Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 14 Maret 2022 | 22:56 WIB
Kereta api melintas dekat bangkai bus pariwisata PO Harapan Jaya yang tertabrak KA Rapih Doho di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022). [ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko]

SuaraJatim.id - PT Kereta Api Indonesia menuntut ganti rugi sebesar Rp443 juta kepada pihak bus Harapan Jaya imbas kecelakaan di Tulungagung, Jawa Timur pada Minggu (27/2/2022).

"Gugatan ganti rugi ini kami ajukan agar PO mengganti kerugian yang kami alami akibat kecelakaan tersebut," kata Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko seperti diberitakan Antara, Senin (14/3/2022).

Ganti rugi tersebut, lanjut dia, untuk mengganti biaya kerusakan yang dialami PT KAI, terutama kerusakan pada lokomotif dan gerbong.

Terdapat tiga hal kerugian yang dialami akibat insiden kecelakaan tersebut. Rincianya yang pertama, berupa kerusakan lokomotif dan gerbong sebesar Rp442,5 juta. Kedua, pengembalian bea dan "service recovery" Rp1,4 juta

Baca Juga: PT KAI Segera Tutup Perlintasan Sebidang di Tulungagung Pasca Kecelakaan Maut Bus Vs KA Dhoho

Ketiga, keterlambatan KA 102c (Singasari) 145 menit, keterlambatan KA 351 (Dhoho) 267 menit dengan total keterlambatan 412 menit.

"Rencananya pertemuan akan kami lakukan besok, sesuai permintaan pihak sana (PO Harapan Jaya)," ujar Ixfan mengkonfirmasi.

Pertemuan rencananya digelar di Tulungagung. Poin penting dari pertemuan itu adalah membahas klaim kerugian yang diajukan KAI ke pihak PO Harapan Jaya.

"Kami sangat mengapresiasi niatan baik pihak manajemen Harapan Jaya untuk diselesaikan," ucapnya.

Baca Juga: Daftar Nama-nama Korban Kecelakaan Bus Vs KA Rapih Dhoho di Tulungagung

Load More