SuaraJatim.id - Polisi telah merampungkan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus kecelakaan Kereta Api (KA) Dhoho Penataran versus bus Harapan Jaya yang terjadi di Tulungagung, Jawa Timur.
"Penyidikan sudah selesai dan bahkan sudah diserahkan kejaksaan. Kami sekarang tinggal menunggu BAP dinyatakan diterima atau P-21," ujar Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad bayu Agustyan di Tulungagung mengutip dari Antara, Kamis (24/3/2022).
AKP Agustyan menjelaskan, sopir bus Harapan Jaya Septianto Dhany (35) ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus kecelakaan yang menewaskan enam penumpang tersebut.
Sopir bus dianggap lalai karena mengendarai angkutan di jalur yang bukan diperuntukkan untuk kendaraan besar. Bahkan di jalur perlintasan sebidang milik KAI itu juga sudah diberi tanda larangan kendaraan roda enam atau lebih.
Tetapi nyatanya bus PO Harapan Jaya yang mengangkut rombongan buruh/pekerja toko plastik dan warga sekitar tetap nekat melintas, hingga terjadilah kecelakaan maut itu.
Untuk mengetahui gambaran utuh kecelakaan itu, pihaknya melakukan pemindaian menggunakan 3D Scanner dari TAA (traffic accident analysis) Polda Jatim. Dari hasil pemindaian itu terlihat bus tertabrak oleh KA yang melintas dari selatan.
Bus tertabrak pada bagian belakang kanan, lalu berputar 180 derajat dan bagian depan bus membentur gerbong sebelum akhirnya berhenti di sebelah timur rel KA. Hasil tersebut akan digunakan untuk keperluan kesempurnaan penyidikan.
"Hasil 3D Scanner digunakan untuk pemenuhan bukti penyidikan," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, sopir bus disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Sopir Bus diancam hukuman 6 tahun penjara," ucapnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan, usai diterima pihak kejaksaan, saat ini berkas masih dalam tahap penelitian. Waktu yang diperlukan untuk penelitian paling lambat 14 hari setelah berkas diserahkan.
Jika melewati masa itu berkas tidak dikembalikan ke penyidik, maka berkas dianggap P21 dan siap disidangkan di pengadilan. "Jadi berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Kepala SPPG Wajib Buat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah
-
Komitmen Pendidikan Berkualitas, Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan dari BMPS
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak
-
5 Fakta Pikap Sayur Tabrak Penonton Balap Liar di Magetan, 2 Orang Tewas
-
Gubernur Khofifah Tangani Banjir Situbondo Cepat dan Terpadu: Keruk Sungai, Penguatan Infrastruktur