SuaraJatim.id - PT KAI mengumumkan kalau anak di bawah usia 18 tahun bebas syarat tes Covid-19 baik PCR maupun Antigen bila sudah disuntik vaksin dua kali.
Hal ini disampaikan Manager Humas KAI DAOP 8 Surabaya, Luqman Arif. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022. Aturan diberlakukan mulai 20 April 2022.
Namun bagi anak di bawah 18 tahun yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan sampel diambil 3×24 jam.
"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022," kata Luqman di Surabaya, Kamis (21/4/2022).
Demi memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding. Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima.
"Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini aman dan sehat," katanya menegaskan.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru:
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid-Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam;
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam;
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam;
- Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid-Test Antigen;
- Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Tag
Berita Terkait
-
Daftar Kereta Api Tambahan Untuk Mudik 2022 ke Solo dan Semarang: Catat Jadwal dan Tanggal Beroperasinya
-
ASN Pemkab Bogor Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Membangkang Bakal Ada Sanksi?
-
Pemudik di Bandara Radin Inten II Diprediksi Meningkat hingga 30 Persen
-
Berani Mainkan Tarif Saat Mudik Lebaran 2022, Perusahaan Otobus di Terminal Cikarang Bisa Kena Sanksi
-
Kabar Baik! Mudik Tahun Ini Tak Ada Penyekatan Jalan di Balikpapan
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Geger Dua Anggota DPRD Jatim dan Bojonegoro Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?
-
Misi Dagang Jatim-Aceh Dipimpin Khofifah, Transaksi Tembus Rp1,218 Triliun
-
Tak Terima Anak Ditegur Perkara Kaos Kaki, Oknum TNI di Lamongan Diduga Bogem Kepala Sekolah
-
Korban Tewas Karhutla Bromo Jadi 5 Orang, Relawan MPA Hembuskan Napas Terakhir
-
Disuplai ke Klinik Kecantikan, BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Rp 16 Miliar di Mojokerto