SuaraJatim.id - Polisi telah merampungkan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus kecelakaan Kereta Api (KA) Dhoho Penataran versus bus Harapan Jaya yang terjadi di Tulungagung, Jawa Timur.
"Penyidikan sudah selesai dan bahkan sudah diserahkan kejaksaan. Kami sekarang tinggal menunggu BAP dinyatakan diterima atau P-21," ujar Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad bayu Agustyan di Tulungagung mengutip dari Antara, Kamis (24/3/2022).
AKP Agustyan menjelaskan, sopir bus Harapan Jaya Septianto Dhany (35) ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus kecelakaan yang menewaskan enam penumpang tersebut.
Sopir bus dianggap lalai karena mengendarai angkutan di jalur yang bukan diperuntukkan untuk kendaraan besar. Bahkan di jalur perlintasan sebidang milik KAI itu juga sudah diberi tanda larangan kendaraan roda enam atau lebih.
Tetapi nyatanya bus PO Harapan Jaya yang mengangkut rombongan buruh/pekerja toko plastik dan warga sekitar tetap nekat melintas, hingga terjadilah kecelakaan maut itu.
Untuk mengetahui gambaran utuh kecelakaan itu, pihaknya melakukan pemindaian menggunakan 3D Scanner dari TAA (traffic accident analysis) Polda Jatim. Dari hasil pemindaian itu terlihat bus tertabrak oleh KA yang melintas dari selatan.
Bus tertabrak pada bagian belakang kanan, lalu berputar 180 derajat dan bagian depan bus membentur gerbong sebelum akhirnya berhenti di sebelah timur rel KA. Hasil tersebut akan digunakan untuk keperluan kesempurnaan penyidikan.
"Hasil 3D Scanner digunakan untuk pemenuhan bukti penyidikan," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, sopir bus disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Sopir Bus diancam hukuman 6 tahun penjara," ucapnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan, usai diterima pihak kejaksaan, saat ini berkas masih dalam tahap penelitian. Waktu yang diperlukan untuk penelitian paling lambat 14 hari setelah berkas diserahkan.
Jika melewati masa itu berkas tidak dikembalikan ke penyidik, maka berkas dianggap P21 dan siap disidangkan di pengadilan. "Jadi berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Mengaku Sahabat Baik, Megawati Ungkap Sosok yang Suka Membenturkannya dengan Prabowo
-
Ombak 2,5 Meter, Nelayan Prigi Terpaksa Menepi di Tengah Musim Ikan
-
BRI Hadirkan Toggle Nabung Emas di BRImo, Transfer dan Investasi Sekali Klik
-
Gelombang Protes di Surabaya: Ojol hingga Pedagang Kecil Menggugat Kebijakan Ekonomi Prabowo-Gibran
-
Mahasiswa Cipayung Plus Turun ke Jalan, Kebijakan Prabowo Dinilai Tak Pro Rakyat