Muhammad Taufiq
Senin, 04 April 2022 | 09:00 WIB
Tata cara dan bacaan fidyah puasa Ramadhan [shutterstock]

SuaraJatim.id - Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh. Ini seperti bagaimana tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 183:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Puasa sendiri didefinisikan sebagai menahan lapar tidak makan apapun dan minum sejak terbit hingga tenggelamnya matahari atau tepatnya bedug maghrib tanda buka puasa.

Nah, salah satu pertanyaan paling umum saat bagi orang berpuasa adalah bagaimana hukum berkumur di siang hari. Lalu bagaimana penjelasannya?

Berikut ini penjelasan boleh atau tidak berkumur di siang hari bagi orang yang sedang berpuasa Ramadhan, seperti dikutip dari NUonline. 

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr wb. Pak Kiai, saya ingin bertanya hukum berkumur saat berpuasa menurut pandangan NU. Terimakasih banyak kami sampaikan sebelumnya. Wassalamu’alaikum wr. wb (Dedi Setiawan)

Jawaban:

Walaikumsalam salam wr. wb

Baca Juga: Benarkah Tidurnya Orang saat Berpuasa Ramadhan Merupakan Ibadah?

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Pertanyaan di atas kelihatan sangat simpel, dalam benak kami mungkin yang dimaksudkan adalah berkumur ketika melakukan wudlu, padahal sedang menjalankan ibadah puasa. Atau bisa jadi termasuk berkumur di luar wudlu.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama salah satu hal yang sebaiknya dilakukan atau dihukumi sunnah ketika menjalankan wudlu adalah berkumur dengan sungguh-sungguh (al-mubalaghah).

Namun berkumur dengan bersungguh-sungguh (al-mubalaghah) tidak disunnahkan bagi orang yang sedang menjalani ibadah puasa. Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.

"Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`" (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 39)

Kesimpulan ini didasarkan kepada hadits yang diriwayatkan Abu Basyar ad-Dulabi, yang menurut Ibn al-Qathan dikategorikan sebagai hadits sahih.

"Ketika kamu berwudlu maka bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung sepanjang kamu tidak berpuasa" (Lihat, Jalaluddin as-Suyuthi, Jami’ al-Ahadits, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 3, h. 10)

Load More