) tersebut akan segera menjalani persidangan.
Kasi Pidana Kusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agus Kurniawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan berkas tersangka.
“Sudah kita teliti, berkasnya sudah P21,” katanya mengutip dari Beritajatim.com, Jumat (18/3/2022).
Selanjutnya, Kejari Ponorogo akan menyusun rencana dakwaan. Kemudian baru bisa dilimpahkan ke pengadilan. Paling cepat sebelum 20 hari berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya, paling cepat sebelum 20 hari,” ungkapnya.
Tersangka M terjerat kasus penyelewengan dana APBD Provinsi dan APBN tahun 2018/2019 yang merugikan negara senilai Rp 4,3 Miliar. Modus yang digunakan MD menyalurkan alsintan ke kelompok tani. Namun, kelompok taninya ternyata fiktif, ada juga yang dijual ke orang lain.
“Disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana paling rendah 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar,” katanya.
Perlu diketahui, Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan), yakni M yang menjabat sebagai Kasie Alsintan.
Penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah ke tersangka M.
“Kita tetapkan salah satu ASN di Dispertahankan Ponorogo menjadi tersangka kasus korupsi Alsitan,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
Pilihan
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Filipina: Lemparan Robi Darwis Bawa Garuda Muda Unggul 1-0 di Babak I
-
Jens Raven Cadangan! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina
-
Kebijakan Kuota Ugal-ugalan Pemain Asing Dinilai Hambat Transformasi Sepak Bola Indonesia
-
Kaesang Pangarep Bisa Kalah di Pemilu Raya PSI, Jokowi Ucap Pesan Ini
-
Saham COIN Andrew Hidayat Meroket 337 Persen dalam Sekejap, Bikin Heboh Pasar!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Wujudkan MPLS Ramah, Kampanyekan Ramah Anak, Edujatif, Inklusif dan Anti Bullying
-
Check-Up Rutin: Investasi Kesehatan untuk Cegah Kanker
-
Tren Skincare Anti-Aging 2025: Dari Serum Retinol hingga Perawatan Laser, Apa yang Paling Efektif?
-
Rahasia Hubungan Intim Suami Istri dalam Islam: Ibadah Bernilai Pahala & Tips Lengkapnya
-
Gen Z Lelah Cari Kerja? Profesi Zaman Dulu Kembali Jadi Incaran, Ini Daftarnya