SuaraJatim.id - Ade Firmansyah (29) ditetapkan sebagai tersangka tunggal kecelakaan bus di KM 712.400 A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Sopir bus PO Ardiansyah itu kini resmi ditahan di Rutan Polres Kota (Polresta) Mojokerto.
Ade dijebloskan ke sel tahanan setelan kondisi kesehatannya membaik. Sebelumnya ia sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Citra Medika, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, lantaran mengalami luka pada bagian kaki sebelah kanan.
"Yang bersangkutan kondisinya sudah sehat sehingga kita lakukan penahanan," kata Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Heru Sudjio Budi Santoso, Minggu (22/5/2022) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Ade ditetapkan sebagai tersangka tunggal peristiwa kecelakaan bus yang menewaskan 16 orang dan 17 orang terluka. Ia dianggap lalai saat mengemudikan bus yang mengangkut rombongan warga asal Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya itu.
"Dia (Ade Firmansyah) tersangka tunggal. Untuk pengemudi utama statusnya sebagai saksi," ungkap Heru saat dihubungi melalui sambungan seluler.
Pria asal Sememi, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya itu mengemudikan bus tanpa persetujuan sopir utama, Ahmad Adi Ardiyanto (31) asal Gadeng Watu, Menganti, Kabupaten Gresik. Bermula saat bus berhenti di Rest Area Ngawi dalam perjalanan balik ke Surabaya.
Setelah rombongan ini melakukan wisata ke Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah dan ke Malioboro Yogyakarta. Ade yang kasihan melihat rekan kerjanya kelelahan, berinisiatif mengambil alih kemudi setelah semua penumpang masuk ke dalam bus usai salat subuh. Sedangkan Adi masih tertidur lelap di bagasi belakang bus.
Nahas saat melintas di KM 712 Tol Sumo, bus berjalan terlalu ke kiri. Usut punya usut, ketika itu Ade dalam kondisi tertidur lelap saat mengemudikan bus. Bahkan, Ade juga tak sadar bus yang dikemudikannya menyerempet guardrail sepanjang 100 meter dan saat menabrak kerb jalan tol hingga ban meletus.
Hingga akhirnya bus dengan nomor polisi S 7322 UW itu menabrak tiang vareabel message sign (VMS), pada Senin (16/5) sekira pukul 06.20 WIB. Akibat kecelakaan itu, sebanyak 16 orang tewas dan 17 orang mengalami luka-luka. Ade sendiri bakal dijerat dengan dua pasal berlapis.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun subsider pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tukas Heru.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ironi di Balik Melesatnya Ekonomi Jatim: Sektor Pertanian Berjaya, Pengangguran Sarjana Tertinggi
-
Komplotan Pembalak Jati di Banyuwangi Digerebek, 5 Orang Kabur ke Dalam Rimba
-
Hardiknas, Gubernur Khofifah Luncurkan 40 Sekolah, Terima Rekor MURI & Hak Cipta Lagu "Jatim Cerdas"
-
Jalan Penghubung 3 Desa di Pacitan Bak "Jalur Neraka", Perbaikan Swadaya Tak Lagi Mempan
-
Kedok Rumah Dijual di Sidoarjo: Di Luar Sepi di Dalam Oplos Gas Elpiji Beromzet Puluhan Juta