SuaraJatim.id - Ade Firmansyah (29) ditetapkan sebagai tersangka tunggal kecelakaan bus di KM 712.400 A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Sopir bus PO Ardiansyah itu kini resmi ditahan di Rutan Polres Kota (Polresta) Mojokerto.
Ade dijebloskan ke sel tahanan setelan kondisi kesehatannya membaik. Sebelumnya ia sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Citra Medika, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, lantaran mengalami luka pada bagian kaki sebelah kanan.
"Yang bersangkutan kondisinya sudah sehat sehingga kita lakukan penahanan," kata Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Heru Sudjio Budi Santoso, Minggu (22/5/2022) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Ade ditetapkan sebagai tersangka tunggal peristiwa kecelakaan bus yang menewaskan 16 orang dan 17 orang terluka. Ia dianggap lalai saat mengemudikan bus yang mengangkut rombongan warga asal Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya itu.
"Dia (Ade Firmansyah) tersangka tunggal. Untuk pengemudi utama statusnya sebagai saksi," ungkap Heru saat dihubungi melalui sambungan seluler.
Pria asal Sememi, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya itu mengemudikan bus tanpa persetujuan sopir utama, Ahmad Adi Ardiyanto (31) asal Gadeng Watu, Menganti, Kabupaten Gresik. Bermula saat bus berhenti di Rest Area Ngawi dalam perjalanan balik ke Surabaya.
Setelah rombongan ini melakukan wisata ke Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah dan ke Malioboro Yogyakarta. Ade yang kasihan melihat rekan kerjanya kelelahan, berinisiatif mengambil alih kemudi setelah semua penumpang masuk ke dalam bus usai salat subuh. Sedangkan Adi masih tertidur lelap di bagasi belakang bus.
Nahas saat melintas di KM 712 Tol Sumo, bus berjalan terlalu ke kiri. Usut punya usut, ketika itu Ade dalam kondisi tertidur lelap saat mengemudikan bus. Bahkan, Ade juga tak sadar bus yang dikemudikannya menyerempet guardrail sepanjang 100 meter dan saat menabrak kerb jalan tol hingga ban meletus.
Hingga akhirnya bus dengan nomor polisi S 7322 UW itu menabrak tiang vareabel message sign (VMS), pada Senin (16/5) sekira pukul 06.20 WIB. Akibat kecelakaan itu, sebanyak 16 orang tewas dan 17 orang mengalami luka-luka. Ade sendiri bakal dijerat dengan dua pasal berlapis.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun subsider pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tukas Heru.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya
-
Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis
-
Waka BGN Suspend Dua SPPG Milik Orang yang Mengaku Cucu Menteri dan Menekan Kepala SPPG
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua