SuaraJatim.id - Ade Firmansyah (29) ditetapkan sebagai tersangka tunggal kecelakaan bus di KM 712.400 A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Sopir bus PO Ardiansyah itu kini resmi ditahan di Rutan Polres Kota (Polresta) Mojokerto.
Ade dijebloskan ke sel tahanan setelan kondisi kesehatannya membaik. Sebelumnya ia sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Citra Medika, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, lantaran mengalami luka pada bagian kaki sebelah kanan.
"Yang bersangkutan kondisinya sudah sehat sehingga kita lakukan penahanan," kata Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Heru Sudjio Budi Santoso, Minggu (22/5/2022) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Ade ditetapkan sebagai tersangka tunggal peristiwa kecelakaan bus yang menewaskan 16 orang dan 17 orang terluka. Ia dianggap lalai saat mengemudikan bus yang mengangkut rombongan warga asal Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya itu.
"Dia (Ade Firmansyah) tersangka tunggal. Untuk pengemudi utama statusnya sebagai saksi," ungkap Heru saat dihubungi melalui sambungan seluler.
Pria asal Sememi, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya itu mengemudikan bus tanpa persetujuan sopir utama, Ahmad Adi Ardiyanto (31) asal Gadeng Watu, Menganti, Kabupaten Gresik. Bermula saat bus berhenti di Rest Area Ngawi dalam perjalanan balik ke Surabaya.
Setelah rombongan ini melakukan wisata ke Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah dan ke Malioboro Yogyakarta. Ade yang kasihan melihat rekan kerjanya kelelahan, berinisiatif mengambil alih kemudi setelah semua penumpang masuk ke dalam bus usai salat subuh. Sedangkan Adi masih tertidur lelap di bagasi belakang bus.
Nahas saat melintas di KM 712 Tol Sumo, bus berjalan terlalu ke kiri. Usut punya usut, ketika itu Ade dalam kondisi tertidur lelap saat mengemudikan bus. Bahkan, Ade juga tak sadar bus yang dikemudikannya menyerempet guardrail sepanjang 100 meter dan saat menabrak kerb jalan tol hingga ban meletus.
Hingga akhirnya bus dengan nomor polisi S 7322 UW itu menabrak tiang vareabel message sign (VMS), pada Senin (16/5) sekira pukul 06.20 WIB. Akibat kecelakaan itu, sebanyak 16 orang tewas dan 17 orang mengalami luka-luka. Ade sendiri bakal dijerat dengan dua pasal berlapis.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun subsider pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tukas Heru.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
Terkini
-
BRI Kembali Raih Prestasi di Indonesia Economic Summit 2025
-
Kata Warga Soal Bisnis Samurai Mbah Tarman Si Kakek Viral, Nonton Saja Rp 10 Juta
-
Harga Rokok Tak Akan Naik Tahun Depan, Menkeu Purbaya : Saya Pikir Sih Biarkan Saja
-
Wakil Ketua DPRD Jatim Ingatkan Musibah Magetan Harus Jadi Titik Balik Tata Kelola Pertambangan
-
Rezeki Awal Pekan: Dapatkan Saldo DANA Gratis Lewat 6 Link Kaget Ini