SuaraJatim.id - Polisi telah merampungkan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus kecelakaan Kereta Api (KA) Dhoho Penataran versus bus Harapan Jaya yang terjadi di Tulungagung, Jawa Timur.
"Penyidikan sudah selesai dan bahkan sudah diserahkan kejaksaan. Kami sekarang tinggal menunggu BAP dinyatakan diterima atau P-21," ujar Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad bayu Agustyan di Tulungagung mengutip dari Antara, Kamis (24/3/2022).
AKP Agustyan menjelaskan, sopir bus Harapan Jaya Septianto Dhany (35) ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus kecelakaan yang menewaskan enam penumpang tersebut.
Sopir bus dianggap lalai karena mengendarai angkutan di jalur yang bukan diperuntukkan untuk kendaraan besar. Bahkan di jalur perlintasan sebidang milik KAI itu juga sudah diberi tanda larangan kendaraan roda enam atau lebih.
Tetapi nyatanya bus PO Harapan Jaya yang mengangkut rombongan buruh/pekerja toko plastik dan warga sekitar tetap nekat melintas, hingga terjadilah kecelakaan maut itu.
Untuk mengetahui gambaran utuh kecelakaan itu, pihaknya melakukan pemindaian menggunakan 3D Scanner dari TAA (traffic accident analysis) Polda Jatim. Dari hasil pemindaian itu terlihat bus tertabrak oleh KA yang melintas dari selatan.
Bus tertabrak pada bagian belakang kanan, lalu berputar 180 derajat dan bagian depan bus membentur gerbong sebelum akhirnya berhenti di sebelah timur rel KA. Hasil tersebut akan digunakan untuk keperluan kesempurnaan penyidikan.
"Hasil 3D Scanner digunakan untuk pemenuhan bukti penyidikan," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, sopir bus disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Sopir Bus diancam hukuman 6 tahun penjara," ucapnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan, usai diterima pihak kejaksaan, saat ini berkas masih dalam tahap penelitian. Waktu yang diperlukan untuk penelitian paling lambat 14 hari setelah berkas diserahkan.
Jika melewati masa itu berkas tidak dikembalikan ke penyidik, maka berkas dianggap P21 dan siap disidangkan di pengadilan. "Jadi berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Lampu Mati Berujung Kobaran Api: Bus Mewah Double Decker Gunung Harta Hangus di Tol Madiun
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Kemerdekaan HUT ke-81 RI: Bebaskan Pajak Daerah, Ringankan Beban Warga
-
Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
-
Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?
-
Jemaah Pengajian Ditemukan Tewas di Lereng Asta Sumbersuko Situbondo