SuaraJatim.id - Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Ponorogo, Jawa Timur. Sejumlah empat tersangka merupakan PNS Pemkab Ponorogo.
Proyek perbaikan jalan yang dikorupsi, yakni proyek di Jenangan-Kesugiha, Desa Nglayang Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo tahun pengerjaan 2017 dengan nilai anggaran mencapai Rp 1,3 miliar.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menjelaskan, keenam tersangka kasus dugaan korupsi proyek tersebut.
Rinciannya, inisial NHD sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Dinas PUPKP Ponorogo, S sebagai ketua panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), K sebagai sekretaris PPHP, dan ME sebagai Anggota PPHP.
Sedangkan 2 tersangka lain dari pihak swasta, yakni direktur CV Dyah Kencana (CV DK) inisial EP sebagai pemenang lelang, dan FH sebagai pelaksana riil atau subkontraktor.
“Dari 6 tersangka, ada 4 yang PNS, dan 2 orang swasta,” kata AKBP Catur mengutip Beritajatim.com, Sabtu (2/4/2022).
Diberitakan sebelumnya, ungkap kasus dugaan korupsi di dinas-dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo oleh Satreskrim Polres Ponorogo belum berakhir. Setelah berhasil mengungkap kasus rasuah alat dan mesin pertanian (alsintan) di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan), kini korp Bhayangkara itu fokus menangani korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP).
Catur menyebut kasus ini terungkap berawal saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit untuk tujuan tertentu. Hasil audit itu, ditemukan kelebihan bayar senilai Rp 438 juta. Nah, sampai batas waktu yang telah ditentukan, CV DK tersebut tidak mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.
“Audit yang dilakukan BPK, tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggungjawab, dalam hal ini CV DK,” katanya.
Baca Juga: KPK akan Melelang Aset-aset Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
Berdasarkan hal tersebut, pada tahun 2019 Polres Ponorogo melakukan penyelidikan, hingga menaikan kasus korupsi itu ke penyidikan. Polres meminta ahli untuk melakukan audit atas pekerjaan proyek jalan itu. Hasilnya terungkap dari proyek senilai Rp 1,3 miliar, ada selisih Rp 940 juta yang menyebabkan kerugian negara.
“Ditemukan ada perbedaan spesifikasi, antara yang tertera di dokumen kontrak dengan hasil riil di lapangan,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Resep Rendang Ayam Rumahan, Sajian dari Minang yang Mendunia
-
Ini 5 Sunscreen Vitamin C yang Efektif Mencerahkan & Melindungi Kulitmu
-
Waspada Ze Valente dan Vidal! Ong Kim Swee Siapkan Taktik Khusus Hadapi Lini Serang PSIM
-
DANA Kaget: Voucher Kopi Dadakan Hadir! Buka Linknya & Nikmati Kopi Tanpa Mikir Budget
-
Banjir Semarang Bikin Rute Kereta Api Daop 7 Berubah, KAI Tawarkan Refund Tiket 100 Persen!