SuaraJatim.id - PT Kereta Api Indonesia menuntut ganti rugi sebesar Rp443 juta kepada pihak bus Harapan Jaya imbas kecelakaan di Tulungagung, Jawa Timur pada Minggu (27/2/2022).
"Gugatan ganti rugi ini kami ajukan agar PO mengganti kerugian yang kami alami akibat kecelakaan tersebut," kata Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko seperti diberitakan Antara, Senin (14/3/2022).
Ganti rugi tersebut, lanjut dia, untuk mengganti biaya kerusakan yang dialami PT KAI, terutama kerusakan pada lokomotif dan gerbong.
Terdapat tiga hal kerugian yang dialami akibat insiden kecelakaan tersebut. Rincianya yang pertama, berupa kerusakan lokomotif dan gerbong sebesar Rp442,5 juta. Kedua, pengembalian bea dan "service recovery" Rp1,4 juta
Ketiga, keterlambatan KA 102c (Singasari) 145 menit, keterlambatan KA 351 (Dhoho) 267 menit dengan total keterlambatan 412 menit.
"Rencananya pertemuan akan kami lakukan besok, sesuai permintaan pihak sana (PO Harapan Jaya)," ujar Ixfan mengkonfirmasi.
Pertemuan rencananya digelar di Tulungagung. Poin penting dari pertemuan itu adalah membahas klaim kerugian yang diajukan KAI ke pihak PO Harapan Jaya.
"Kami sangat mengapresiasi niatan baik pihak manajemen Harapan Jaya untuk diselesaikan," ucapnya.
Baca Juga: PT KAI Segera Tutup Perlintasan Sebidang di Tulungagung Pasca Kecelakaan Maut Bus Vs KA Dhoho
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
5 Fakta Sadis Menantu Perempuan Bunuh Mertua di Blitar, Dicekik dan Ditusuk Gunting Berkali-kali
-
SPPG Dilarang Tolak Produk UMKM, Dapur MBG Bandel Terancam Suspend
-
Kepala SPPG Wajib Buat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah
-
Komitmen Pendidikan Berkualitas, Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan dari BMPS
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak