SuaraJatim.id - Jelang perayaan Idul Fitri 1443 Hijriyah, Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/7314/436.8.5/2022 mengenai panduan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Aturan yang sudah diteken oleh Wali Kota Eri Cahyadi ini khusus bagi warga di Kota Pahlawan, Jawa Timur, pada masa pandemi Covid-19. SE itu salah satunya mengatur soal mekanisme pembayaran zakat fitrah.
Salam SE tersebut pemkot mengimbau agar pengumpulan atau penyaluran zakat fitrah, mal, infak, dan sedekah yang disalurkan pengurus masjid dan masyarakat diharapkan disampaikan melalui nontunai atau lewat daring.
"Pembayaran zakat, infak, maal, dan sedekah disalurkan melalui daring bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan jika dilakukan secara langsung maupun tunai," kata dia seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/04/2022).
Sementara itu, untuk kegiatan takbiran Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau untuk mengumandangkannya di masjid/mushalla atau di rumah masing-masing.
Apabila kegiatan takbir dilakukan di masjid atau mushalla, Eri meminta kepada takmir atau pelaksana takbiran untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Sementara itu untuk pengeras suara yang digunakan pada saat pelaksanaan malam takbir, dia juga meminta agar pengurus atau takmir masjid menyesuaikan dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Wali Kota Eri juga mengimbau aturan soal pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah agar dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka.
Bagi yang melaksanakan shalat Idul Fitri, lanjut dia, wajib menerapkan prokes secara ketat, pengurus dan panitia masjid atau mushalla masing-masing membentuk satgas mandiri untuk memastikan prokes berjalan.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa Wilayah Surabaya, Kamis 28 April 2022
"Jangan lupa bagi warga yang ikut berjamaah masing-masing membawa peralatan sendiri," ujar Eri.
Sedangkan mengenai halalbihalal, Eri menjelaskan, warga Surabaya dibolehkan untuk kegiatan tersebut, asalkan sesuai dengan 100 persen dari kapasitas ruangan.
Bila kegiatan halalbihalal berjumlah di atas 100 persen, kata dia, wajib menyediakan makanan dan minuman yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makan atau minum yang disajikan di tempat.
"Jangan lupa juga melaksanakan prokes lebih ketat dengan tetap memakai masker, mencuci tangan dengan air atau hand sanitizer secara berkala serta menjaga jarak," kata Eri.
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal Sholat dan Buka Puasa Wilayah Surabaya, Kamis 28 April 2022
-
Zakat Fitrah Lewat Online saat Idul Fitri, Buya Yahya: Boleh di Transfer
-
Puncak Mudik di Bandara Juanda Surabaya Diprediksi Terjadi Pada 30 April
-
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Wilayah Surabaya, Kamis 28 April 2022
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Apa Azab yang Akan Diberikan?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat