SuaraJatim.id - Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armuji meminta warga Surabaya mengawal tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang sekolah dasar (SD) tahun ajaran 2022. PPDB jenjang SD tahapannya telah dimulai pada 23 Mei 2022.
"Jangan sampai ada anak yang tidak sekolah, orang tua dan sekolah wajib mengawal dan menggunakan akses melalui PPDB agar semua bisa sekolah," katanya di Surabaya, Jawa Timur, mengutip dari Antara, Senin (23/5/2022).
Sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 37 Tahun 2022 tentang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri, tahapan PPDB SD dimulai pada 23-24 Mei 2022 untuk jalur perpindahan tugas, 23-25 Mei 2022 jalur afirmasi inklusi dan mitra warga, 7-9 Juni 2022 jalur zonasi, 13 Juni 2022 jalur zonasi kecamatan, 15 Juni zonasi Kota Surabaya.
Warga bisa mengakses PPDB SD secara online atau daring melalui https://sd.ppdbsurabaya.net/.
Wawali Armuji meminta masyarakat mencermati dan mengawal tahapan PPDB. Harapannya dengan partisipasi aktif masyarakat tersebut, penyelenggaraan pendidikan di Kota Surabaya berjalan kian optimal.
"Kalau ada warga yang kebingungan mendaftarkan secara daring bisa mendatangi SD Negeri terdekat atau ke layanan satu pintu di Dinas Pendidikan Surabaya," kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh sebelumnya mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, setiap rombongan belajar (rombel) jenjang jenjang SD maksimum diisi 28 siswa tiap rombelnya.
"Terdapat 283 SDN di Kota Surabaya. Rombel tiap sekolah berbeda, bergantung ruang kelas yang tersedia. Paling maksimal ada 11 rombel dalam satu SMP Negeri," ujar dia.
Dijelaskannya, mengenai kuota peserta didik di setiap jalur pendaftaran pada PPDB jenjang SD, kuota pada jalur afirmasi yang ditetapkan paling sedikit 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua paling banyak 5 persen dan jalur zonasi paling sedikit adalah 70 persen.
Baca Juga: Jadwal PPDB 2022 Jakarta Terbaru: Ada 4 Jalur untuk Jenjang SMP, SMA, hingga SMK
Berita Terkait
- 
            
              Jadwal PPDB 2022 Jakarta Terbaru: Ada 4 Jalur untuk Jenjang SMP, SMA, hingga SMK
 - 
            
              Dibuka, Begini Cara Pendaftaran Akun PPDB Jakarta 2022 untuk Jenjang SMP
 - 
            
              PPDB Dimulai, Dispendik Surabaya Optimalisasi Kesiapan Server Hingga Masifkan Sosialisasi
 - 
            
              Ribuan Calon Siswa Baru SD-SMP di Batam Terancam Tak Tertampung Saat PPDB, Apa Solusi Disdik?
 - 
            
              Pra Pendaftaran PPDB Mulai Dibuka
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Antisipasi PHK, DPRD Jatim Usulkan Pelatihan Kerja Digital untuk Gen Z dan Milenial
 - 
            
              Uang Gratis untuk Belanja, DANA Kaget Edisi Darurat Hadir: Klaim Sebelum Terlambat
 - 
            
              5 Fakta Kelam Tragedi Simpang Club Surabaya Menjelang Hari Pahlawan 10 November
 - 
            
              Retakan Tanah Raksasa Menganga di Madiun, Puluhan Warga Mengungsi
 - 
            
              DPRD Jatim Sentil Skema Dana Pengganti TKD: Apa itu Maksudnya?