SuaraJatim.id - Yordania mengecam tindakan Israel yang memungkinkan "ekstremis" Yahudi beribadah di kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur. Hal itu dianggap sebagai pelanggaran mencolok terhadap resolusi legitimasi internasional.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Haitham Abu Al-Foul mengatakan bahwa putusan memberi izin beribadah bagi Yahudi, batal demi hukum.
"Putusan itu tidak mengantongi status hukum di bawah hukum internasional yang tidak mengakui yurisdiksi Israel di wilayah pendudukan pada 1967, yang mencakup Yerusalem Timur," menurut pernyataan kemlu, mengutip dari Antara, Senin (23/5/2022).
Ia menekankan bahwa keputusan Israel itu sebagai sebuah pelanggaran mencolok terhadap resolusi legitimasi internasional terkait Yerusalem. Padahal resolusi Dewan Keamanan PBB sangat jelas meminta semua pihak agar mempertahankan status quo kota suci tersebut.
Abu Al-Foul juga menegaskan bahwa Masjid Al Aqsa merupakan "tempat ibadah bagi umat Islam saja", dan Departemen Urusan Wakaf Yerusalem dan Masjid Al Aqsa yang dikelola Yordania merupakan institusi tunggal yang mengurusi urusan masjid tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
-
Kecelakaan Maut di Manyar Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer!
-
Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5 Kilometer, BPBD Lumajang Keluarkan Imbauan Waspada
-
Jatim Target Produksi Jagung Tembus 5,4 Juta Ton 2026, Khofifah Ungkap Potensi Surplus Besar