SuaraJatim.id - PT KAI mengumumkan kalau anak di bawah usia 18 tahun bebas syarat tes Covid-19 baik PCR maupun Antigen bila sudah disuntik vaksin dua kali.
Hal ini disampaikan Manager Humas KAI DAOP 8 Surabaya, Luqman Arif. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022. Aturan diberlakukan mulai 20 April 2022.
Namun bagi anak di bawah 18 tahun yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan sampel diambil 3×24 jam.
"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022," kata Luqman di Surabaya, Kamis (21/4/2022).
Demi memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding. Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima.
"Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini aman dan sehat," katanya menegaskan.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru:
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid-Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam;
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam;
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam;
- Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid-Test Antigen;
- Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Tag
Berita Terkait
-
Daftar Kereta Api Tambahan Untuk Mudik 2022 ke Solo dan Semarang: Catat Jadwal dan Tanggal Beroperasinya
-
ASN Pemkab Bogor Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Membangkang Bakal Ada Sanksi?
-
Pemudik di Bandara Radin Inten II Diprediksi Meningkat hingga 30 Persen
-
Berani Mainkan Tarif Saat Mudik Lebaran 2022, Perusahaan Otobus di Terminal Cikarang Bisa Kena Sanksi
-
Kabar Baik! Mudik Tahun Ini Tak Ada Penyekatan Jalan di Balikpapan
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Kandang Sapi di Gresik Terbakar, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sudah Tender Rp7,3 Miliar, Pembangunan TPA Mrican Baru Ponorogo Terancam Batal
-
Api Lalap Separuh Kantor Balai TN Meru Betiri, Diduga Korsleting Listrik
-
Premanisme Berkedok Ormas Bayangi Kawasan Industri, Polda Jatim Bentuk Posko Lindungi Investasi
-
Dikira Dicuri, Wanita Lamongan Ini Baru Sadar Motornya Ketinggalan di Minimarket Setelah 3 Hari