Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 05 April 2022 | 16:25 WIB
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

Masih kata Anton, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan di muka umum.

"Dua unit sepeda motor Honda Scoopy, Honda GL Max, 2 batu dan 1 kayu balok diamankan sebagai barang bukti," katanya menegaskan.

Load More