SuaraJatim.id - Jelang perayaan Idul Fitri 1443 Hijriyah, Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/7314/436.8.5/2022 mengenai panduan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Aturan yang sudah diteken oleh Wali Kota Eri Cahyadi ini khusus bagi warga di Kota Pahlawan, Jawa Timur, pada masa pandemi Covid-19. SE itu salah satunya mengatur soal mekanisme pembayaran zakat fitrah.
Salam SE tersebut pemkot mengimbau agar pengumpulan atau penyaluran zakat fitrah, mal, infak, dan sedekah yang disalurkan pengurus masjid dan masyarakat diharapkan disampaikan melalui nontunai atau lewat daring.
"Pembayaran zakat, infak, maal, dan sedekah disalurkan melalui daring bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan jika dilakukan secara langsung maupun tunai," kata dia seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/04/2022).
Sementara itu, untuk kegiatan takbiran Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau untuk mengumandangkannya di masjid/mushalla atau di rumah masing-masing.
Apabila kegiatan takbir dilakukan di masjid atau mushalla, Eri meminta kepada takmir atau pelaksana takbiran untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Sementara itu untuk pengeras suara yang digunakan pada saat pelaksanaan malam takbir, dia juga meminta agar pengurus atau takmir masjid menyesuaikan dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Wali Kota Eri juga mengimbau aturan soal pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah agar dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka.
Bagi yang melaksanakan shalat Idul Fitri, lanjut dia, wajib menerapkan prokes secara ketat, pengurus dan panitia masjid atau mushalla masing-masing membentuk satgas mandiri untuk memastikan prokes berjalan.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa Wilayah Surabaya, Kamis 28 April 2022
"Jangan lupa bagi warga yang ikut berjamaah masing-masing membawa peralatan sendiri," ujar Eri.
Sedangkan mengenai halalbihalal, Eri menjelaskan, warga Surabaya dibolehkan untuk kegiatan tersebut, asalkan sesuai dengan 100 persen dari kapasitas ruangan.
Bila kegiatan halalbihalal berjumlah di atas 100 persen, kata dia, wajib menyediakan makanan dan minuman yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makan atau minum yang disajikan di tempat.
"Jangan lupa juga melaksanakan prokes lebih ketat dengan tetap memakai masker, mencuci tangan dengan air atau hand sanitizer secara berkala serta menjaga jarak," kata Eri.
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal Sholat dan Buka Puasa Wilayah Surabaya, Kamis 28 April 2022
-
Zakat Fitrah Lewat Online saat Idul Fitri, Buya Yahya: Boleh di Transfer
-
Puncak Mudik di Bandara Juanda Surabaya Diprediksi Terjadi Pada 30 April
-
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Wilayah Surabaya, Kamis 28 April 2022
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Apa Azab yang Akan Diberikan?
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Dorong Efisiensi Korporasi, Tata Kelola BUMN Berbasis GCG Tuai Apresiasi
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi