Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 24 Mei 2022 | 16:40 WIB
Pernikahan seorang narapidana di Mojokerto [SuaraJatim/Zen Arifin]

SuaraJatim.id - Penjara bukan halanga bagi cinta seorang narapidana. Di Mojokerto, seorang narapidana narkoba menjalani pernikahan meskipun Ia dipenjara.

Adalah pasangan AG (28) dan IR (27), asal Kabupaten Mojokerto ini. Pasangan kekasih itu memilih tetap melanjutkan kisah cinta mereka meski AG tersandung kasus narkoba.

Keduanya melangsungkan pernikahan di Aula Hayam Wuruk, Polres Kota (Polresta) Mojokerto, Selasa (24/5/2022) siang sekira pukul 13.00 WIB.

Dihadapan penghulu, IR yang mengenakan pakaian kebaya putih nampak begitu tegar. Meski sang suami harus mendekam di dalam sel tahanan pasca melangsungkan ijab kobul.

Baca Juga: Update Kasus Wabah PMK di Mojokerto, Total Ternak Suspect Capai 1.349, Sembuh 679

Sementara AG yang mengenakan blezer hitam kombinasi kemeja putih itu nampak tak kuasa menahan air matanya usai melakukan prosesi pernikahan.

"Terimakasih pak Kapolres, sudah mengizinkan kami menikah dan semua pihak yang membatu saya. Saya juga terimakasih kepada istri saya karena sudah bersedia menerima saya apa adanya," ungkap AG usai melangsungkan prosesi akad nikah.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, menikah merupakan hak setiap warga negara. Untuk itu, tidak ada alasan bagi pihaknya untuk melarang AG melangsungkan pernikahan meski berstatus sebagai tahanan kasus narkoba.

"Kebutuhan dasar sebagai manusia salah satunya adalah bebas melangsungkan pernikahan dan kita fasilitasi itu serta di agama apapun pasti sepakat tidak akan mempersulit orang yang mau menikah," kata Rofiq.

Sebelum memberikan izin, Rofiq mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Timur. Sehingga proses akad nikah AG dan IR ini bisa dilangsungkan. Hal ini sebagai wujud institusi Polri yang melindungi dan mengayomi masyarakat.

Baca Juga: Seorang Narapidana Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Tanjungpinang, Polisi Sita 719 Gram Sabu di Tahanan

"Walaupun dia statusnya tahanan dia tetap masyarakat bagian dari warga Indonesia jadi hak-hak nya harus kita berikan tanpa dibedakan," ungkap Rofiq.

AG sendiri merupakan tersangka kasus peredaran narkoba. Ia diamankan petugas saat mengkonsumsi narkoba pada bulan April 2022 lalu. Menurut Rofiq, sebelum diamankan AG dan IR memang sudah berniat untuk melangsungkan pernikahan.

"Mereka sudah merencanakan menikah sebelum tertangkap dan hasil analisa dan fakta di lapangan yang bersangkutan ini kategori adalah pemakai," tukas Rofiq.

Posesi pernikahan ini juga dihadiri Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan dan beberapa jajaran perwira polisi. Usai melangsungkan pernikahan, AG diberikan kesempatan untuk berbincang sebentar dengan istrinya.

Setelah itu, AG pun kembali dimasukan ke Rutan Polresta Mojokerto untuk menjalani hukuman.

Kontributor : Zen Arivin

Load More