Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 22 Mei 2022 | 23:09 WIB
Bus PO Ardiansyah tabrak tiang rambu VMS di Tol Sumo, Mojokerto. [Foto: Dokumentasi]

SuaraJatim.id - Ade Firmansyah (29) ditetapkan sebagai tersangka tunggal kecelakaan bus di KM 712.400 A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Sopir bus PO Ardiansyah itu kini resmi ditahan di Rutan Polres Kota (Polresta) Mojokerto.

Ade dijebloskan ke sel tahanan setelan kondisi kesehatannya membaik. Sebelumnya ia sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Citra Medika, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, lantaran mengalami luka pada bagian kaki sebelah kanan.

"Yang bersangkutan kondisinya sudah sehat sehingga kita lakukan penahanan," kata Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Heru Sudjio Budi Santoso, Minggu (22/5/2022) malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Ade ditetapkan sebagai tersangka tunggal peristiwa kecelakaan bus yang menewaskan 16 orang dan 17 orang terluka. Ia dianggap lalai saat mengemudikan bus yang mengangkut rombongan warga asal Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya itu.

Baca Juga: Korban Tewas Kecelakaan Bus PO Ardiansyah Bertambah, Kondisi Pasien Memang Sudah Buruk Sejak Tiba di RS

"Dia (Ade Firmansyah) tersangka tunggal. Untuk pengemudi utama statusnya sebagai saksi," ungkap Heru saat dihubungi melalui sambungan seluler.

Pria asal Sememi, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya itu mengemudikan bus tanpa persetujuan sopir utama, Ahmad Adi Ardiyanto (31) asal Gadeng Watu, Menganti, Kabupaten Gresik. Bermula saat bus berhenti di Rest Area Ngawi dalam perjalanan balik ke Surabaya.

Setelah rombongan ini melakukan wisata ke Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah dan ke Malioboro Yogyakarta. Ade yang kasihan melihat rekan kerjanya kelelahan, berinisiatif mengambil alih kemudi setelah semua penumpang masuk ke dalam bus usai salat subuh. Sedangkan Adi masih tertidur lelap di bagasi belakang bus.

Nahas saat melintas di KM 712 Tol Sumo, bus berjalan terlalu ke kiri. Usut punya usut, ketika itu Ade dalam kondisi tertidur lelap saat mengemudikan bus. Bahkan, Ade juga tak sadar bus yang dikemudikannya menyerempet guardrail sepanjang 100 meter dan saat menabrak kerb jalan tol hingga ban meletus.

Hingga akhirnya bus dengan nomor polisi S 7322 UW itu menabrak tiang vareabel message sign (VMS), pada Senin (16/5) sekira pukul 06.20 WIB. Akibat kecelakaan itu, sebanyak 16 orang tewas dan 17 orang mengalami luka-luka. Ade sendiri bakal dijerat dengan dua pasal berlapis.

Baca Juga: Korban Meninggal Kecelakaan Bus PO Ardiansyah Bertambah Jadi 16 Orang

"Yang bersangkutan dikenakan pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun subsider pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tukas Heru. 

Kontributor : Zen Arivin

Load More