Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 08 Mei 2022 | 16:30 WIB
Polisi Ponorogo Tetapkan Bapak dan Anak Jadi Tersangka Penerbangan Balon Udara
Dua tersangka penerbangan balon udara di Ponorogo [Foto: Beritajatim]

Selain mengamankan balon udara, petugas juga berhasil mengamankan puluhan petasan. Ya, petasan itu rencananya bakal ikut diterbangkan dengan balon udara tersebut. Sehingga puluhan petasan itu bisa meledak di udara.

Dari penggagalan penerbangan balon udara tersebut, Polres Ponorogo akhirnya dapat menetapkan 2 tersangka. Yakni berinisial AA (19) dan J (42).

Kedua laki-laki tersebut merupakan warga Dusun Tamansari Desa Carangrejo Kecamatan Sampung. Atas perbuatan mereka yang melanggar hukum, polisi akhirnya menetapkan keduanya jadi tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara 20 tahun

Baca Juga: Seperti di Cappadocia, Begini Kemeriahan Atraksi Balon Udara di Pekalongan

"Keduanya melanggar Undang-undang Darurat RI tentang bahan peledak. Ancaman hukumannya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara 20 tahun," katanya menegaskan.

Load More