Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 01 April 2022 | 14:12 WIB
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin. [DPR RI]

SuaraJatim.id - Beberapa waktu lalu Panglima TNI Andika Perkasa meminta jajaran panitia seleksi penerimaan Prajurit TNI 2022 menghapus pertanyaan yang menanyakan hubungan kekerabatan calon prajurit dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Ia menegaskan kalau keturunan anggota PKI itu boleh mendaftar sebagai prajurit TNI. Jika panitia seleksi menggagalkan calon prajurit karena alasan keturunan PKI, maka itu keputusan yang tidak punya dasar hukum.

Argumentasi Panglima TNI itu mendapat dukungan dari anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Ia menilai polemik pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI) atau organisasi radikal lainnya, tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang.

"Intinya syarat tersebut mengikat pada pendaftar, bukan mengikat leluhur-leluhurnya, jadi pendaftarnya yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945," kata TB Hasanuddin, Jumat (01/04/2022).

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Daftar Prajurit TNI, Ini 5 Kisah Tokoh PKI yang Berakhir Mengenaskan

Dia menilai syarat setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945 sangat penting karena nanti prajurit TNI akan menjadi alat pertahanan negara yang tunduk pada politik negara dimanapun ditugaskan.

Menurut dia, pernyataan Panglima TNI mengenai persoalan dasar hukum keturunan anggota PKI mengikuti seleksi Prajurit TNI, sudah benar.

"Intinya kita berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 28 ayat (1) UU TNI menyebutkan bahwa persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah

a. warga negara Indonesia;

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI, Novel PA 212: Sedikit Demi Sedikit PKI Bangkit

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun;

e. tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. sehat jasmani dan rohani;

g. tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan

i. persyaratan lain sesuai dengan keperluan.

TB Hasanuddin menjelaskan dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.

Load More