SuaraJatim.id - Pemerintah Arab Saudi menegaskan kembali membuka jamaah haji eksternal dari negara lain, salah satunya Indonesia pada tahun ini.
Hal ini dipastikan setelah Kementerian Agama (Kemenag) telah bertemu dengan Kementerian Haji Arab Saudi beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu Kemenag memperoleh kepastian soal pemberangkatan jamaah dari Indonesia.
Rencana dibukanya kembali keberangkatan haji ini direspons oleh Pemerintah Madiun. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Madiun melakukan cek kebugaran bagi 179 calon haji (calhaj) yang akan berangkat ke Tanah Suci pada penyelenggaraan ibadah haji 2022.
Seperti disampaikan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun Denik Wuryani, cek kebugaran tersebut dilakukan sebagai rangkaian persiapan keberangkatan ibadah haji pada 2022.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang: DI Yogyakarta, Magelang dan Madiun Masih Level 4
"Salah satu tes kebugaran dilakukan dengan keliling stadion sebanyak empat putaran. Alhamdulillah semua peserta bisa menyelesaikan empat putaran dengan baik dan tidak ada yang sakit," ujar Denik saat meninjau cek kebugaran calhaj di Stadion Wilis Kota Madiun, Jumat (25/03/2022).
Sebelum menjalani tes kebugaran, sehari sebelumnya para calhaj telah mendapatkan sosialisasi dari Dinkes PPKB. Mereka juga menjalani tes kesehatan lain, seperti pemeriksaan tekanan darah, denyut nadi, dan lainnya.
"Tes tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh calhaj siap berangkat menunaikan ibadah haji. Hasilnya, seluruh peserta bisa mengikuti tes kebugaran dengan baik," kata dia.
Denik menjelaskan hasil dari tes kebugaran hari ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan para calhaj. Jika ada yang sakit, akan segera dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Sehingga, ketika berangkat ke Tanah Suci, semuanya sudah sehat dan bisa mengikuti kegiatan ibadah dengan optimal.
"Bagi yang sudah bugar, kami harap untuk menjaga kebugaran dengan makan makanan sehat dan olahraga rutin," kata dia.
Baca Juga: Sambut Hari Diabetes Nasional, Bluder Cokro dan Tropicana Slim Hadirkan Inovasi Roti Rendah Kalori
Karena masih dalam masa pandemi COVID-19, kata Denik, ada prosedur khusus yang wajib dijalani oleh calhaj, yakni tetap menjaga protokol kesehatan dan menyelesaikan vaksinasi hingga tahap vaksin penguat.
Berita Terkait
-
Apa Itu Vaksin Meningitis dan Mengapa Wajib untuk Jemaah Haji?
-
Rahasia Kota Gadis, Ini 6 Kuliner Madiun yang Bikin Wisatawan Asing Ketagihan
-
Jangan Cuma Brem, Ini 7 Kuliner Khas Lebaran yang Bikin Madiun Istimewa
-
Rekomendasi Wisata di Madiun untuk Libur Lebaran 2025 Lengkap: Ada Alam, Sejarah, Hingga Keluarga
-
Rezeki Ramadan: Produsen Kolang-Kaling Madiun Ketiban Berkah Harga Naik 2x Lipat!
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
-
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stagnan Sebesar Rp1.896.000/Gram
Terkini
-
KR Biang Kerok Pencurian Rumah Kosong di Malang, Diciduk di Warnet
-
Kronologi Lengkap Aksi Heroik Pria Sidoarjo Selamatkan Korban Perampokan di Gresik, Terluka Tembak
-
Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Direktur Utama BRI Hery Gunardi Punya Jejak Karir Cemerlang
-
Putuskan Damai dengan Pengusaha yang Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Armuji: Itu Sudah di Luar Saya
-
Kisruh Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Pemkot Surabaya Pastikan Beri Pendampingan Hukum