SuaraJatim.id - PT KAI mengumumkan kalau anak di bawah usia 18 tahun bebas syarat tes Covid-19 baik PCR maupun Antigen bila sudah disuntik vaksin dua kali.
Hal ini disampaikan Manager Humas KAI DAOP 8 Surabaya, Luqman Arif. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022. Aturan diberlakukan mulai 20 April 2022.
Namun bagi anak di bawah 18 tahun yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan sampel diambil 3×24 jam.
"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022," kata Luqman di Surabaya, Kamis (21/4/2022).
Demi memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding. Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima.
"Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini aman dan sehat," katanya menegaskan.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru:
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid-Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam;
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam;
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam;
- Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid-Test Antigen;
- Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Tag
Berita Terkait
-
Daftar Kereta Api Tambahan Untuk Mudik 2022 ke Solo dan Semarang: Catat Jadwal dan Tanggal Beroperasinya
-
ASN Pemkab Bogor Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Membangkang Bakal Ada Sanksi?
-
Pemudik di Bandara Radin Inten II Diprediksi Meningkat hingga 30 Persen
-
Berani Mainkan Tarif Saat Mudik Lebaran 2022, Perusahaan Otobus di Terminal Cikarang Bisa Kena Sanksi
-
Kabar Baik! Mudik Tahun Ini Tak Ada Penyekatan Jalan di Balikpapan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak