SuaraJatim.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) segera menutup perlintasan sebidang di Kabupaten Tulungagung pasca kecelakaan maut bus vs Kereta Api (KA) Dhoho (Blitar - Kertosono), Minggu (27/2/2022).
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI akan segera menutup perlintasan tanpa penjagaan tersebut demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Namun, KAI juga meminta pemerintah meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya.
"KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri," kata Joni seperti diberitakan Antara, Minggu.
Rendahnya kedisiplinan pengguna jalan, lanjut Joni, selaras dengan masih tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang.
Dijelaskannya, pada tahun 2021 terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api sebanyak 271 kasus dengan korban meninggal 67 orang dan luka 92 orang.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 ayat 2 bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Kemudian, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Adapun rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Baca Juga: PT KAI Minta Pemerintah Turun Tangan Tingkatkan Keselamatan Perlintasan Kereta
Faktor lainnya mengenai perlintasan sebidang yang tidak dijaga sebaiknya Pemerintah Daerah melalui Dishub serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub bersama-sama dengan KAI melakukan audit agar dapat melakukan mitigasi risikonya sehingga ada solusi jangka pendeknya.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari dua meter," ujarnya.
Lanjut dia, pada Tahun 2021 sendiri KAI telah menutup 311 perlintasan sebidang liar dalam rangka melakukan normalisasi jalur kereta api.
Tercatat saat ini terdapat 3.105 perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan dimana 54 persen atau 1.696 merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga.
KAI juga terus melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang dimana pada tahun 2021 telah dilakukan 77 sosialisasi di berbagai daerah bersama para stakeholder.
"KAI berharap, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang terus ditekan melalui peran masing-masing pihak sesuai kewenangannya dan peningkatan kedisiplinan para pengguna jalan saat berlalu lintas," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
BK Tunggu Laporan Resmi Terkait Nasib Legislator Jember yang Main Gim saat Rapat Stunting
-
Saat Sampah Plastik Jadi Rebutan di Surabaya, DLH Ajak Warga Raih Cuan Lewat Bank Sampah
-
Gubernur Lemhannas Apresiasi Jatim Jadi Role Model Penguatan SDM dan Ketahanan Pangan Nasional
-
Truk Kontainer Hantam Pohon di Pasuruan, Sopir dan Penumpang Tewas Terjepit
-
Viral Aksi Anggota DPRD Jember Main Game dan Merokok di Tengah Rapat Bahas Stunting