SuaraJatim.id - Jelang perayaan Idul Fitri 1443 Hijriyah, Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/7314/436.8.5/2022 mengenai panduan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Aturan yang sudah diteken oleh Wali Kota Eri Cahyadi ini khusus bagi warga di Kota Pahlawan, Jawa Timur, pada masa pandemi Covid-19. SE itu salah satunya mengatur soal mekanisme pembayaran zakat fitrah.
Salam SE tersebut pemkot mengimbau agar pengumpulan atau penyaluran zakat fitrah, mal, infak, dan sedekah yang disalurkan pengurus masjid dan masyarakat diharapkan disampaikan melalui nontunai atau lewat daring.
"Pembayaran zakat, infak, maal, dan sedekah disalurkan melalui daring bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan jika dilakukan secara langsung maupun tunai," kata dia seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/04/2022).
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa Wilayah Surabaya, Kamis 28 April 2022
Sementara itu, untuk kegiatan takbiran Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau untuk mengumandangkannya di masjid/mushalla atau di rumah masing-masing.
Apabila kegiatan takbir dilakukan di masjid atau mushalla, Eri meminta kepada takmir atau pelaksana takbiran untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Sementara itu untuk pengeras suara yang digunakan pada saat pelaksanaan malam takbir, dia juga meminta agar pengurus atau takmir masjid menyesuaikan dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Wali Kota Eri juga mengimbau aturan soal pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah agar dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka.
Bagi yang melaksanakan shalat Idul Fitri, lanjut dia, wajib menerapkan prokes secara ketat, pengurus dan panitia masjid atau mushalla masing-masing membentuk satgas mandiri untuk memastikan prokes berjalan.
Baca Juga: Zakat Fitrah Lewat Online saat Idul Fitri, Buya Yahya: Boleh di Transfer
"Jangan lupa bagi warga yang ikut berjamaah masing-masing membawa peralatan sendiri," ujar Eri.
Sedangkan mengenai halalbihalal, Eri menjelaskan, warga Surabaya dibolehkan untuk kegiatan tersebut, asalkan sesuai dengan 100 persen dari kapasitas ruangan.
Bila kegiatan halalbihalal berjumlah di atas 100 persen, kata dia, wajib menyediakan makanan dan minuman yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makan atau minum yang disajikan di tempat.
"Jangan lupa juga melaksanakan prokes lebih ketat dengan tetap memakai masker, mencuci tangan dengan air atau hand sanitizer secara berkala serta menjaga jarak," kata Eri.
Berita Terkait
-
Jadwal Sholat dan Buka Puasa Wilayah Surabaya, Kamis 28 April 2022
-
Zakat Fitrah Lewat Online saat Idul Fitri, Buya Yahya: Boleh di Transfer
-
Puncak Mudik di Bandara Juanda Surabaya Diprediksi Terjadi Pada 30 April
-
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Wilayah Surabaya, Kamis 28 April 2022
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Apa Azab yang Akan Diberikan?
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
Cuan Akhir Pekan! 3 Link Saldo DANA Kaget Tersedia untuk Kamu yang Sat Set
-
Sah! Megawati Menikah dengan Dio Novandra, Gio Sampai Hadir Jauh-jauh ke Jember
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman