SuaraJatim.id - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan ZI sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Bagus Prasetya Lazuardi (26), Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB).
Disampaikan Wakil Direktur Direskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba bahwa penangkapan ZI merupakan hasil penemuan korban meninggal dunia di daerah Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil pengembangan diketahui ZI merupakan tersangka utama yang melakukan pembunuhan berencana. ZI merupakan ayah tiri dari pacar korban.
Ronald mengungkapkan, kasus ini bermula saat pada Kamis 7 April 2022, tersangka menghubungi korban untuk mengajak bertemu. Tersangka beralasan bahwa akan memberi oleh-oleh untuk keluarga korban di Tulungagung. Sebab, rencananya korban akan pulang ke Tulungagung.
Kemudian, tersangka menemui korban. Korban dan tersangka lantas naik mobil milik korban. Awalnya keduanya berputar-putar mencari tempat ngopi. Namun karena banyak yang tutup, tersangka mengajak korban menuju Perumahan Bumi Mondoroko Raya Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
"Setelah itu dilaksanakan lah pembunuhan di dalam mobil korban, setelah dibunuh dengan membekap menutup dengan plastik sehingga gak bisa napas dan menekan dada korban dengan lutut di jok. Korban kemudian dibuang di daerah Pasuruan untuk mengaburkan proses pidana," ungkap Ronald.
Tak hanya melakukan pembunuhan saja, tersangka juga mengambil uang korban sebesar Rp3,4 juta melalui m-bangking korban ditransfer ke rekening tersangka.
Setelah itu, tersangka mengendarai mobil milik korban menuju Ruko Kolombia dan memarkir mobil milik korban yang berisi mayat korban. Tersangka lantas menuju rumah YP (saksi) dengan naik ojek online untuk menitipkan kunci kontak mobil milik korban. Selanjutnya tersangka pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
"Motif utama pelaku adalah ayah tiri pacar korban memiliki rasa suka pada anak tirinya sendiri," kata dia.
Baca Juga: Warga Dua Kali Lihat Bagus ke Rumah Terduga Pelaku Pembunuhan di Malang
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana subsider Pasal 338 pembunuhan subsider 365 ayat 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Warga Dua Kali Lihat Bagus ke Rumah Terduga Pelaku Pembunuhan di Malang
-
Misteri Pembunuh Bagus Mahasiswa Kedokteran UB Malang Terkuak, Ayah Pacar Jadi Sorotan Diduga Pembunuhnya Kemarin
-
Fakta-fakta Ini Kuatkan Dugaan Keterlibatan Ayah si Pacar Dalam Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB Malang
-
Polda Jatim Datangi Rumah Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Fakultas Kedokteran UB Malang
-
Pembunuh Bagus Prasetya Lazuardi Mahasiswa Kedokteran UB Malang Diduga Orang Dekat
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Misteri Bayi dalam Plastik Hitam di Ponorogo: Hasil Autopsi Ungkap Fakta Memilukan Sebelum Dibuang
-
Dolar Tembus Rp17.600, 'Badai' Harga Pangan Mulai Hantam Dapur Warga Bojonegoro
-
Bayi Merah dengan Ari-ari Masih Menempel Dibuang di Halaman Rumah Warga Jombang
-
85 Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Blitar, Bagaimana Harganya?
-
Jasad Bayi Membusuk dalam Kantong Plastik Gegerkan Warga Babadan Ponorogo