Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 02 Mei 2022 | 18:22 WIB
Penyanyi Ridho Rhoma saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJatim.id - Ridho Rhoma menerima remisi khusus Idul Fitri. Pelantun lagu 'Menunggu' ini  akhirnya bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 16 bulan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin (2/5/2022).

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan mengatakan, Ridho mendapatkan remisi satu bulan. Ridho seharusnya keluar pada 5 Mei 2022.

"Setelah remisi yang tadinya tanggal 5 Mei 2022, setelah SK remisi turun kita usulkan perubahan dan ternyata hari ini langsung dieksekusi untuk bebas bersyarat," kata Tony Nainggolan seperti diberitakan Antara.

Meski telah bebas, Ridho tetap wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Terima Remisi Khusus, Ridho Rhoma Bebas Penjara Hari Ini, 2 Mei 2022

"Untuk selanjutnya nanti Bapas Jakarta Timur akan menyerahkan Mas Ridho ke Bapas Bogor sesuai dengan domisili terdekat," tutur Tony.

Ridho Rhoma keluar dari Lapas Cipinang sekitar pukul 15.20 WIB. Ridho langsung menghampiri awak media.

"Terima kasih teman-teman 'support'-nya. Alhamdulillah di hari raya ini saya mendapatkan kabar gembira karena saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," ujar Ridho.

Tidak terlihat keluarga maupun kerabat yang menjemput saat Ridho bebas. Ridho mengaku bahwa keluarganya masih dalam perjalanan untuk menjemputnya.

Sebelumnya Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika pada 4 Februari 2021. Atas perbuatannya, Ridho divonis kurungan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga: Ridho Rhoma Segera Bebas, Rhoma Irama: Kami Gembira

Load More