SuaraJatim.id - Update kasus mercon maut yang menghancurkan jemari dan tangan pemuda di Ponorogo Jawa Timur ( Jatim ) kemarin. Polisi setempat telah menetapkan 7 tersangka.
Mereka sudah diperiksa oleh polisi dan segera disangka terlibat dalam kecelakaan mercon maut di area persawahan Desa Sambilawang Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo tersebut.
Ketujuhnya jadi tersangka sebab ikut membuat mercon atau petasan yang rencananya bakal dinyalakan saat lebaran nanti. Salah satu mercon itu kemudian diujicoba kemarin.
Seperti dijelaskan Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, peran ketujuhnya ini bersama-sama patungan membeli bahan.
Baca Juga: Ledakan Mercon di Ponorogo Sebabkan Jemari Remaja Hancur, Teman Korban Ikut Diperiksa Polisi
"Para tersangka ini secara bersama-sama patungan untuk membeli bahan dan bekerja sama-sama untuk membuat petasan," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (05/04/2022) malam.
Bahan-bahan untuk membuat mercon ini, kata Catur diperoleh para tersangka dari beli secara online. Mulai dari aluminium powder, pupuk tanaman dan sumbunya.
Setelah barang itu semua terkumpul, barulah mereka rakit untuk menjadi bahan peledak. Dimana bahan peledak itu nantinya bakal diisikan ke dalam selongsong petasan.
“Barang bahan peledak itu carinya gampang di online shop. Harganya pun tidak sampai jutaan. Ratusan ribu saja sudah dapat dan menghasilkan petasan yang banyak,” ungkap Catur.
Tujuan mereka membuat ratusan bahkan ribuan petasan ini untuk menyemarakkan bulan Ramadan dan puncaknya pada hari raya nanti. Rencananya mereka juga akan membuat balon udara.
Baca Juga: Jari Tangan Iqbal Hancur Akibat Ledakan Petasan di Ponorogo
Hal itu terungkap saat petugas mengintrogasi salah satu tersangka. Tahun lalu pun mereka juga membuat balon udara yang juga dikasih petasan.
“Sebelumnya kita sudah berpesan, balon udara dan petasan ini, kita tidak ada kompromi. Meraka bakal akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Saat ditanya apakah ada tersangka lagi, Catur menjawab bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. Jika dalam perjalanannya ada potensi penambahan, akan segera ditindaklanjuti untuk diproses sesuai yang berlaku.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. "Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya memungkasi.
Berita Terkait
-
Jadwal Gus Iqdam Oktober 2024: Samarinda, Solo, Tenggalek, Kediri, Ponorogo Hingga Lamongan
-
Deretan Budaya Indonesia yang Pernah Diklaim dari Malaysia, Urusan Batik sampai Bikin IShowSpeed Bingung
-
Paper Mob, Bukti Semangat Juang Mahasiswa Baru FTIK
-
Viral Xpander Tabrak Mustang Diduga Milik Crazy Rich, Sopir 'Ketar-ketir'
-
Jangan Lewatkan! Jadwal Lengkap Grebeg Suro Ponorogo 2024, Ada Reog hingga Larungan
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Pemkot Surabaya Turun Tangan Dampingi Siswa SMAK Gloria yang Dipaksa Ivan Sugianto Menggonggong
-
Misteri Tewasnya Siswi MI Banyuwangi, Diduga Jadi Korban Pemerkosaan
-
Pengamat Unair Soroti Undecided Voters Survei Litbang Kompas: 50 Persen Sudah Tentukan Pilihan
-
Pilgub Jatim Masih Dinamis, Hasil Survei Terus Bergerak
-
Foto Penangkapan Ivan Sugianto Viral, Warganet Sempat Curiga Ada yang Aneh