SuaraJatim.id - Polresta Mojokerto menetapkan M pengusaha sembako asal Jombang tersangka penjual telur busuk. Meski sudah menyandang status tersangka, namun M memilih bungkam.
Selama menjalani pemeriksaan, tersangka wanita berusia 49 tahun ini memang tidak kooperatif. Wanita asal Desa Denanyar Kecamatan Jombang ini selalu berupaya untuk menyembunyikan jejaring penjualan telur busuk yang dilakukannya itu.
Bahkan saat Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menginterogasinya di hadapan awak media. M hanya menunduk dan memilih irit bicara perihal alasanya dirinya menjual telur busuk di wilayah Kota Mojokerto.
"Tidak tahu, saya tidak tahu," kata M menjawab pertanyaaan Rofiq saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Senin (18/4/2022).
Kendati terus bungkam, namun hal itu tak lantas membuat penyidikan kasus ini dihentikan. Rofiq berkeyakinan, berdasarkan 2 alat bukti yang didapat, penetapan M sebagai tersangka sudah memenuhi unsur.
"Fakta hukum bahwa ada alat bukti kuat lebih dari dua alat bukti, kami yakin ibu ini yang harus bertanggungjawab. Meskipun ketika ditanya tidak kooperatif, tidak mau membuka jaringan ini," ungkap Rofiq.
Rofiq mengungkap, dari pemeriksaan barang bukti berupa catatan pembukuan, diketahui M sudah 2 kali mengedarkan telur busuk di wilayah Mojokerto. M membeli telur busuk itu dibeli dari salah satu perusahaan penetas ayam di wilayah Jombang.
Satu kali transaksi, M membeli sebanyak 263 tali atau seberat 2,498 ton dengan harga Rp27.478.000. Kemudian ia menjual telur busuk atau kadaluarsa itu dengan harga Rp39.968.000. Sebelum dijual, ia mengemas ulang telur curah itu ke dalam plastik untuk dijual perkilogram.
"Dia ngambil dari CV Linggo Joyo Farm Jombang. Dari hasil pemeriksaan dari Linggo ini menjual untuk pakan ternak, maka itu ini masih kira kroscek alibinya, namun untuk uji materinya bukan dalam proses penyidikan namun di persidangan," ucap Rofiq.
Baca Juga: Kecelakan Maut di Jombang, Dua Pelajar Tewas Satu Luka-luka
Termasuk kelayakan atau kepatutan CV Linggo Joyo Farm dalam jaringan peredaran telur busuk dengan tersangka M ini. Rofiq mengaku memang sementara ini pihaknya belum bisa mengantongi alat bukti dugaan keterlibatan CV Linggo Joyo Farm terkait dengan kasus ini.
"Tapi kita tidak berhenti di sini, kita masih cari alat bukti, keterangan-keterangan lain serta hasil transaksi sebelumnya. Jika ada 2-3 transaksi sama, yang katanya untuk ternak tapi faktanya (dijual) untuk dikonsumsi manusia, ya kita tindak," kata Rofiq.
M sendiri, lanjut Rofiq akan dijerat dengan 3 pasal sekaligus. Yakni pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 2 UU Nomor Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman 5 tahun dan denda 2 miliar.
Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 4 tahun denda Rp10 miliar.
"Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 4 miliar," tukas Rofiq.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Mojokerto mengamankan satu truk bermuatan telur diduga jenis infertil atau hatched egg (HE) di jalan raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berita Terkait
-
Kecelakan Maut di Jombang, Dua Pelajar Tewas Satu Luka-luka
-
Kecelakan Truk Kontainer di Jombang Akibatkan Lima Warung Rusak Cukup Parah
-
Malang Nian Nasib Wanita Jombang Ini, Tewas Tergilas Truk, Sopirnya Kabur
-
Wanita Jombang Tewas Terlindas, Pengemudi Truk Kabur
-
Pilu Keluarga Jombang, Bertambah Satu Korban Meninggal Akibat Keracunan
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Setelah Sang Kakak, Kini Adiknya Ditemukan Tewas di Pantai Seruni Payangan Jember
-
Ironi! Banyak Anggota DPRD Blitar Absen Saat Tradisi Sakral Brokohan Pancasila
-
BGN Segel 27 SPPG di Sampang Gara-Gara Limbah
-
Ban Pecah di Lajur Cepat, Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Surabaya-Mojokerto
-
Skandal 30 Detik Muda Mudi di Alun-Alun Sidayu: Fasilitas Publik Jadi Panggung Cinta Terlarang