Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 29 Maret 2022 | 17:04 WIB
Ilustrasi penipuan minyak goreng palsu- Pedagang menata minyak goreng curah di kiosnya di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/10/2019). [Dok ANTARA]

Tersangka dijerat sesuai Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

“Polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta STNK, 1 jaket warna hitam, 1 celana abu-abu, 6 jerigen ukuran 30 liter warna biru, dan 1 helm Ganz warna hitam,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang memuat tentang penipuan minyak goreng bercampur air sempat viral di media sosial. Video berdurasi 27 detik itu memperlihatkan seorang pria yang sedang berada di halaman rumah dan menuangkan isi jeriken ke bak atau ember.

Tak disangka, ternyata isi jeriken hanya air. Sontak, hal ini membuat perempuan di video itu kecewa dan jengkel dengan ulah penjualnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Memborong Tahu Siti Fatimah, Korban Minyak Goreng Palsu

Korban penipuan ini bernama Siti Fatimah (57), produsen tahu asal Kelurahan Ledok Kulon Kabupaten Bojonegoro. Kala itu, ia membeli minyak goreng curah sebanyak 4 jerigen seharga Rp 1,7 juta, di Pasar Babat Lamongan.

Load More