SuaraJatim.id - Sopir bus Harapan Jaya Septianto Dhany resmi ditetapkan tersangka kasus kecelakaan versus Kereta Api (KA) Rapih Dhoho di Tulungagung, Jawa Timur. Peristiwa itu menewaskan enam orang penumpang bus.
Tersangka sopir bus PO Harapan Jaya dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman enam (6) tahun penjara.
"Tersangka sudah kami amankan. Seluruh alat bukti berikut keterangan saksi menunjukkan bahwa sopir bus bersalah karena mengemudi di jalur yang seharusnya tidak boleh dilalui kendaraan besar (bus)," terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto seperti diberitakan Antara, Selasa (1/3/2022).
Polisi, lanjut dia, juga sedang mendalami kondisi psikis sopir bus PO Harapan Jaya tersebut.
"Kami melakukan pendalaman pihak keluarga (tersangka), apakah pernah sakit atau punya masalah keluarga," ujarnya.
Penetapan tersangka sopir bus PO Harapan Jaya sebagai tersangka itu diambil aparat kepolisian setelah menganalisa seluruh alat bukti yang ada. Mulai dari keterangan saksi, hasil olah TKP, pengakuan sopir bus saat diperiksa penyidik kepolisian hingga hasil forum diskusi grup bersama jajaran Dishub, Korlantas Polri dan PT KAI.
Analisis dilakukan langsung Tim Korlantas Polri menggunakan peralatan traffic accident analysis (TAA) yang menghasilkan model tiga dimensi kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan menambahkan, sopir bus PO Harapan Jaya mengaku bersalah terkait kecelakaan versus KA Rapih Dhoho, karena melaju di jalan yang dilarang untuk kendaraan besar.
Sopir bus PO Harapan Jaya mengaku saat kejadian hanya berkonsentrasi di jalur sempit saat menyeberangi perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Hanya beberapa meter dari titik keberangkatan bus yang membawa rombongan wisata dengan tujuan ke Taman Safari Pasuruan.
Baca Juga: Tabrakan Bus Pariwisata dengan Kereta Api di Tulungagung
"Tersangka mengatakan saat kejadian dirinya tidak melihat ada kereta yang datang dari arah selatan karena fokus ke jalan sempit di perlintasan sebidang yang ada di depannya," kata AKP Agustyan.
Jalur perlintasan di lokasi memang cukup sempit untuk dilintasi kendaraan besar seperti bus karena di sebelah kanan dan kiri terdapat patok besi.
"Pada saat itu penumpang baru saja masuk, banyak yang ngobrol sehingga ramai dan tidak mendengar klakson KA yang datang," paparnya.
Berita Terkait
-
Awas Rem Blong! 8 Langkah Mencegah Tragedi di Jalan
-
Tiga Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
-
Meninggal karena Kecelakaan saat Naik Xmax, Ini Profil Mantan Pembalap Indonesia Hokky Krisdianto
-
Karier Hokky Krisdianto, Pembalap Legendaris Meninggal Dunia Kecelakaan
-
Harga Nyawa di Balik Denda Rp4 Triliun Harley-Davidson
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya