SuaraJatim.id - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan ZI sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Bagus Prasetya Lazuardi (26), Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB).
Disampaikan Wakil Direktur Direskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba bahwa penangkapan ZI merupakan hasil penemuan korban meninggal dunia di daerah Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil pengembangan diketahui ZI merupakan tersangka utama yang melakukan pembunuhan berencana. ZI merupakan ayah tiri dari pacar korban.
Ronald mengungkapkan, kasus ini bermula saat pada Kamis 7 April 2022, tersangka menghubungi korban untuk mengajak bertemu. Tersangka beralasan bahwa akan memberi oleh-oleh untuk keluarga korban di Tulungagung. Sebab, rencananya korban akan pulang ke Tulungagung.
Kemudian, tersangka menemui korban. Korban dan tersangka lantas naik mobil milik korban. Awalnya keduanya berputar-putar mencari tempat ngopi. Namun karena banyak yang tutup, tersangka mengajak korban menuju Perumahan Bumi Mondoroko Raya Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
"Setelah itu dilaksanakan lah pembunuhan di dalam mobil korban, setelah dibunuh dengan membekap menutup dengan plastik sehingga gak bisa napas dan menekan dada korban dengan lutut di jok. Korban kemudian dibuang di daerah Pasuruan untuk mengaburkan proses pidana," ungkap Ronald.
Tak hanya melakukan pembunuhan saja, tersangka juga mengambil uang korban sebesar Rp3,4 juta melalui m-bangking korban ditransfer ke rekening tersangka.
Setelah itu, tersangka mengendarai mobil milik korban menuju Ruko Kolombia dan memarkir mobil milik korban yang berisi mayat korban. Tersangka lantas menuju rumah YP (saksi) dengan naik ojek online untuk menitipkan kunci kontak mobil milik korban. Selanjutnya tersangka pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
"Motif utama pelaku adalah ayah tiri pacar korban memiliki rasa suka pada anak tirinya sendiri," kata dia.
Baca Juga: Warga Dua Kali Lihat Bagus ke Rumah Terduga Pelaku Pembunuhan di Malang
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana subsider Pasal 338 pembunuhan subsider 365 ayat 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Warga Dua Kali Lihat Bagus ke Rumah Terduga Pelaku Pembunuhan di Malang
-
Misteri Pembunuh Bagus Mahasiswa Kedokteran UB Malang Terkuak, Ayah Pacar Jadi Sorotan Diduga Pembunuhnya Kemarin
-
Fakta-fakta Ini Kuatkan Dugaan Keterlibatan Ayah si Pacar Dalam Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB Malang
-
Polda Jatim Datangi Rumah Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Fakultas Kedokteran UB Malang
-
Pembunuh Bagus Prasetya Lazuardi Mahasiswa Kedokteran UB Malang Diduga Orang Dekat
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Sempat Lumpuh Total Diterjang Longsor, Akses Utama Malang-Lumajang Kini Sudah Bisa Dilalui
-
Badai di Kejati Jatim: Terjaring 'Operasi Senyap', Aspidum dan Sejumlah Kasi Dicopot Mendadak
-
5 Produk Royal Canin di Blibli
-
Desa Pajambon Kini Sukses Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal
-
BRI Dorong Budaya Hemat Energi dan Keberlanjutan di Momentum Earth Hour