SuaraJatim.id - Sopir bus Harapan Jaya Septianto Dhany resmi ditetapkan tersangka kasus kecelakaan versus Kereta Api (KA) Rapih Dhoho di Tulungagung, Jawa Timur. Peristiwa itu menewaskan enam orang penumpang bus.
Tersangka sopir bus PO Harapan Jaya dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman enam (6) tahun penjara.
"Tersangka sudah kami amankan. Seluruh alat bukti berikut keterangan saksi menunjukkan bahwa sopir bus bersalah karena mengemudi di jalur yang seharusnya tidak boleh dilalui kendaraan besar (bus)," terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto seperti diberitakan Antara, Selasa (1/3/2022).
Polisi, lanjut dia, juga sedang mendalami kondisi psikis sopir bus PO Harapan Jaya tersebut.
"Kami melakukan pendalaman pihak keluarga (tersangka), apakah pernah sakit atau punya masalah keluarga," ujarnya.
Penetapan tersangka sopir bus PO Harapan Jaya sebagai tersangka itu diambil aparat kepolisian setelah menganalisa seluruh alat bukti yang ada. Mulai dari keterangan saksi, hasil olah TKP, pengakuan sopir bus saat diperiksa penyidik kepolisian hingga hasil forum diskusi grup bersama jajaran Dishub, Korlantas Polri dan PT KAI.
Analisis dilakukan langsung Tim Korlantas Polri menggunakan peralatan traffic accident analysis (TAA) yang menghasilkan model tiga dimensi kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan menambahkan, sopir bus PO Harapan Jaya mengaku bersalah terkait kecelakaan versus KA Rapih Dhoho, karena melaju di jalan yang dilarang untuk kendaraan besar.
Sopir bus PO Harapan Jaya mengaku saat kejadian hanya berkonsentrasi di jalur sempit saat menyeberangi perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Hanya beberapa meter dari titik keberangkatan bus yang membawa rombongan wisata dengan tujuan ke Taman Safari Pasuruan.
"Tersangka mengatakan saat kejadian dirinya tidak melihat ada kereta yang datang dari arah selatan karena fokus ke jalan sempit di perlintasan sebidang yang ada di depannya," kata AKP Agustyan.
Jalur perlintasan di lokasi memang cukup sempit untuk dilintasi kendaraan besar seperti bus karena di sebelah kanan dan kiri terdapat patok besi.
"Pada saat itu penumpang baru saja masuk, banyak yang ngobrol sehingga ramai dan tidak mendengar klakson KA yang datang," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Kepala SPPG Wajib Buat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah
-
Komitmen Pendidikan Berkualitas, Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan dari BMPS
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak
-
5 Fakta Pikap Sayur Tabrak Penonton Balap Liar di Magetan, 2 Orang Tewas
-
Gubernur Khofifah Tangani Banjir Situbondo Cepat dan Terpadu: Keruk Sungai, Penguatan Infrastruktur