SuaraJatim.id - Wawan Wahyudi (37) pria asal Kabupaten Tulungagung, diamankan Satreskrim Polresta Kota (Polresta) Mojokerto. Lantaran ulahnya menjual sang istri untuk layanan seks threesome.
Informasi yang dihimpun, keduanya diamankan di kamar hotel Lynn, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Saat ditangkap, Wawan dengan istrinya berinisial B (30), dalam kondisi telanjang tanpa busana.
Saat itu, petugas juga mengamankan satu pria hidung belang yang memesan jasa layanan sex threesome ini. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolresta Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku melakukan hubungan badan threesome, jadi pelaku, korban dan satu pemesan nelakukan hubungan badan di kamar hotel," kata Wakapolres Kota Mojokerto Kompol Sarwo saat konferensi pers, Senin (11/4/2022).
Baca Juga: Duh! Pasutri Ini Tawarkan Jasa Threesome Lewat Prostitusi Online
Penangkapan ini bermula dari patroli tim cyber Polresta Mojokerto. Dari itu diketahui adanya aktivitas prostitusi online. Pelaku menjajakan istri sirinya tersebut di media sosial (medsos) Facebook.
Menggunakan akun miliknya, Wawan menawarkan layanan sex threesome dengan banderol Rp 2 juta. Setelah ditelusuri, ternyata ponsel milik pelaku sudah berada di wilayah hukum Polresta Mojokerto.
"Pelaku datang dari Tulungagung ke Mojokerto setelah menerima uang DP (Down payment) Rp 500 ribu. Sisanya diberikan saat bertemu di hotel," imbuh Sarwo.
Menurut Sarwo, pelaku sehari-hari tinggal di Tulungagung. Ia bekerja sebagai montir bengkel mobil. Ia hanya datang ke Kota Mojokerto setelah menerima orderan layanan sex threesome yang diunggah di akun Facebooknya.
"Barang bukti yang diamankan yakni berupa alat kontrasepsi, pakaian dalam korban, mobil Isuzu Panther Nopol AG 1617 TK serta uang Rp 1,5 juta sisa pembayaran," ungkap Kompol Sarwo.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Prostitusi Online Ala Threesome, Ini Besaran Tarifnya
Akibat perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentant Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Pemkab Mojokerto Gelar Musrenbang RKPD 2026
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Ulama Irak Hingga Mesir Bahas Peran Pemerintah di Masa Depan Lewat Pendidikan
-
Duar! Rumah Anggota Polisi di Mojokerto Meledak, Dua Orang Tewas
-
Dituntut 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar Lapor Balik Jaksa ke Kejagung
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Polisi Usai Sidak Aduan Dugaan Pengusaha Tahan Ijazah
-
Preman Palak Investor di Kawasan Industri PIER, Langsung Kena Batunya
-
Warga Rungkut Harapan Surabaya Ditemukan Tewas dengan Luka di Wajah Bersama Hewan Peliharaannya
-
Jelang Haul Abad Syaikhona Kholil: Khofifah Ceritakan Peran Ulama Kharismatik di Balik Lahirnya NU
-
Heboh Sejoli Ditemukan Tewas di dalam Kamar Kos Sidosermo Surabaya, Penyebabnya Masih Misteri