SuaraJatim.id - Jelang perayaan Idul Fitri 1443 Hijriyah, Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/7314/436.8.5/2022 mengenai panduan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Aturan yang sudah diteken oleh Wali Kota Eri Cahyadi ini khusus bagi warga di Kota Pahlawan, Jawa Timur, pada masa pandemi Covid-19. SE itu salah satunya mengatur soal mekanisme pembayaran zakat fitrah.
Salam SE tersebut pemkot mengimbau agar pengumpulan atau penyaluran zakat fitrah, mal, infak, dan sedekah yang disalurkan pengurus masjid dan masyarakat diharapkan disampaikan melalui nontunai atau lewat daring.
"Pembayaran zakat, infak, maal, dan sedekah disalurkan melalui daring bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan jika dilakukan secara langsung maupun tunai," kata dia seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/04/2022).
Sementara itu, untuk kegiatan takbiran Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau untuk mengumandangkannya di masjid/mushalla atau di rumah masing-masing.
Apabila kegiatan takbir dilakukan di masjid atau mushalla, Eri meminta kepada takmir atau pelaksana takbiran untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Sementara itu untuk pengeras suara yang digunakan pada saat pelaksanaan malam takbir, dia juga meminta agar pengurus atau takmir masjid menyesuaikan dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Wali Kota Eri juga mengimbau aturan soal pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah agar dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka.
Bagi yang melaksanakan shalat Idul Fitri, lanjut dia, wajib menerapkan prokes secara ketat, pengurus dan panitia masjid atau mushalla masing-masing membentuk satgas mandiri untuk memastikan prokes berjalan.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa Wilayah Surabaya, Kamis 28 April 2022
"Jangan lupa bagi warga yang ikut berjamaah masing-masing membawa peralatan sendiri," ujar Eri.
Sedangkan mengenai halalbihalal, Eri menjelaskan, warga Surabaya dibolehkan untuk kegiatan tersebut, asalkan sesuai dengan 100 persen dari kapasitas ruangan.
Bila kegiatan halalbihalal berjumlah di atas 100 persen, kata dia, wajib menyediakan makanan dan minuman yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makan atau minum yang disajikan di tempat.
"Jangan lupa juga melaksanakan prokes lebih ketat dengan tetap memakai masker, mencuci tangan dengan air atau hand sanitizer secara berkala serta menjaga jarak," kata Eri.
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal Sholat dan Buka Puasa Wilayah Surabaya, Kamis 28 April 2022
-
Zakat Fitrah Lewat Online saat Idul Fitri, Buya Yahya: Boleh di Transfer
-
Puncak Mudik di Bandara Juanda Surabaya Diprediksi Terjadi Pada 30 April
-
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Wilayah Surabaya, Kamis 28 April 2022
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Apa Azab yang Akan Diberikan?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
3 Fakta Ayah dan Anak Terseret Lahar Semeru, Siswi SD Hanyut 5 Meter di Sungai Regoyo
-
5 Fakta Begal Sadis di Pasuruan Bacok Dua Remaja, Yamaha N-Max Dibawa Kabur
-
Gubernur Jatim Dukung RSUD Dr Soetomo Ikuti Konferensi ACGME di Amerika Serikat
-
Jembatan Penghubunh 2 Desa di Ngawi Roboh Diterjang Banjir, Akses Warga dan PDAM Putus Total
-
Jadwal Buka Puasa Blitar Hari Ini, Selasa 24 Februari 2026