Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 06 April 2022 | 07:05 WIB
Ledakan mercon di Ponorogo [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Update kasus mercon maut yang menghancurkan jemari dan tangan pemuda di Ponorogo Jawa Timur ( Jatim ) kemarin. Polisi setempat telah menetapkan 7 tersangka.

Mereka sudah diperiksa oleh polisi dan segera disangka terlibat dalam kecelakaan mercon maut di area persawahan Desa Sambilawang Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo tersebut.

Ketujuhnya jadi tersangka sebab ikut membuat mercon atau petasan yang rencananya bakal dinyalakan saat lebaran nanti. Salah satu mercon itu kemudian diujicoba kemarin.

Seperti dijelaskan Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, peran ketujuhnya ini bersama-sama patungan membeli bahan.

Baca Juga: Ledakan Mercon di Ponorogo Sebabkan Jemari Remaja Hancur, Teman Korban Ikut Diperiksa Polisi

"Para tersangka ini secara bersama-sama patungan untuk membeli bahan dan bekerja sama-sama untuk membuat petasan," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (05/04/2022) malam.

Bahan-bahan untuk membuat mercon ini, kata Catur diperoleh para tersangka dari beli secara online. Mulai dari aluminium powder, pupuk tanaman dan sumbunya.

Setelah barang itu semua terkumpul, barulah mereka rakit untuk menjadi bahan peledak. Dimana bahan peledak itu nantinya bakal diisikan ke dalam selongsong petasan.

“Barang bahan peledak itu carinya gampang di online shop. Harganya pun tidak sampai jutaan. Ratusan ribu saja sudah dapat dan menghasilkan petasan yang banyak,” ungkap Catur.

Tujuan mereka membuat ratusan bahkan ribuan petasan ini untuk menyemarakkan bulan Ramadan dan puncaknya pada hari raya nanti. Rencananya mereka juga akan membuat balon udara.

Baca Juga: Jari Tangan Iqbal Hancur Akibat Ledakan Petasan di Ponorogo

Hal itu terungkap saat petugas mengintrogasi salah satu tersangka. Tahun lalu pun mereka juga membuat balon udara yang juga dikasih petasan.

“Sebelumnya kita sudah berpesan, balon udara dan petasan ini, kita tidak ada kompromi. Meraka bakal akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Saat ditanya apakah ada tersangka lagi, Catur menjawab bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. Jika dalam perjalanannya ada potensi penambahan, akan segera ditindaklanjuti untuk diproses sesuai yang berlaku.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. "Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya memungkasi.

Load More