Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 11 April 2022 | 15:29 WIB
Wawan Wahyudi tersangka kasus seksual threesome di Mapolres Mojokerto. [SuaraJatim/Zen Arifin]

SuaraJatim.id - Wawan Wahyudi (37) pria asal Kabupaten Tulungagung, diamankan Satreskrim Polresta Kota (Polresta) Mojokerto. Lantaran ulahnya menjual sang istri untuk layanan seks threesome.

Informasi yang dihimpun, keduanya diamankan di kamar hotel Lynn, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Saat ditangkap, Wawan dengan istrinya berinisial B (30), dalam kondisi telanjang tanpa busana.

Saat itu, petugas juga mengamankan satu pria hidung belang yang memesan jasa layanan sex threesome ini. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolresta Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku melakukan hubungan badan threesome, jadi pelaku, korban dan satu pemesan nelakukan hubungan badan di kamar hotel," kata Wakapolres Kota Mojokerto Kompol Sarwo saat konferensi pers, Senin (11/4/2022).

Baca Juga: Duh! Pasutri Ini Tawarkan Jasa Threesome Lewat Prostitusi Online

Penangkapan ini bermula dari patroli tim cyber Polresta Mojokerto. Dari itu diketahui adanya aktivitas prostitusi online. Pelaku menjajakan istri sirinya tersebut di media sosial (medsos) Facebook.

Menggunakan akun miliknya, Wawan menawarkan layanan sex threesome dengan banderol Rp 2 juta. Setelah ditelusuri, ternyata ponsel milik pelaku sudah berada di wilayah hukum Polresta Mojokerto.

"Pelaku datang dari Tulungagung ke Mojokerto setelah menerima uang DP (Down payment) Rp 500 ribu. Sisanya diberikan saat bertemu di hotel," imbuh Sarwo.

Menurut Sarwo, pelaku sehari-hari tinggal di Tulungagung. Ia bekerja sebagai montir bengkel mobil. Ia hanya datang ke Kota Mojokerto setelah menerima orderan layanan sex threesome yang diunggah di akun Facebooknya.

"Barang bukti yang diamankan yakni berupa alat kontrasepsi, pakaian dalam korban, mobil Isuzu Panther Nopol AG 1617 TK serta uang Rp 1,5 juta sisa pembayaran," ungkap Kompol Sarwo.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Prostitusi Online Ala Threesome, Ini Besaran Tarifnya

Akibat perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentant Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal  296 KUHP juncto pasal 506 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukas Wakapolres. 

Kontributor: Zen Arifin

Load More