SuaraJatim.id - Jelang perayaan Idul Fitri 1443 Hijriyah, Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/7314/436.8.5/2022 mengenai panduan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Aturan yang sudah diteken oleh Wali Kota Eri Cahyadi ini khusus bagi warga di Kota Pahlawan, Jawa Timur, pada masa pandemi Covid-19. SE itu salah satunya mengatur soal mekanisme pembayaran zakat fitrah.
Salam SE tersebut pemkot mengimbau agar pengumpulan atau penyaluran zakat fitrah, mal, infak, dan sedekah yang disalurkan pengurus masjid dan masyarakat diharapkan disampaikan melalui nontunai atau lewat daring.
"Pembayaran zakat, infak, maal, dan sedekah disalurkan melalui daring bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan jika dilakukan secara langsung maupun tunai," kata dia seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/04/2022).
Sementara itu, untuk kegiatan takbiran Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau untuk mengumandangkannya di masjid/mushalla atau di rumah masing-masing.
Apabila kegiatan takbir dilakukan di masjid atau mushalla, Eri meminta kepada takmir atau pelaksana takbiran untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Sementara itu untuk pengeras suara yang digunakan pada saat pelaksanaan malam takbir, dia juga meminta agar pengurus atau takmir masjid menyesuaikan dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Wali Kota Eri juga mengimbau aturan soal pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah agar dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka.
Bagi yang melaksanakan shalat Idul Fitri, lanjut dia, wajib menerapkan prokes secara ketat, pengurus dan panitia masjid atau mushalla masing-masing membentuk satgas mandiri untuk memastikan prokes berjalan.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa Wilayah Surabaya, Kamis 28 April 2022
"Jangan lupa bagi warga yang ikut berjamaah masing-masing membawa peralatan sendiri," ujar Eri.
Sedangkan mengenai halalbihalal, Eri menjelaskan, warga Surabaya dibolehkan untuk kegiatan tersebut, asalkan sesuai dengan 100 persen dari kapasitas ruangan.
Bila kegiatan halalbihalal berjumlah di atas 100 persen, kata dia, wajib menyediakan makanan dan minuman yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makan atau minum yang disajikan di tempat.
"Jangan lupa juga melaksanakan prokes lebih ketat dengan tetap memakai masker, mencuci tangan dengan air atau hand sanitizer secara berkala serta menjaga jarak," kata Eri.
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal Sholat dan Buka Puasa Wilayah Surabaya, Kamis 28 April 2022
-
Zakat Fitrah Lewat Online saat Idul Fitri, Buya Yahya: Boleh di Transfer
-
Puncak Mudik di Bandara Juanda Surabaya Diprediksi Terjadi Pada 30 April
-
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Wilayah Surabaya, Kamis 28 April 2022
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Apa Azab yang Akan Diberikan?
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak