SuaraJatim.id - Wawan Wahyudi (37) pria asal Kabupaten Tulungagung, diamankan Satreskrim Polresta Kota (Polresta) Mojokerto. Lantaran ulahnya menjual sang istri untuk layanan seks threesome.
Informasi yang dihimpun, keduanya diamankan di kamar hotel Lynn, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Saat ditangkap, Wawan dengan istrinya berinisial B (30), dalam kondisi telanjang tanpa busana.
Saat itu, petugas juga mengamankan satu pria hidung belang yang memesan jasa layanan sex threesome ini. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolresta Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku melakukan hubungan badan threesome, jadi pelaku, korban dan satu pemesan nelakukan hubungan badan di kamar hotel," kata Wakapolres Kota Mojokerto Kompol Sarwo saat konferensi pers, Senin (11/4/2022).
Penangkapan ini bermula dari patroli tim cyber Polresta Mojokerto. Dari itu diketahui adanya aktivitas prostitusi online. Pelaku menjajakan istri sirinya tersebut di media sosial (medsos) Facebook.
Menggunakan akun miliknya, Wawan menawarkan layanan sex threesome dengan banderol Rp 2 juta. Setelah ditelusuri, ternyata ponsel milik pelaku sudah berada di wilayah hukum Polresta Mojokerto.
"Pelaku datang dari Tulungagung ke Mojokerto setelah menerima uang DP (Down payment) Rp 500 ribu. Sisanya diberikan saat bertemu di hotel," imbuh Sarwo.
Menurut Sarwo, pelaku sehari-hari tinggal di Tulungagung. Ia bekerja sebagai montir bengkel mobil. Ia hanya datang ke Kota Mojokerto setelah menerima orderan layanan sex threesome yang diunggah di akun Facebooknya.
"Barang bukti yang diamankan yakni berupa alat kontrasepsi, pakaian dalam korban, mobil Isuzu Panther Nopol AG 1617 TK serta uang Rp 1,5 juta sisa pembayaran," ungkap Kompol Sarwo.
Baca Juga: Duh! Pasutri Ini Tawarkan Jasa Threesome Lewat Prostitusi Online
Akibat perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentant Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukas Wakapolres.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan