SuaraJatim.id - Sebanyak 11 kilogram serbuk bahan peledak diamankan dari tangan dua orang penjual berinisial HS dan TR warga Ponorogo dan Magetan Jawa Timur ( Jatim ).
Tersangka HS merupakan warga Kecamatan Balong, sementara TR merupakan warga Kabupaten Magetan. Keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian dengan barang bukti serbuk petasan atau mercon seberat 11 kilogram.
Seperti dijelaskan Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo, selain serbuk petasan, juga ikut diamankan untuk barang bukti lainnya yakni sumbunya sebanyak tiga ikat.
Karena sudah mengedarkan bahan peledak, kedua tersangka ini dijerat dengan undang-undang darurat RI, nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang bahan peledak.
"Bahannya sudah lengkap, tinggal meracik sudah begitu langsung bisa diledakkan. Alhamdulillah, berhasil kita amankan bersama dengan pemiliknya yang akhirnya dijadikan tersangka," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (26/04/2022).
Karena sudah mengedarkan bahan peledak, kedua tersangka ini dijerat dengan undang-undang darurat RI, nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang bahan peledak.
Tersangka HR dan TS saat ditangkap kedapatan membawa barang bukti serbuk mercon yang bisa dikategorikan sebagai bahan peledak. Maka mereka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Dijerat dengan undang-undang darurat RI tentang bahan peledak. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya menambahkan.
Modus yang dilakukan, HS memperjualnelikan serbuk petasan itu kepada TR. Nah, usai mendapatkan barang itu, TR kemudian menjualnya lagi ke masyarakat di tempat asalnya di Magetan. Disana tersangka TR menjual serbuk petasan itu senilai Rp 250 ribu per kilogramnya.
Baca Juga: Detik-detik Pebalap Motor Liar Tabrak Trotoar di Ponorogo, Warganet: Sesuai Harapan
"Ya mereka sengaja berjualan serbuk petasan ini karena momen lebaran, banyak yang membunyikan petasan. Mereka ambil untung dari momen tersebut," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Detik-detik Pebalap Motor Liar Tabrak Trotoar di Ponorogo, Warganet: Sesuai Harapan
-
Perjuangan Panjang Reog Ponorogo di Panggung Dunia Terancam Diakui Negara Lain
-
Waspadai Lokasi Rawan Tanah Longsor di Jalur Mudik Lebaran Ponorogo
-
Pemprov Jawa Timur Sediakan Layanan Mudik Gratis ke 15 Daerah Tujuan
-
Sudah 10 Kali Beraksi, Pencuri Beras di Ponorogo Akhirnya Tertangkap
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Indosat Perkuat Jatim, 14 Juta Pelanggan dan Trafik Data Naik 9,6 Persen
-
Transformasi BRIvolution Reignite Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan BRI
-
Duka di Tambakberas: Gus Rokib Sang Penjaga Api Perjuangan KH Wahab Hasbullah Berpulang
-
Viral Aksi Massa Nyaris Bakar Kantor Muhammadiyah di Madura, Ini Penyebabnya
-
Bara yang Dikira Padam Berujung Petaka, Gudang Arang di Bondowoso Hangus Terbakar