- Proyek TPA Mrican Baru senilai Rp7,3 miliar di Ponorogo terancam batal karena SK kawasan hutan belum diterbitkan Kementerian Kehutanan pada September 2026.
- Pemkab Ponorogo menunda penandatanganan kontrak dan pekerjaan fisik untuk menghindari risiko hukum serta administrasi di masa depan.
- Pembangunan fasilitas di lahan seluas 9,3 hektare tersebut sangat mendesak karena TPA lama telah mengalami kelebihan kapasitas sampah.
SuaraJatim.id - Harapan Kabupaten Ponorogo memiliki tempat pemrosesan akhir (TPA) baru kembali menghadapi ketidakpastian.
Proyek pembangunan TPA Mrican Baru senilai Rp7,3 miliar terancam batal dilaksanakan tahun ini meski proses tender telah rampung sejak awal Agustus 2026.
Persoalannya bukan lagi pada proses lelang, melainkan izin penggunaan kawasan hutan yang menjadi lokasi pembangunan. Surat keputusan (SK) penetapan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan hingga kini belum diterbitkan.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPUPKP Ponorogo Dwi Puspitorini mengatakan seluruh dokumen pengajuan telah disampaikan ke Kementerian Kehutanan. Namun, SK tersebut masih menunggu tanda tangan pihak kementerian.
“Belum ditandatangani,” kata Dwi melansir Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (1/9/2026).
Kondisi tersebut membuat Pemkab Ponorogo belum dapat melanjutkan proyek ke tahap penandatanganan kontrak dengan penyedia yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender.
Padahal, waktu pengerjaan proyek semakin terbatas. Dalam perencanaan awal, pembangunan TPA Mrican Baru ditargetkan berlangsung selama 150 hari. Namun, waktu efektif yang tersedia kini telah terpangkas lebih dari satu bulan.
Selain itu, Kementerian Kehutanan mengarahkan agar pekerjaan fisik baru dimulai setelah SK penggunaan kawasan hutan resmi diterbitkan.
Situasi tersebut membuat Pemkab Ponorogo menghadapi kemungkinan pembatalan proyek.
Baca Juga: Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Berlanjut, Kejari Isyaratkan Ada Tersangka Baru
“Kemungkinan besar batal, tidak jadi tanda tangan kontrak,” ujar Dwi.
Tak Berani Ambil Risiko
Dwi menegaskan Pemkab Ponorogo tidak ingin memaksakan pembangunan sebelum dasar hukum penggunaan kawasan hutan diterbitkan. Meskipun penyedia pekerjaan telah ditetapkan melalui proses tender, kontrak belum dapat dilakukan tanpa adanya kepastian izin.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Kami juga tidak berani melaksanakan pekerjaan itu, ya karena risikonya itu,” tegasnya.
TPA Mrican Baru direncanakan berdiri di kawasan hutan seluas sekitar 9,3 hektare di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan. Fasilitas tersebut diproyeksikan menjadi solusi atas keterbatasan kapasitas TPA lama yang kini sudah mengalami overload.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan
-
Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri