Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 20 April 2022 | 12:04 WIB
Pencuri beras digelandang petugas ke Polres Ponorogo. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Pria berinisial S (27) warga asal Pacitan terpaksa berurusan dengan Kepolisian Resor Ponorogo karena dugaan kasus pencurian beras.

Beras yang dicuri yakni berada di salah satu gudang di Desa Tegalsari Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo.

“Terduga pelaku berinisial S, kita tangkap saat melancarkan aksi untuk kesekian kalinya,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka mengutip Beritajatim.com, Rabu (20/4/2022).

Kronologis penangkapan, berawal dari laporan dari pemilik gudang beras pada 11 April lalu.

Baca Juga: Ngaku Mau Buka Usaha Bank Plecit, 3 Pria Ini Malah Mencuri

Kemudian petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada 18 April 2022, sekitar pukul 02.30 WIB, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku.

“Selain pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan beras yang dicuri pelaku,” katanya.

Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan pencurian beras ini sebanyak 10 kali dalam tiga bulan terakhir. Total ada 9 kuintal beras yang dicuri. Jika dinominalkan menjadi Rp 8-9 juta.

Pelaku belakangan diketahui ternyata mantan karyawan di gudang beras tersebut.

“Pelaku S ini ternyata mantan pegawai di gudang beras tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Curi Uang Puluhan Juta, Tiga Pemuda Asal Pesawar Lampung Dibekuk Polres Bantul

S ini dijerat pasal 363 KUHP junto pasal 65 KUHP, karena tindak pidana yang berulang pada waktu yang berbeda. Dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

“Kita sangkakan pasal 363 KUHP junto pasal 65 KUHP, dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More