Akibat kecelakaan Kereta Api Dhoho tersebut terjadi kerusakan pada sarana kereta api berupa kereta penumpang, lokomotif, serta keterlambatan perjalanan KA.
KAI juga turut berduka atas adanya korban jiwa dan luka yang dialami para penumpang Bus akibat kelalaian pengemudi bus.
Joni menambahkan KAI akan menuntut pengusaha bus akibat kerugian yang dialami KAI.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkas Joni.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan kecelakaan rombongan Bus Pariwisata biasanya pengemudi tidak paham dengan rute yg akan dilalui karena bukan pramudi tetap/pegawai di PO tersebut.
PO tidak memiliki Risk Journey yang dijadikan panduan pramudi ketika akan berangkat ke suatu tujuan. Hal ini mengakibatkan pengemudi tidak paham Road Hazard Mapping pada route yg akan dilalui.
Tidak ada tata cara mengemudi bus convoy/rombongan di jalan, sehingga pramudi cenderung selalu ingin lebih cepat sampai tujuan tanpa memperhatikan keselamatan.
"Hal ini akan diperparah jika penumpang juga meminta pengemudi agar bus mereka paling duluan sampai di tujuan," katanya.
Baca Juga: PT KAI Minta Pemerintah Turun Tangan Tingkatkan Keselamatan Perlintasan Kereta
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Operasi Karhutla Gunung Bromo TNBTS Selesai, Posko Resmi Ditutup
-
Diiming-imingi Gaji Rp9 Juta di Singapura, Tiga Calon PMI Diduga Ditampung Dua Bulan di Bondowoso
-
Kasus Tambang Ilegal Tuban Meluas, Dua Nama Dilaporkan ke Polisi
-
Tragedi Berdarah di Pademawu: Siswi SD Tewas Di Tangan Ibu Kandungnya
-
Gempar! 2 Oknum Hakim PN Lumajang Terseret Isu Sabu, Ketua Pengadilan: Belum Ada Laporan