Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 06 April 2022 | 01:10 WIB
Ilustrasi Ramadhan. Jadwal imsak, waktu salat dan buka puasa kota Lubuklinggau [pixabay]

SuaraJatim.id - Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh. Umat muslim akan berlomba-lomba mendapatkan pahala.

Ini seperti bagaimana tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 183: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Nah, ini jadwal sholat dan Imsakiyah wilayah Madiun, Rabu (06/04/2022). Jadwal salat ini berdasarkan susunan jadwal yang dibikin https://bimasislam.kemenag.go.id

Adapun untuk jadwal Salat Madiun, Rabu 6 April 2022

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Subuh untuk Wilayah Yogyakarta dan Sekitarnya 6 April 2022, Lengkap dengan Bacaan Niat Puasa Ramadhan

IMSAK 04:11 WIB
SUBUH 04:21 WIB
TERBIT 05:33 WIB
DUHA 06:00 WIB
ZUHUR 11:40 WIB
ASAR 14:56 WIB
MAGRIB 17:39 WIB
ISYA' 18:48 WIB

Puasa Ramadhan bagi umat Islam ini bertujuan untuk mendidik jiwa, mengendalikan syahwat, dan menyadarkan bahwa manusia memiliki kelebihan dibandingkan hewan.

Selama Ramadhan, ummat Islam juga dianjurkan melakukan hal-hal baik dan memperbanyak beribadah. Salah satu ibadah dalam Puasa Ramadhan adalah membaca Alquran, makan sahur dan buka puasa.

Hukum Puasa Ramadhan

Bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, dalam keadaan sehat dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh) puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib. Kaum muslimin juga telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir jika mengingkari wajibnya puasa Ramadhan.

Namun bagi orang yang tengah berpergian jauh, sakit, wanita hamil, haid, nifas atau menyusui maka dapat meninggalalkan kewajiban puasa Ramadhan tetapi wajib menggantinya, sebagaimana yang tertulis dalam surat Al Baqarah 185.

Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa Ramadhan?

"Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

Load More