SuaraJatim.id - Menerbangkan balon udara jelang Lebaran memang sudah menjadi tradisi masyarakat sejumlah daerah di Jawa Timur, misalnya Ponorogo dan Madiun Raya.
Padahal, menerbangkan balon udara ini membahayakan dunia penerbangan. Oleh sebab itu Lanud Iswahjudi dibantu dengan Polres, Kodim 0802/Ponorogo dan Pemkab Ponorogo tak henti-hentinya melakukan sosialisasi larangan tersebut.
Apalagi menjelang momentum Lebaran 2022 ini. TNI dan Polri terus menggencarkan sosialisasi larangan tersebut. Bagi masyarakat yang ngeyel akan mendapatkan saksi tegas.
Kepala Penerangan Lanud Iswahjudi, Kapten Sus Yuda Pramono, menjelaskan balon udara itu bisa membahayakan keselamatan lalu lintas penerbangan udara.
"Selama ini jelang lebaran, kita lakukan sosialisasi pelarangan menerbangkan balon udara secara liar, karena bisa membahayakan keselamatan penerbangan," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (23/4/2022).
Selama ini Kabupaten Ponorogo terkenal akan tradisinya menerbangkan balon udara saat lebaran Idul Fitri. Padahal tradisi tersebut saat ini sangat membahayakan.
Apalagi langit udara Ponorogo masuk daerah latihannya Lanud Iswahjudi. Banyak pesawat-pesawat tempur yang mengudara di daerah tersebut.
Pada patroli udara saat lebaran tahun lalu, kata Kapten Yudha, pihaknya menemukan balon udara liar diketinggian 11 ribu kaki. Sehingga sangat membahayakan untuk penerbangan, baik militer maupun komersial. Jika balon udara itu kena pesawat, masuk ke mesin bisa meledak pesawat tersebut.
"Akibatnya bisa fatal. Jika balon kena pesawat dan masuk mesin, bisa meledak. Apalagi jika mengenai pesawat komersial, tentu korban jiwanya akan tambah banyak," katanya menambahkan.
Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Utama Mudik, Kalau Tidak Harus Tunjukkan Bukti Swab Antigen
Bagi masyarakat yang tetap ngeyel menerbangkan balon udara tanpa awak, akan terancam pidana. Sebab, mereka melanggar undang-undang nomor 1 tahun 2009 pasal 411.
Sesuai pasal tersebut, akan dikenakan sanksi pidana selama-lamanya dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya hingga Rp500 juta.
"Masyarakat yang terbukti menerbangkan balon udara, bisa dijerat dengan undang-undang nomor 1 tahun 2009 pasal 411 dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda maksimal hingga Rp 500 juta," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Sejarah Festival Balon Udara Pekalongan: Tradisi Bulan Syawal Kini Jadi Perdebatan
-
Mirip Cappadocia, Begini Kemeriahan Festival Balon Udara di Pekalongan
-
Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp500 Juta!
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia