SuaraJatim.id - Seiring dengan melandainya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan masker.
Seperti disampaikan Presiden Joko Widodo yang membolehkan masyarakat melepas masker saat di tempat terbuka. Kebijakan yang diumumkan pada Selasa sore (17/5/2022).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa segera merespons positif aturan tersebut. Ia mengatakan pelonggaran penggunaan masker merupakan bentuk adaptasi kehidupan baru (new normal life).
Dia optimistis kebijakan tersebut dapat mengantarkan masyarakat kepada kehidupan lebih baik, mengingat juga kondisi pandemi yang terus melandai di Jawa Timur.
Baca Juga: Persiapan Porprov Jatim 2022, Kesiapan Infrastruktur Hanya 75 Persen, Padahal Tinggal Sebulan Lagi
“Karena kasusnya terus melandai, maka kebijakan ini dibuat namun ada beberapa syarat yang diarahkan oleh Presiden Jokowi agar nantinya new normal ini bisa membawa kehidupan jadi lebih baik, better life,” katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (18/05/2022).
Meski begitu, terdapat beberapa syarat dalam kebijakan pelonggaran masker yang harus dipatuhi bersama. Khofifah menegaskan ada empat syarat agar masyarakat bisa melepas masker saat berkegiatan di tempat terbuka.
Pertama, jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka dan tidak padat. Kedua, jika berkegiatan di ruangan tertutup atau berada dalam transportasi publik, maka masyarakat harus tetap menggunakan masker.
Ketiga, masyarakat kategori rentan, lanjut usia (lansia), dan memiliki komorbid tetap wajib menggunakan masker selama beraktivitas. Sedangkan keempat, masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap menggunakan masker saat beraktivitas baik di dalam maupun luar ruangan.
“Saya rasa ini tahapan untuk masuk new normal life. Saya seringkali menyampaikan bahwa tidak sekadar new normal life, tapi ini sedang menuju better life,” ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Polda Jatim Cek Darah Sopir Bus PO Adriansyah untuk Pastikan Hasil Tes Urine Positif Sabu
Selain terkait masker, pelonggaran juga diberikan kepada para pelaku perjalanan. Masyarakat yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin lengkap boleh bepergian tanpa perlu menunjukkan hasil negatif baik melalui RT-PCR maupun Antigen.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Geledah Rumah La Nyalla dan Lokasi Lain di Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti
-
Usai 'Acak-acak' Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jatim
-
Geledah Lokasi Lain Selain Rumah La Nyalla, KPK: Saat Ini Belum Bisa Dibuka
-
Diubek-ubek KPK terkait Kasus Dana Hibah Jatim, La Nyalla: Kok Alamatnya Rumah Saya?
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya
-
Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak
-
Berkat Program BRI, Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita
-
UMKM Binaan BRI Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura