SuaraJatim.id - PT KAI mengumumkan kalau anak di bawah usia 18 tahun bebas syarat tes Covid-19 baik PCR maupun Antigen bila sudah disuntik vaksin dua kali.
Hal ini disampaikan Manager Humas KAI DAOP 8 Surabaya, Luqman Arif. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022. Aturan diberlakukan mulai 20 April 2022.
Namun bagi anak di bawah 18 tahun yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan sampel diambil 3×24 jam.
"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022," kata Luqman di Surabaya, Kamis (21/4/2022).
Demi memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding. Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima.
"Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini aman dan sehat," katanya menegaskan.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru:
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid-Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam;
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam;
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam;
- Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid-Test Antigen;
- Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Tag
Berita Terkait
-
Daftar Kereta Api Tambahan Untuk Mudik 2022 ke Solo dan Semarang: Catat Jadwal dan Tanggal Beroperasinya
-
ASN Pemkab Bogor Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Membangkang Bakal Ada Sanksi?
-
Pemudik di Bandara Radin Inten II Diprediksi Meningkat hingga 30 Persen
-
Berani Mainkan Tarif Saat Mudik Lebaran 2022, Perusahaan Otobus di Terminal Cikarang Bisa Kena Sanksi
-
Kabar Baik! Mudik Tahun Ini Tak Ada Penyekatan Jalan di Balikpapan
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
5 Aktivitas Seru yang Bisa Anda Lakukan di Jatim Park
-
Laba Besar Dividen Menggiurkan: BRI Jadi Raja Deviden Indeks Tempo-IDNFinancials 52
-
Rahasia di Balik Tradisi Yasinan di Indonesia: Dari Ulama Syafii hingga Nusantara
-
Hadiri MEA 2025, Gubernur Khofifah Bangga: 1.600 Kelompok Usaha Siswa di Jatim Pecahkan Rekor MURI
-
DANA Kaget Spesial 'Rebahan Cuan': Rezeki Rp 275 Ribu Datang Saat Lagi Malas